Kelengkapan 11 Tenaga Laboratorium di KOTA JAKARTA PUSAT JAKARTA

0%

0

Laboratorium Kesehatan Lengkap
100,00%

22

Laboratorium Kesehatan Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 11 Tenaga Laboratorium di KOTA JAKARTA PUSAT JAKARTA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 194 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Laboratorium Kesehatan di KOTA JAKARTA PUSAT JAKARTA

KabupatenLabkesTierATLMElektromedisSanitasi LingkunganEpidemiologEntomologBiologiAnalis Kimia/ Kimia/ FarmasiBioinformatikaBiomedik/ Bioteknologi/ BiomekulerDokter Spesialis Mikrobiologi Klinik/ Dokter Umum/ Mikrobiolog/ BiologiDokter Spesialis Patologi Klinik
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA JAKARTA PUSATBalai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan() 36642000000000000000213000000000011
KOTA JAKARTA PUSATBalai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan(5) Balai Besar Laboratorium Kesehatan Milik Kemenkes21122000000000000000303000000000000
KOTA JAKARTA PUSATUPT Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta(3) Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi41519000000000000000538000000000000
KOTA JAKARTA PUSATPuslitbang Biomedis & Teknologi Dasar Kesehatan() 201131000000000000000516000011303000
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium Medis Umum Pratama Kimia Farma Bendungan Hilir() 01212000000000000000000000000011011
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium Medis Kimia Farma Cikini() 099000000000000000000000000000011
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium Klinik Johar Menteng() 022000000000000000000000000000000
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium Biotest Menteng() 077000000000000000000000000000000
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium Klinik Utama Prodia Kramat Senen() 0173173000000000000000077000011011044
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium Klinik Makmal Diagnostik Senen () 033000000000000000000000000000011
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium Klinik Prodia Cideng, Gambir() 01212000000000000000000000000000000
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium Biologi FK UI() 011110000000000000000330000006511000
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium Medilab Johar Baru() 022000000000000000000000000000000
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium E-Labs Telkomedika Johar Baru() 033000000000000000000000000000000
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium Klinik Primadia Johar Baru() 033000000000000000000000000000000
KOTA JAKARTA PUSATBalai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta() 00010818000000000000000000000000000
KOTA JAKARTA PUSATLembaga Biologi Molekuler Eijkman() 01313000000033000000101000000022000
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium Klinik Kimia Farma, Jakarta() 01616000000000000000000000000000011
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium Rumah Sakit Husada() 01313000000000000000000000000011011
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium Klinik Madya Pramita () 088000000000000000000000000000011
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium Medis Pratama Bio Medika Mangga Besar() 066000000000000000000000000000011
KOTA JAKARTA PUSATLaboratorium Kesehatan Klinik Utama Cordlife Persada Kemayoran() 066000000000000000000000000000011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Laboratorium Kesehatan Masyarakat

SKM di Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) menunjukkan kondisi jumlah eksisting (bezetting) 11 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan prioritas sesuai dengan jenjang pendidikan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

Ketenagaan dimaksud merupakan 11 Jenis Tenaga Prioritas berdasarkan Kualifikasi Pendidikan di Labkesmas yaitu ATLM, Elektromedis, Sanitasi Lingkungan, Epidemiolog, Entomolog, Biologi, Analisis Kimia/Kimia/Farmasi, Bioinformasi, Biomedik/Bioteknologi, Biomolekuler, Dokter Spesialis Mikrobiologi/Mikrobiolog/Biologi, dan Dokter Spesialis Patologi Klinik.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.

Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):

1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau

2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Laboratorium Kesehatan yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Laboratorium Kesehatan dianggap LENGKAP apabila memiliki jumlah tenaga minimal untuk 11 jenis tenaga berdasarkan kualifikasi pendidikan di Laboratorium Kesehatan.

Perhitungan Persentase Kelengkapan Laboratorium Kesehatan dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Kelengkapan = Jumlah Laboratorium Kesehatan Lengkap Tenaga Prioritas/Total Laboratorium Kesehatan * 100%)

Note:

Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)

Jumlah Laboratorium Kesehatan Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Laboratorium Kesehatan Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Laboratorium Kesehatan = Total Laboratorium Kesehatan dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Laboratorium Kesehatan yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Laboratorium Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki jumlah tenaga minimal untuk 11 jenis tenaga berdasarkan kualifikasi pendidikan di Laboratorium Kesehatan.

Perhitungan Persentase Laboratorium Kesehatan Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota

(Tidak Lengkap = Jumlah Laboratorium Kesehatan Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Laboratorium Kesehatan * 100%)

Note:

Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)

Jumlah Laboratorium Kesehatan tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Laboratorium Kesehatan Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota

Total Laboratorium Kesehatan = Total Laboratorium Kesehatan dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkankelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.

a. Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 0 - 25%

b. Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 26 - 50%

c. Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 51 - 75%

d. Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Laboratorium Kesehatan sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu :

A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)

1. Data daftar Laboratorium Kesehatan

2. Data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024

Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Laboratorium Kesehatan


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan