Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di PEGUNUNGAN BINTANG PAPUA PEGUNUNGAN

0%

0

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
100,00%

35

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di PEGUNUNGAN BINTANG PAPUA PEGUNUNGAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 163 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di PEGUNUNGAN BINTANG PAPUA PEGUNUNGAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
PEGUNUNGAN BINTANGALEMSOMSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000235011101000000112000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKPOLPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD00011112404101000000213000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKSEBANGSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000011022112000000011000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKSOPSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000011000000000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKBAPESangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000000000000000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGKALOMDOLPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD00012012707000101101202000101
PEGUNUNGAN BINTANGIWURTerpencil Rawat InapNon BLUD000729202101000000022011000
PEGUNUNGAN BINTANGKAWORSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000213213011101000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGTARUPSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000101202202101000101000000
PEGUNUNGAN BINTANGAWINBONSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000314112202000000000011000
PEGUNUNGAN BINTANGOKSIBILPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD00013013606314101112606112000
PEGUNUNGAN BINTANGPEPERATerpencil Non Rawat InapNon BLUD000022202000000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGSERAMBAKONPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD000448437202011000011000000
PEGUNUNGAN BINTANGBULANGKOPPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD000617101303011101011000000
PEGUNUNGAN BINTANGBORMETerpencil Non Rawat InapNon BLUD000011224101000000112000000
PEGUNUNGAN BINTANGBIMETerpencil Non Rawat InapNon BLUD000011011202000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGEPUMEKSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000404000000000101112000000
PEGUNUNGAN BINTANGWEIMESangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000202112000000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGPAMEKSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000314101000000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGNONGMESangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000101000000101101101000000
PEGUNUNGAN BINTANGBATANISangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000101000000000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGABMISIBILTerpencil Rawat InapNon BLUD000202202011000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGABOYTerpencil Non Rawat InapNon BLUD000314101101000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKBABTerpencil Non Rawat InapNon BLUD000415101000000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGTAERAPLUSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000325101011000101000000000
PEGUNUNGAN BINTANGJEFTASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000022213000000011011000000
PEGUNUNGAN BINTANGKIWIROKTerpencil Rawat InapNon BLUD000112011000000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKYOBTerpencil Non Rawat InapNon BLUD000101112011000011011000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKHIKATerpencil Non Rawat InapNon BLUD000325000011000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKLIPTerpencil Non Rawat InapNon BLUD000101011000011000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGWARASAMOLSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000101000000000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGOKBEMTAUSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000011000000000000011000000
PEGUNUNGAN BINTANGBATOMTerpencil Rawat InapNon BLUD000145000101011000112101000
PEGUNUNGAN BINTANGMURKIMSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000325101022000000000000000
PEGUNUNGAN BINTANGMOPINOPSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000303000101000011000000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.