Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di HALMAHERA SELATAN MALUKU UTARA

18,75%

6

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
81,25%

26

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di HALMAHERA SELATAN MALUKU UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 35 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di HALMAHERA SELATAN MALUKU UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
HALMAHERA SELATANWAYALOARSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD00012921121830426011011011011000
HALMAHERA SELATANLAIWUITerpencil Rawat InapNon BLUD000135181319324610123213303134011
HALMAHERA SELATANJIKOHAISangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0001462010212325202101123101101
HALMAHERA SELATANSUMSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0006713527022011101000112101
HALMAHERA SELATANMADAPOLOTerpencil Rawat InapNon BLUD000101424141731134202112314202202
HALMAHERA SELATANLABUHAPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD0221382116153110212112213415314022
HALMAHERA SELATANJIKOTerpencil Rawat InapNon BLUD00013417121224134011202011202101
HALMAHERA SELATANINDONGTerpencil Non Rawat InapNon BLUD00072911415213000224000202000
HALMAHERA SELATANGANDASULIPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD1011016262127485712123134415134101
HALMAHERA SELATANBAJOTerpencil Non Rawat InapNon BLUD000751291322257101044022112000
HALMAHERA SELATANBABANGPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD0009817132740448202202000123000
HALMAHERA SELATANWAYAUATerpencil Non Rawat InapNon BLUD0008513122032167112123112101000
HALMAHERA SELATANBIBINOITerpencil Non Rawat InapNon BLUD0119514121729448101022123123112
HALMAHERA SELATANINDARITerpencil Non Rawat InapNon BLUD00082107714112011101033213000
HALMAHERA SELATANPALAMEATerpencil Non Rawat InapNon BLUD0001001014317213011101000202000
HALMAHERA SELATANLOLEOJAYATerpencil Rawat InapNon BLUD0001221412113426202011011325000
HALMAHERA SELATANYABATerpencil Non Rawat InapNon BLUD00084128412134101213011101000
HALMAHERA SELATANKAYOATerpencil Rawat InapNon BLUD01117522141226426224235000213011
HALMAHERA SELATANLELEITerpencil Non Rawat InapNon BLUD00071871118303101101000112000
HALMAHERA SELATANBUSUATerpencil Non Rawat InapNon BLUD000143178210415112101123303000
HALMAHERA SELATANLALUINTerpencil Non Rawat InapNon BLUD0008311141428415101101000101000
HALMAHERA SELATANLAROMABATITerpencil Non Rawat InapNon BLUD0001021212921729202112202022000
HALMAHERA SELATANMAKIANTerpencil Rawat InapNon BLUD0111013231532475712224112224347011
HALMAHERA SELATANMATEKETENTerpencil Rawat InapNon BLUD0007815161329088202213011213000
HALMAHERA SELATANSAKETATerpencil Rawat InapNon BLUD01131013102030178123101303112011
HALMAHERA SELATANGANE DALAMSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0006288614437011022011101000
HALMAHERA SELATANDOLIKTerpencil Non Rawat InapNon BLUD0001301322426246101000000101000
HALMAHERA SELATANKUKUPANGSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0001121312719358202101112202000
HALMAHERA SELATANMAFFATerpencil Rawat InapNon BLUD0111511261411254610213022112224112
HALMAHERA SELATANBISUISangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0001041414620202202112022011000
HALMAHERA SELATANGANE LUARSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD00092118412527101011202101000
HALMAHERA SELATANSUMBER MAKMURSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0001321510212123101123011303000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.