Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MALUKU TENGAH MALUKU

40,54%

15

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
59,46%

22

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di MALUKU TENGAH MALUKU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 35 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MALUKU TENGAH MALUKU

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MALUKU TENGAHWAERSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD000124166511213303202101303000
MALUKU TENGAHWALLANGSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0001251710313202101000101101000
MALUKU TENGAHTEHORUTerpencil Rawat InapNon BLUD01110324262026235213123134011123
MALUKU TENGAHTEHUATerpencil Non Rawat InapNon BLUD000514195611336112213011112000
MALUKU TENGAHLAIMUTerpencil Rawat InapNon BLUD00079169413134101202011112101
MALUKU TENGAHAMAHAIPedesaan Rawat InapNon BLUD000171187714202000303202000000
MALUKU TENGAHTAMILOUWPedesaan Rawat InapNon BLUD0001010207310134202415112112101
MALUKU TENGAHLETWARUPerkotaan Rawat InapNon BLUD0662473113316213011112112022066
MALUKU TENGAHMASOHIPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD2023003017118336101101303101303
MALUKU TENGAHSAHULAUPedesaan Rawat InapNon BLUD0005813426235112101000011000
MALUKU TENGAHLAYENIPedesaan Rawat InapNon BLUD000816248513336303112101112101
MALUKU TENGAHRUMDAYPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000128207411112112022011112000
MALUKU TENGAHSAPARUAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000819426202101101000011000
MALUKU TENGAHPORTO HARIAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000538729011202112101112000
MALUKU TENGAHJAZIRAH TENGGARAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0008198412112213202000112000
MALUKU TENGAHHATAWANOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD011426516202112011011112011
MALUKU TENGAHBOOI PAPERUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD101606303202101112202101101
MALUKU TENGAHAMETHSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD00010313516022101213101101000
MALUKU TENGAHPELAUWPedesaan Rawat InapNon BLUD00018264471421415303101022011000
MALUKU TENGAHHARUKU SAMETHPedesaan Rawat InapNon BLUD000336325123112101000000000
MALUKU TENGAHWAAIPedesaan Rawat InapNon BLUD1011652114317224202101112134101
MALUKU TENGAHSULIPedesaan Rawat InapNon BLUD1671292116319314202213202101268
MALUKU TENGAHTULEHUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1561241620323516303404202213156
MALUKU TENGAHHITUPedesaan Rawat InapNon BLUD1011872519726123112213202123303
MALUKU TENGAHHILAPedesaan Rawat InapNon BLUD10113162913922314325325022123202
MALUKU TENGAHNEGERI LIMAPedesaan Rawat InapNon BLUD101161127139224484484812347123123
MALUKU TENGAHALLANGPedesaan Rawat InapNon BLUD1019122110818538202134213011101
MALUKU TENGAHWAHAISangat Terpencil Rawat InapNon BLUD01173340201434325101101101112011
MALUKU TENGAHPASAHARI ASangat Terpencil Rawat InapNon BLUD011108186915202101303011022022
MALUKU TENGAHPASAHARI BSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0008412527213011101112202011
MALUKU TENGAHMOROKAYSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0001171810818213000123101101000
MALUKU TENGAHSALEMANTerpencil Rawat InapNon BLUD00055104610314202213011101000
MALUKU TENGAHPASANEATerpencil Rawat InapNon BLUD000111223111223224213202101123101
MALUKU TENGAHLIANGPedesaan Rawat InapNon BLUD0118111913316123123235022011011
MALUKU TENGAHSEPAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0001213257916112011011011123000
MALUKU TENGAHHATTUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000268538000000000011000000
MALUKU TENGAHLISABATA TIMURSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD000210125914011022022011022011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.