Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KEPULAUAN ARU MALUKU

3,33%

1

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
96,67%

29

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di KEPULAUAN ARU MALUKU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 59 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KEPULAUAN ARU MALUKU

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KEPULAUAN ARUARU SELATANSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD00082106410000101101000101000
KEPULAUAN ARUKALAR-KALARSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0006713426235000101000011000
KEPULAUAN ARUTABARFANETerpencil Rawat InapNon BLUD000549437112101101011101000
KEPULAUAN ARUDOKA BARATSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000224527101000000011112000
KEPULAUAN ARUNGAIBORSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD000617437235011000112101000
KEPULAUAN ARUBATU GOYANGSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000066134224011011011000000
KEPULAUAN ARUMERORSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD000314145101101101011101011
KEPULAUAN ARUPOPJETURSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD011202202112101101000011011
KEPULAUAN ARUREBISangat Terpencil Rawat InapNon BLUD000505213112101101011101000
KEPULAUAN ARUBENJINATerpencil Rawat InapNon BLUD000115165813213112101101101000
KEPULAUAN ARUMESIANGSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD000606426123101101000101000
KEPULAUAN ARUKOIJABISangat Terpencil Rawat InapNon BLUD000303437055000101101101000
KEPULAUAN ARUKARAWAYSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000415112112011101011011000
KEPULAUAN ARULORANGSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000202246011101101000011000
KEPULAUAN ARULONGGAR APARASangat Terpencil Rawat InapNon BLUD000404314101112101112000000
KEPULAUAN ARUKOBADANGARSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000516112033101000011000000
KEPULAUAN ARUPANAMBULAISangat Terpencil Rawat InapNon BLUD000202202314000000011011000
KEPULAUAN ARUWAKUATerpencil Non Rawat InapNon BLUD000527325000011011000022000
KEPULAUAN ARUJAMBU AIRSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000303112202101000000000000
KEPULAUAN ARUDOBOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1011231511920336202101112000101
KEPULAUAN ARUMARLASISangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000303437336000112101202000
KEPULAUAN ARUKABALSIANG BENJURINGSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD000516404112101101000101000
KEPULAUAN ARUWARIALAUSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD000415213123112101000101000
KEPULAUAN ARUUJIRTerpencil Rawat InapNon BLUD000527426235101000011101000
KEPULAUAN ARULUTURSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000404112213202000000011000
KEPULAUAN ARUSIWALIMAPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD01110212437314101101101101011
KEPULAUAN ARUPATIDJALABILPedesaan Non Rawat InapNon BLUD00013013707224303112202101000
KEPULAUAN ARUGOMARMETISangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000314123112011101000000000
KEPULAUAN ARULETINGSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000325314213101101011101000
KEPULAUAN ARUKOBAMARSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000314213011101112011000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.