Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di INDRAMAYU JAWA BARAT

100,00%

49

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
0,00%

0

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di INDRAMAYU JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 0 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas Teregistrasi di INDRAMAYU JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
INDRAMAYUSUKAGUMIWANGPedesaan Rawat InapBLUD0/08/09/02/01/01/01/01/0
INDRAMAYUHAURGEULISPedesaan Rawat InapBLUD0/08/06/01/00/01/02/01/0
INDRAMAYUCIPANCUHPedesaan Non Rawat InapBLUD0/05/012/02/01/00/01/01/0
INDRAMAYUWANAKAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD0/05/08/01/01/01/01/01/0
INDRAMAYUGANTARPedesaan Non Rawat InapBLUD0/07/09/01/00/01/01/01/0
INDRAMAYUKROYAPedesaan Non Rawat InapBLUD0/04/05/01/01/00/00/00/0
INDRAMAYUTEMIYANGPedesaan Non Rawat InapBLUD0/07/06/02/01/01/01/01/0
INDRAMAYUGABUSWETANPedesaan Non Rawat InapBLUD0/07/08/02/00/01/01/00/0
INDRAMAYUDRUNTEN WETANPedesaan Non Rawat InapBLUD0/011/05/01/01/01/01/00/0
INDRAMAYUCIKEDUNGPedesaan Non Rawat InapBLUD1/011/011/01/01/01/00/00/0
INDRAMAYUTERISIPedesaan Rawat InapBLUD0/016/013/01/01/01/01/00/0
INDRAMAYULELEAPedesaan Non Rawat InapBLUD1/05/09/02/01/00/02/01/0
INDRAMAYUTUGUPedesaan Non Rawat InapBLUD1/011/08/01/01/00/02/01/0
INDRAMAYUBANGODUAPedesaan Non Rawat InapBLUD1/07/07/01/01/01/01/00/0
INDRAMAYUKERTICALAPedesaan Rawat InapBLUD1/06/07/02/02/01/02/02/0
INDRAMAYUTUKDANAPedesaan Non Rawat InapBLUD0/05/010/01/01/02/03/00/0
INDRAMAYUWIDASARIPedesaan Rawat InapBLUD1/010/09/00/01/01/01/00/0
INDRAMAYUKERTASEMAYAPedesaan Non Rawat InapBLUD1/010/017/01/02/01/01/00/0
INDRAMAYUKRANGKENGPedesaan Non Rawat InapBLUD0/08/014/01/01/01/01/01/0
INDRAMAYUKEDUNGWUNGUPedesaan Non Rawat InapBLUD0/09/07/00/02/01/01/00/0
INDRAMAYUKARANGAMPELPedesaan Non Rawat InapBLUD1/09/012/01/01/01/02/01/0
INDRAMAYUKAPLONGANPedesaan Non Rawat InapBLUD0/05/05/01/01/01/00/00/0
INDRAMAYUKEDOKANBUNDERPedesaan Rawat InapBLUD1/010/09/02/01/01/03/01/0
INDRAMAYUJUNTINYUATPedesaan Non Rawat InapBLUD1/016/07/01/01/01/00/01/0
INDRAMAYUPONDOHPedesaan Non Rawat InapBLUD1/011/011/01/01/01/00/00/0
INDRAMAYUSLIYEGPedesaan Non Rawat InapBLUD1/07/011/00/00/00/02/01/0
INDRAMAYUTAMBIPedesaan Non Rawat InapBLUD1/011/07/00/01/00/00/00/0
INDRAMAYUJATIBARANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/010/011/03/01/00/01/01/0
INDRAMAYUJATISAWITPedesaan Non Rawat InapBLUD1/08/010/01/01/01/02/00/0
INDRAMAYUBALONGANPedesaan Non Rawat InapBLUD1/010/012/01/01/01/01/00/0
INDRAMAYUPLUMBONPedesaan Non Rawat InapBLUD1/09/010/02/00/00/00/00/0
INDRAMAYUMARGADADIPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/011/017/00/01/01/02/01/0
INDRAMAYUBABADANPedesaan Non Rawat InapBLUD1/07/015/02/01/01/01/00/0
INDRAMAYUSINDANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/07/07/02/01/00/01/01/0
INDRAMAYUCANTIGIPedesaan Non Rawat InapBLUD1/05/07/01/02/01/01/01/0
INDRAMAYUPASEKANPedesaan Non Rawat InapBLUD1/015/010/00/01/00/01/00/0
INDRAMAYULOHBENERPedesaan Non Rawat InapBLUD1/07/010/01/01/01/01/01/0
INDRAMAYUKIAJARAN WETANPedesaan Non Rawat InapBLUD0/07/09/01/01/01/00/02/0
INDRAMAYUCIDEMPETPedesaan Rawat InapBLUD1/010/07/00/01/01/01/00/0
INDRAMAYULOSARANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD0/07/08/02/00/01/00/00/0
INDRAMAYUCEMARAPerkotaan Non Rawat InapBLUD0/014/09/02/02/00/01/02/0
INDRAMAYUKANDANGHAURPedesaan Rawat InapBLUD1/05/015/03/01/00/02/01/0
INDRAMAYUKERTAWINANGUNPedesaan Non Rawat InapBLUD1/05/07/01/01/01/01/01/0
INDRAMAYUBONGASPedesaan Rawat InapBLUD2/011/07/01/01/00/00/01/0
INDRAMAYUSIDAMULYAPedesaan Non Rawat InapBLUD0/08/09/01/01/00/00/00/0
INDRAMAYUANJATANPedesaan Non Rawat InapBLUD1/09/05/01/01/01/01/01/0
INDRAMAYUBUGISPedesaan Non Rawat InapBLUD1/04/09/00/01/01/02/01/0
INDRAMAYUSUKRAPedesaan Rawat InapBLUD1/010/014/01/00/02/00/00/0
INDRAMAYUPATROLPedesaan Non Rawat InapBLUD0/06/012/00/01/01/01/01/0
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.