Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di MALUKU TENGAH MALUKU

100,00%

37

Puskesmas Teregistrasi Sudah Memenuhi Lengkap
0,00%

0

Puskesmas Teregistrasi Belum Memenuhi Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Named dan Nakes Standar Ketenagaan Minimal di MALUKU TENGAH MALUKU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 0 Nakes ASN Untuk Memenuhi Standar Minimal Puskesmas Teregistrasi di MALUKU TENGAH MALUKU

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisStatus BLU/DDokter/Dokter KKLPPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
MALUKU TENGAHWAERSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0/012/06/02/03/02/01/03/0
MALUKU TENGAHWALLANGSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0/012/010/02/01/00/01/01/0
MALUKU TENGAHTEHORUTerpencil Rawat InapNon BLUD0/010/06/02/02/01/01/00/0
MALUKU TENGAHTEHUATerpencil Non Rawat InapNon BLUD0/05/05/03/01/02/00/01/0
MALUKU TENGAHLAIMUTerpencil Rawat InapNon BLUD0/07/09/01/01/02/00/01/0
MALUKU TENGAHAMAHAIPedesaan Rawat InapNon BLUD0/017/07/02/00/03/02/00/0
MALUKU TENGAHTAMILOUWPedesaan Rawat InapNon BLUD0/010/07/01/02/04/01/01/0
MALUKU TENGAHLETWARUPerkotaan Rawat InapNon BLUD0/024/013/02/00/01/01/00/0
MALUKU TENGAHMASOHIPerkotaan Non Rawat InapNon BLUD2/030/017/03/01/01/03/01/0
MALUKU TENGAHSAHULAUPedesaan Rawat InapNon BLUD0/05/04/02/01/01/00/00/0
MALUKU TENGAHLAYENIPedesaan Rawat InapNon BLUD0/08/08/03/03/01/01/01/0
MALUKU TENGAHRUMDAYPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0/012/07/01/01/00/00/01/0
MALUKU TENGAHSAPARUAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0/08/04/02/01/01/00/00/0
MALUKU TENGAHPORTO HARIAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0/05/07/00/02/01/01/01/0
MALUKU TENGAHJAZIRAH TENGGARAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0/08/08/01/02/02/00/01/0
MALUKU TENGAHHATAWANOPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0/04/05/02/01/00/00/01/0
MALUKU TENGAHBOOI PAPERUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1/06/03/02/01/01/02/01/0
MALUKU TENGAHAMETHSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0/010/05/00/01/02/01/01/0
MALUKU TENGAHPELAUWPedesaan Rawat InapNon BLUD0/018/07/04/03/01/00/00/0
MALUKU TENGAHHARUKU SAMETHPedesaan Rawat InapNon BLUD0/03/03/01/01/01/00/00/0
MALUKU TENGAHWAAIPedesaan Rawat InapNon BLUD1/016/014/02/02/01/01/01/0
MALUKU TENGAHSULIPedesaan Rawat InapNon BLUD1/012/016/03/02/02/02/01/0
MALUKU TENGAHTULEHUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD1/012/020/05/03/04/02/02/0
MALUKU TENGAHHITUPedesaan Rawat InapNon BLUD1/018/019/01/01/02/02/01/0
MALUKU TENGAHHILAPedesaan Rawat InapNon BLUD1/013/013/03/03/03/00/01/0
MALUKU TENGAHNEGERI LIMAPedesaan Rawat InapNon BLUD1/016/013/04/04/04/03/01/0
MALUKU TENGAHALLANGPedesaan Rawat InapNon BLUD1/09/010/05/02/01/02/00/0
MALUKU TENGAHWAHAISangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0/07/020/03/01/01/01/01/0
MALUKU TENGAHPASAHARI ASangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0/010/06/02/01/03/00/00/0
MALUKU TENGAHPASAHARI BSangat Terpencil Non Rawat InapNon BLUD0/08/05/02/00/01/01/02/0
MALUKU TENGAHMOROKAYSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0/011/010/02/00/01/01/01/0
MALUKU TENGAHSALEMANTerpencil Rawat InapNon BLUD0/05/04/03/02/02/00/01/0
MALUKU TENGAHPASANEATerpencil Rawat InapNon BLUD0/011/011/02/02/02/01/01/0
MALUKU TENGAHLIANGPedesaan Rawat InapNon BLUD0/08/013/01/01/02/00/00/0
MALUKU TENGAHSEPAPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0/012/07/01/00/00/00/01/0
MALUKU TENGAHHATTUPedesaan Non Rawat InapNon BLUD0/02/05/00/00/00/00/00/0
MALUKU TENGAHLISABATA TIMURSangat Terpencil Rawat InapNon BLUD0/02/05/00/00/00/00/00/0
Keterangan
     Sudah Sesuai SKM |      Belum Sesuai SKM
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.