Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di HALMAHERA SELATAN MALUKU UTARA

21,88%

7

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
78,13%

25

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di HALMAHERA SELATAN MALUKU UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 33 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di HALMAHERA SELATAN MALUKU UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
HALMAHERA SELATANWAYALOARSangat Terpencil Rawat Inap00012921121830426011011011011000
HALMAHERA SELATANLAIWUITerpencil Rawat Inap00013417131932459123213213134011
HALMAHERA SELATANJIKOHAISangat Terpencil Non Rawat Inap0001462010212325202101123101101
HALMAHERA SELATANSUMSangat Terpencil Non Rawat Inap0006713527022011101000112101
HALMAHERA SELATANMADAPOLOTerpencil Rawat Inap000101424141731134202112314202202
HALMAHERA SELATANLABUHAPerkotaan Non Rawat Inap066135181316299211112213325303066
HALMAHERA SELATANJIKOTerpencil Rawat Inap00013417121224134011202011202101
HALMAHERA SELATANINDONGTerpencil Non Rawat Inap0007078513123000112011202000
HALMAHERA SELATANGANDASULIPerkotaan Non Rawat Inap10191524202747369134123426033101
HALMAHERA SELATANBAJOTerpencil Non Rawat Inap011751291322257101044022112011
HALMAHERA SELATANBABANGPerkotaan Non Rawat Inap0009918132841459202202000123000
HALMAHERA SELATANWAYAUATerpencil Non Rawat Inap0009514121931167112123112101000
HALMAHERA SELATANBIBINOITerpencil Non Rawat Inap0119514121729448101022123123112
HALMAHERA SELATANINDARITerpencil Non Rawat Inap00082107714112011112033213000
HALMAHERA SELATANPALAMEATerpencil Non Rawat Inap0001001014317213011101000202000
HALMAHERA SELATANLOLEOJAYATerpencil Rawat Inap0001221412113426202011011325000
HALMAHERA SELATANYABATerpencil Non Rawat Inap00084128412134101213011101000
HALMAHERA SELATANKAYOATerpencil Rawat Inap01116622121426347213235000224011
HALMAHERA SELATANLELEITerpencil Non Rawat Inap00081981220303101101000112000
HALMAHERA SELATANBUSUATerpencil Non Rawat Inap000143178210415112101123303000
HALMAHERA SELATANLALUINTerpencil Non Rawat Inap0008311141428415101101000101000
HALMAHERA SELATANLAROMABATITerpencil Non Rawat Inap00013417111021538202112112022000
HALMAHERA SELATANMAKIANTerpencil Rawat Inap011121325153146549224112213325011
HALMAHERA SELATANMATEKETENTerpencil Rawat Inap0008816141529077202213011213000
HALMAHERA SELATANSAKETATerpencil Rawat Inap0113101392130178123101112112011
HALMAHERA SELATANGANE DALAMSangat Terpencil Non Rawat Inap0007299716178011022011213000
HALMAHERA SELATANDOLIKTerpencil Non Rawat Inap0001301322426246101000000101000
HALMAHERA SELATANKUKUPANGSangat Terpencil Rawat Inap0001121312719358202101112202000
HALMAHERA SELATANMAFFATerpencil Rawat Inap0111511261411254610213022112224112
HALMAHERA SELATANBISUISangat Terpencil Non Rawat Inap0001041414620202202112022011000
HALMAHERA SELATANGANE LUARSangat Terpencil Rawat Inap00092118412527101011202101000
HALMAHERA SELATANSUMBER MAKMURSangat Terpencil Non Rawat Inap0001321510212123101123011303000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.