Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di KOTA MAKASSAR SULAWESI SELATAN

100,00%

47

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
0,00%

0

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di KOTA MAKASSAR SULAWESI SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 0 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas Teregistrasi di KOTA MAKASSAR SULAWESI SELATAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
KOTA MAKASSARBALLAPARANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/09/04/04/01/01/02/02/0
KOTA MAKASSARTODDOPULIPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/06/08/02/00/01/02/01/0
KOTA MAKASSARTAMALANREA JAYAPerkotaan Rawat InapBLUD1/07/07/05/01/01/04/02/0
KOTA MAKASSARDAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/03/06/02/01/02/01/01/0
KOTA MAKASSARDAHLIAPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/08/08/02/01/01/02/01/0
KOTA MAKASSARPANAMBUNGANPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/08/06/02/01/01/02/01/0
KOTA MAKASSARPERTIWIPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/07/06/01/02/01/02/01/0
KOTA MAKASSARMAMAJANGPerkotaan Rawat InapBLUD1/012/011/06/01/02/02/02/0
KOTA MAKASSARCENDRAWASIHPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/09/08/06/02/02/03/02/0
KOTA MAKASSARBAROMBONGPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/010/08/07/01/01/02/03/0
KOTA MAKASSARJONGAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/015/09/04/02/03/02/02/0
KOTA MAKASSARTAMALATEPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/011/08/07/02/01/03/03/0
KOTA MAKASSARMACCINI SOMBALAPerkotaan Non Rawat InapBLUD4/010/06/04/01/01/01/03/0
KOTA MAKASSARKASSI-KASSIPerkotaan Rawat InapBLUD3/016/019/03/03/01/03/02/0
KOTA MAKASSARMINASA UPAPerkotaan Rawat InapBLUD2/010/09/05/01/02/04/02/0
KOTA MAKASSARMANGASAPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/08/04/06/01/01/02/02/0
KOTA MAKASSARBARA-BARAYAPerkotaan Rawat InapBLUD2/010/010/03/02/01/01/02/0
KOTA MAKASSARMARADEKAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/07/010/03/02/01/03/02/0
KOTA MAKASSARMACCINI SAWAHPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/09/09/01/01/01/04/02/0
KOTA MAKASSARMAKKASAUPerkotaan Non Rawat InapBLUD3/04/06/01/02/02/04/00/0
KOTA MAKASSARTARAKANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/07/05/01/00/01/04/01/0
KOTA MAKASSARANDALASPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/09/04/04/01/01/03/01/0
KOTA MAKASSARLAYANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/07/09/05/00/02/03/02/0
KOTA MAKASSARMALIMONGAN BARUPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/09/06/03/02/01/03/02/0
KOTA MAKASSARPATTINGALLOANGPerkotaan Rawat InapBLUD2/014/010/06/02/02/03/03/0
KOTA MAKASSARBARANG LOMPOSangat Terpencil Rawat InapBLUD1/018/017/01/01/02/00/01/0
KOTA MAKASSARTABARINGANPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/03/06/02/01/02/01/01/0
KOTA MAKASSARPULAU KODINGARENGTerpencil Non Rawat InapBLUD1/09/07/00/01/01/01/01/0
KOTA MAKASSARJUMPANDANG BARUPerkotaan Rawat InapBLUD2/014/013/02/01/01/03/01/0
KOTA MAKASSARKALUKU BODOAPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/011/08/01/01/02/03/02/0
KOTA MAKASSARRAPPOKALLINGPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/06/05/06/01/00/02/02/0
KOTA MAKASSARBATUAPerkotaan Rawat InapBLUD2/017/014/03/02/02/03/02/0
KOTA MAKASSARKARUWISIPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/07/09/04/01/01/03/01/0
KOTA MAKASSARPAMPANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/012/06/02/01/00/03/03/0
KOTA MAKASSARTAMAMAUNGPerkotaan Non Rawat InapBLUD3/08/08/05/02/01/03/02/0
KOTA MAKASSARANTANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD4/010/012/04/01/01/02/02/0
KOTA MAKASSARANTANG PERUMNASPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/09/010/08/01/01/04/02/0
KOTA MAKASSARTAMANGAPAPerkotaan Non Rawat InapBLUD3/06/09/07/01/02/03/01/0
KOTA MAKASSARBANGKALAPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/011/011/04/03/01/02/02/0
KOTA MAKASSARSUDIANG RAYAPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/010/05/05/01/02/02/02/0
KOTA MAKASSARSUDIANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/09/011/08/00/01/03/02/0
KOTA MAKASSARKAPASAPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/09/07/04/02/01/03/02/0
KOTA MAKASSARANTARAPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/08/05/02/01/01/04/02/0
KOTA MAKASSARBIRAPerkotaan Non Rawat InapBLUD3/06/04/03/00/03/02/01/0
KOTA MAKASSARTAMALANREAPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/011/08/03/01/02/03/03/0
KOTA MAKASSARBULUROKENGPerkotaan Non Rawat InapBLUD1/07/06/03/02/02/02/01/0
KOTA MAKASSARPACCERAKKANGPerkotaan Non Rawat InapBLUD2/08/06/05/02/02/02/02/0
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan persentase pemenuhan tenaga kesehatan berdasarkan wilayah. Adapun kategori pewarnaan adalah sebagai berikut:

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 0 - 50%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 51 - 80%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 81 - 99%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase pemenuhan tenaga kesehatan sebesar 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 314 Tahun 2026 tentang Data Pusat Kesehatan Masyarakat Semester II Tahun 2025

C. Peraturan Menteri Kesehatan 19 Tahun 2024
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.