Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di LEBAK BANTEN

100,00%

43

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
0,00%

0

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di LEBAK BANTEN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 0 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas Teregistrasi di LEBAK BANTEN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
LEBAKGUNUNGKENDENGPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0/05/07/00/00/00/00/00/0
LEBAKMALINGPINGPerkotaan Rawat InapBLUD0/014/019/02/00/01/01/00/0
LEBAKCIPEUNDEUYPedesaan Non Rawat InapBLUD0/010/015/01/00/00/00/00/0
LEBAKBINUANGEUNPedesaan Rawat InapBLUD1/018/015/01/01/01/00/00/0
LEBAKPARUNGSARIPedesaan Non Rawat InapBLUD0/011/011/03/01/00/00/01/0
LEBAKPANGGARANGANPedesaan Rawat InapBLUD0/025/028/00/01/00/01/00/0
LEBAKCIHARAPedesaan Rawat InapBLUD0/015/015/01/02/01/00/00/0
LEBAKBAYAHPerkotaan Rawat InapBLUD1/022/021/00/00/00/02/00/0
LEBAKCILOGRANGPedesaan Rawat InapBLUD0/027/024/01/00/00/00/00/0
LEBAKCIBEBERPedesaan Rawat InapBLUD1/018/012/00/01/01/01/00/0
LEBAKCISUNGSANGPedesaan Non Rawat InapBLUD0/011/014/00/01/00/00/01/0
LEBAKCITOREKPedesaan Rawat InapBLUD0/014/017/00/01/00/01/00/0
LEBAKCIJAKUPedesaan Rawat InapBLUD1/012/023/00/00/00/00/00/0
LEBAKCIGEMBLONGPedesaan Rawat InapBLUD0/014/07/00/00/00/00/00/0
LEBAKBANJAR SARIPedesaan Rawat InapBLUD0/017/015/01/00/00/00/00/0
LEBAKBOJONGJURUHPedesaan Non Rawat InapBLUD0/012/018/02/00/00/00/00/0
LEBAKPRABUGANTUNGANPedesaan Rawat InapBLUD0/010/013/00/00/00/00/01/0
LEBAKCILELESPedesaan Non Rawat InapBLUD1/09/012/00/01/00/01/01/0
LEBAKGUNUNGKENCANAPedesaan Rawat InapBLUD1/013/013/01/00/01/02/00/0
LEBAKBOJONGMANIKPedesaan Rawat InapBLUD0/010/011/00/00/00/01/00/0
LEBAKCIRINTENPedesaan Rawat InapBLUD0/013/012/02/00/01/01/00/0
LEBAKLEUWIDAMARPedesaan Rawat InapBLUD0/017/016/01/00/00/01/01/0
LEBAKCISIMEUTPedesaan Rawat InapBLUD0/014/013/00/01/01/01/00/0
LEBAKMUNCANGPedesaan Rawat InapBLUD1/011/023/02/00/00/01/01/0
LEBAKSOBANGPedesaan Non Rawat InapBLUD0/013/016/01/00/00/03/00/0
LEBAKCIPANASPerkotaan Rawat InapBLUD1/024/029/02/01/00/01/01/0
LEBAKLEBAK GEDONGPedesaan Non Rawat InapBLUD0/011/019/00/03/00/02/00/0
LEBAKSAJIRAPedesaan Rawat InapBLUD1/021/021/01/00/00/01/01/0
LEBAKPAJAGANPedesaan Non Rawat InapBLUD1/09/019/02/00/00/02/00/0
LEBAKCIMARGAPedesaan Non Rawat InapBLUD1/012/021/00/01/01/01/00/0
LEBAKSARAGENIPedesaan Non Rawat InapBLUD0/06/010/02/00/00/00/00/0
LEBAKKALANGANYARPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/015/019/00/00/01/04/01/0
LEBAKCIKULURPedesaan Non Rawat InapBLUD1/014/017/00/01/01/02/01/0
LEBAKWARUNGGUNUNGPerkotaan Rawat InapBLUD1/013/018/00/00/00/03/01/0
LEBAKBAROSPedesaan Non Rawat InapBLUD1/017/012/00/01/01/01/00/0
LEBAKCIBADAKPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/010/027/01/01/02/02/01/0
LEBAKMANDALAPerkotaan Rawat InapBLUD2/012/017/01/00/02/04/02/0
LEBAKRANGKAS BITUNGPerkotaan Rawat InapBLUD2/012/033/03/01/02/04/01/0
LEBAKMEKARSARIPerkotaan Rawat InapBLUD1/06/013/01/00/01/03/01/0
LEBAKKOLELETPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/012/013/03/00/01/02/01/0
LEBAKMAJAPerkotaan Rawat InapBLUD1/024/023/02/00/01/01/00/0
LEBAKPAMANDEGANPedesaan Rawat InapBLUD1/07/012/02/00/01/02/00/0
LEBAKCURUGBITUNGPedesaan Rawat InapBLUD0/017/016/01/01/00/03/00/0
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.