Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di BANJARNEGARA JAWA TENGAH

100,00%

35

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
0,00%

0

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di BANJARNEGARA JAWA TENGAH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 0 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas Teregistrasi di BANJARNEGARA JAWA TENGAH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
BANJARNEGARASUSUKAN 1Pedesaan Rawat InapBLUD1/014/022/03/01/01/01/02/0
BANJARNEGARAPURWAREJA KLAMPOK 1Perkotaan Rawat InapBLUD1/019/014/03/03/02/03/01/0
BANJARNEGARAPURWAREJA KLAMPOK 2Pedesaan Non Rawat InapNon BLUD0/07/011/01/01/01/01/01/0
BANJARNEGARAMANDIRAJA 1Perkotaan Rawat InapBLUD1/016/017/01/02/02/02/02/0
BANJARNEGARAMANDIRAJA 2Pedesaan Rawat InapBLUD0/015/015/01/02/01/02/01/0
BANJARNEGARAPURWANEGARA 1Perkotaan Rawat InapBLUD1/017/015/02/01/03/01/01/0
BANJARNEGARAPURWANEGARA 2Pedesaan Non Rawat InapBLUD1/07/018/02/03/02/01/00/0
BANJARNEGARABAWANG 1Perkotaan Non Rawat InapBLUD1/08/019/01/02/02/01/00/0
BANJARNEGARABAWANG 2Pedesaan Non Rawat InapBLUD1/06/016/01/02/02/01/00/0
BANJARNEGARABANJARNEGARA 1Perkotaan Non Rawat InapBLUD1/07/017/03/03/01/02/01/0
BANJARNEGARABANJARNEGARA 2Perkotaan Non Rawat InapBLUD1/06/014/02/01/02/03/01/0
BANJARNEGARAPAGEDONGANPedesaan Non Rawat InapBLUD1/05/018/02/02/02/01/02/0
BANJARNEGARASIGALUH 1Pedesaan Rawat InapBLUD1/07/018/02/01/01/02/01/0
BANJARNEGARASIGALUH 2Pedesaan Non Rawat InapBLUD1/06/014/01/02/02/01/01/0
BANJARNEGARAMADUKARA 1Pedesaan Rawat InapBLUD1/012/019/01/02/01/02/01/0
BANJARNEGARAMADUKARA 2Pedesaan Non Rawat InapBLUD1/09/017/01/02/01/00/01/0
BANJARNEGARABANJARMANGU 1Pedesaan Non Rawat InapBLUD1/04/019/03/02/01/01/01/0
BANJARNEGARABANJARMANGU 2Pedesaan Non Rawat InapBLUD0/06/017/01/01/02/01/00/0
BANJARNEGARAWANADADI 1Pedesaan Rawat InapBLUD1/011/015/01/03/01/03/01/0
BANJARNEGARAWANADADI 2Pedesaan Non Rawat InapBLUD0/05/015/01/02/02/01/01/0
BANJARNEGARARAKIT 1Pedesaan Rawat InapBLUD1/015/019/02/01/02/01/01/0
BANJARNEGARARAKIT 2Pedesaan Non Rawat InapBLUD0/08/016/04/02/00/01/01/0
BANJARNEGARAPUNGGELAN 1Pedesaan Rawat InapBLUD1/013/021/04/02/02/01/01/0
BANJARNEGARAKARANGKOBARPedesaan Rawat InapBLUD1/018/020/01/02/02/01/01/0
BANJARNEGARAPAGENTAN 1Pedesaan Non Rawat InapBLUD0/05/015/01/02/01/02/01/0
BANJARNEGARAPAGENTAN 2Pedesaan Non Rawat InapBLUD1/05/019/01/01/03/01/02/0
BANJARNEGARAPEJAWARANPedesaan Rawat InapBLUD0/08/020/02/02/00/02/01/0
BANJARNEGARABATUR 1Pedesaan Rawat InapBLUD0/010/016/01/02/02/02/01/0
BANJARNEGARABATUR 2Pedesaan Non Rawat InapBLUD0/05/016/01/01/03/01/01/0
BANJARNEGARAWANAYASA 1Pedesaan Non Rawat InapBLUD1/06/018/02/03/02/01/01/0
BANJARNEGARAWANAYASA 2Pedesaan Non Rawat InapBLUD0/04/015/00/02/02/01/01/0
BANJARNEGARAKALIBENINGPedesaan Rawat InapBLUD2/015/026/01/00/01/01/02/0
BANJARNEGARAPUNGGELAN 2Pedesaan Non Rawat InapBLUD1/010/014/03/01/02/01/00/0
BANJARNEGARASUSUKAN 2Pedesaan Non Rawat InapBLUD1/08/018/01/03/01/02/01/0
BANJARNEGARAPANDANARUMPedesaan Non Rawat InapBLUD1/09/021/01/01/01/02/00/0
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan persentase pemenuhan tenaga kesehatan berdasarkan wilayah. Adapun kategori pewarnaan adalah sebagai berikut:

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 0 - 50%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 51 - 80%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 81 - 99%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 314 Tahun 2026 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Semester II Tahun 2025

C. Peraturan Menteri Kesehatan 19 Tahun 2024
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.