Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di NABIRE PAPUA TENGAH

10,34%

3

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
89,66%

26

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di NABIRE PAPUA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 61 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di NABIRE PAPUA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
NABIREBUMI WONOREJOTerpencil Non Rawat InapNon BLUD01119019426707000112202202011
NABIRETOPOSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD00010212909022112101011202000
NABIREGOKODIMISangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000448011011101000011000000
NABIREDIKIYASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0008210101011000000000000000
NABIREKWATISORESangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000729415011000101011000000
NABIREWAMISangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0001051510313000000101112000000
NABIREYERETUARSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD000325314011011011000011000
NABIRESP3 WADIOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0001111210010325101112202202000
NABIREKARADIRIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD00014317707101000112101202000
NABIREWANGGAR SARISangat Terpencil Rawat InapNon BLUD000134179312101202101213213000
NABIREKALIBUMIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0111511610010022101000303213011
NABIRENABARUAPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD0001331615116224000101202101000
NABIREKARANG MULIATerpencil Non Rawat InapNon BLUD10112113909011202202101404112
NABIRESIRIWINITerpencil Non Rawat InapNon BLUD1011441810010437202101224303202
NABIREKARANG TUMARITISTerpencil Non Rawat InapNon BLUD000192219413235011000213314000
NABIRENABIRE KOTATerpencil Non Rawat InapNon BLUD0001441812113303000112303314000
NABIRESANOBAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000127198210303011000101112000
NABIREKALIBOBOTerpencil Non Rawat InapNon BLUD000214259918213101011235123000
NABIRESAMABUSAPedesaan Rawat InapNon BLUD101246307411134101101213202101
NABIREKIMITerpencil Non Rawat InapNon BLUD00016622819112101213213101000
NABIRENAPANSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000448819101011011000000000
NABIREMAMBORSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000628404000011101000101000
NABIREMOORSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000729325202000000000000000
NABIRELAGARISangat Terpencil Rawat InapNon BLUD000159248412022011101000000000
NABIREWAPOGASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000527628011011011011011000
NABIREMANIWOSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000437303000011101000000000
NABIRESIRIWOSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000617505011112101011000000
NABIREDIYAIKUNUSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000628415022000000000000000
NABIREYAROSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0001121312113112011112202112000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.