Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di YAHUKIMO PAPUA PEGUNUNGAN

2,33%

1

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
97,67%

42

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes di YAHUKIMO PAPUA PEGUNUNGAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 240 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di YAHUKIMO PAPUA PEGUNUNGAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
YAHUKIMOBRASAPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD000617505202000000112202000
YAHUKIMOJALAN APLIMPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD000303707145000000101202000
YAHUKIMOHOGIOSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000000000000000000000000000
YAHUKIMOUKHASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000000000000000000000000000
YAHUKIMOKWIKMASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000000000000000000000000000
YAHUKIMOLELAMBOSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000000000000000000000000000
YAHUKIMOKABIANGGAMASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000000000000000000000000000
YAHUKIMODIRWEMNASangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000000000000000000000000000
YAHUKIMOMURUALSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000000000000000000000000000
YAHUKIMOHILIPUKSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000000000000000000000000000
YAHUKIMOOBIOSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000000000000000000000000000
YAHUKIMOLUKAS DYEMSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD000000000000000000000000000
YAHUKIMOKURIMAPedesaan Rawat InapNon BLUD000707404202000101202101000
YAHUKIMODEKAIPedesaan Rawat InapNon BLUD10111011606404101101303303101
YAHUKIMOPASEMAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000303000000000000000000000
YAHUKIMOAMUMAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000505011011000000011000000
YAHUKIMOSURU-SURUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000606101000000000000101000
YAHUKIMOMUGIPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000404303000000000101000000
YAHUKIMOSILIMOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000606000011000000000000000
YAHUKIMONINIAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000202303112000000101000000
YAHUKIMOHOLUWONPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000606202000101101000000000
YAHUKIMOLOLATPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000527011000011000011000000
YAHUKIMOLANGDAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000202101000000000000101000
YAHUKIMOBOMELAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000426112000011011000000000
YAHUKIMOSUMTAMONPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000303202000000000000000000
YAHUKIMOSOBAHAMPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000303000000000000000000000
YAHUKIMOKORUPUNPedesaan Non Rawat InapNon BLUD00010010404000000000000000000
YAHUKIMOSELAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000202000000000000000000000
YAHUKIMOANGGRUKPedesaan Rawat InapNon BLUD000707202101000000000000000
YAHUKIMOPANGGEMAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000505112011033000000000000
YAHUKIMOWALMAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000404101101000000000000000
YAHUKIMOKOSAREKPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000404101202000000000000000
YAHUKIMOUBAHAKPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000404000000000000000000000
YAHUKIMONALCAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000404101000000000000000000
YAHUKIMOPULDAMAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000246011000011011011000000
YAHUKIMONIPSANPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000516303011101000101000000
YAHUKIMOSAMENAGEPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000505000000000000000000000
YAHUKIMOTANGMAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000202303101000000101000000
YAHUKIMOSOBAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000617415022112000011000000
YAHUKIMOYOGOSEMPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000404000101000000000000000
YAHUKIMOSUMOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000404101000000000000000000
YAHUKIMOSERADALAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000404000000000000000000000
YAHUKIMOEDOMENPedesaan Non Rawat InapNon BLUD000000101000000000000000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.