Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di KOTA PALEMBANG SUMATERA SELATAN

100,00%

42

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
0,00%

0

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di KOTA PALEMBANG SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 0 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas Teregistrasi di KOTA PALEMBANG SUMATERA SELATAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
KOTA PALEMBANGSAKOPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/06/09/03/01/02/03/02/0
KOTA PALEMBANGTALANGJAMBEPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/07/09/06/02/03/02/02/0
KOTA PALEMBANGMAKRAYUPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/08/06/04/01/04/04/02/0
KOTA PALEMBANGGANDUSPerkotaan Non Rawat InapBLUD3/010/017/07/02/03/04/03/0
KOTA PALEMBANGPEMBINAPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/013/013/07/02/01/02/03/0
KOTA PALEMBANG1 ULUPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/07/08/03/02/02/02/02/0
KOTA PALEMBANG4 ULUPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/07/010/05/02/03/03/02/0
KOTA PALEMBANG7 ULUPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/09/05/09/01/01/02/03/0
KOTA PALEMBANGOPIPerkotaan Non Rawat InapBLUD3/09/015/08/00/04/04/02/0
KOTA PALEMBANGKERAMASANPerkotaan Non Rawat InapBLUD3/05/04/05/01/02/03/01/0
KOTA PALEMBANGKERTAPATIPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/07/014/02/01/01/01/02/0
KOTA PALEMBANGKARYA JAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/07/06/04/03/01/02/01/0
KOTA PALEMBANGNAGASWIDAKPerkotaan Non Rawat InapBLUD3/06/09/03/01/01/03/01/0
KOTA PALEMBANGTAMAN BACAANPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/05/07/05/00/02/03/02/0
KOTA PALEMBANGPLAJUPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/06/011/03/01/01/03/01/0
KOTA PALEMBANGTEGAL BINANGUNPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/06/09/04/00/01/02/01/0
KOTA PALEMBANGKAMPUSPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/07/011/05/01/02/01/02/0
KOTA PALEMBANGPAKJOPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/011/016/03/02/01/01/01/0
KOTA PALEMBANGSEI BAUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/06/010/06/00/01/03/02/0
KOTA PALEMBANGPADANG SELASAPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/09/012/04/01/02/04/02/0
KOTA PALEMBANG23 ILIRPerkotaan Non Rawat InapBLUD0/05/06/04/03/01/03/01/0
KOTA PALEMBANGMERDEKAPerkotaan Non Rawat InapBLUD3/03/07/08/01/01/02/01/0
KOTA PALEMBANGARIODILLAHPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/08/05/04/02/01/02/01/0
KOTA PALEMBANGDEMPOPerkotaan Non Rawat InapBLUD3/09/04/05/02/03/04/03/0
KOTA PALEMBANGTALANG RATUPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/06/07/09/01/01/03/03/0
KOTA PALEMBANGBASUKI RAHMATPerkotaan Non Rawat InapBLUD3/09/08/04/01/02/02/02/0
KOTA PALEMBANGSEKIPPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/010/014/011/01/04/04/02/0
KOTA PALEMBANG5 ILIRPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/09/010/010/01/03/02/03/0
KOTA PALEMBANG11 ILIRPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/05/08/05/02/02/01/02/0
KOTA PALEMBANGBOOM BARUPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/04/011/04/01/02/02/01/0
KOTA PALEMBANGKENTENPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/09/013/05/01/03/04/01/0
KOTA PALEMBANGSABOKINGKINGPerkotaan Non Rawat InapBLUD3/08/08/04/02/02/04/02/0
KOTA PALEMBANGSEI SELINCAHPerkotaan Non Rawat InapBLUD3/04/09/04/01/02/01/02/0
KOTA PALEMBANGBUKIT SANGKALPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/09/013/05/01/01/03/02/0
KOTA PALEMBANGKALIDONIPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/07/010/04/01/02/03/02/0
KOTA PALEMBANGMULTI WAHANAPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/08/08/05/02/01/04/03/0
KOTA PALEMBANGSEMATANG BORANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/06/08/06/01/02/04/02/0
KOTA PALEMBANGSOSIALPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/07/07/06/02/01/01/03/0
KOTA PALEMBANGSUKARAMIPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/07/018/08/02/02/03/03/0
KOTA PALEMBANGTALANG BETUTUPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/08/013/06/02/04/02/02/0
KOTA PALEMBANGPUNTIKAYUPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/07/011/05/02/01/04/01/0
KOTA PALEMBANGALANG-ALANG LEBARPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/09/012/08/02/02/04/03/0
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.