Kelengkapan 9 Jenis Nakes di ACEH BESAR ACEH

89,66%

26

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
10,34%

3

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di ACEH BESAR ACEH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 5 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di ACEH BESAR ACEH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
ACEH BESARGUNUNG BIRAMTerpencil Non Rawat Inap0000001673811112000011011011000
ACEH BESARLHOONGTerpencil Rawat Inap30312361420151328415314224134101123
ACEH BESARLHOKNGAPedesaan Rawat Inap21012202471147249415202426404101202
ACEH BESARLEUPUNGTerpencil Non Rawat Inap2022026068513314224404415202202
ACEH BESARINDRAPURIPedesaan Non Rawat Inap41510141418262046639347213224213101
ACEH BESARLAMPUPOKPedesaan Non Rawat Inap20210122413417549325202213000101
ACEH BESARKUTA COT GLIEPedesaan Rawat Inap41510171320131629448112347336101101
ACEH BESARIE ALANGPedesaan Non Rawat Inap30320247114913549123101213101202
ACEH BESARSEULIMEUMPedesaan Rawat Inap3031014812261743325123101336213101
ACEH BESARLAMTEUBASangat Terpencil Rawat Inap000101211135813358101123213101101
ACEH BESARKOTA JANTHOPedesaan Rawat Inap40410110313158233710224112134101101
ACEH BESARLEMBAH SEULAWAHTerpencil Rawat Inap404101551016622516213314202202101
ACEH BESARMESJID RAYATerpencil Rawat Inap30320231922221436336235314224213202
ACEH BESARDARUSSALAMPedesaan Rawat Inap426202119205213658412112202336224202
ACEH BESARBAITUSSALAMPedesaan Rawat Inap358202111324381048628123202325112202
ACEH BESARKUTA BAROPedesaan Rawat Inap41520220163659167511112538336437123202
ACEH BESARMONTASIKPedesaan Rawat Inap21310171421321244639235303314314101
ACEH BESARPIYEUNGPedesaan Non Rawat Inap2021012686511358123202213101101
ACEH BESARBLANG BINTANGPedesaan Rawat Inap3031018142236155110212134235303112101
ACEH BESARINGIN JAYAPerkotaan Non Rawat Inap325112851356106610313415235505224112
ACEH BESARKRUENG BARONA JAYAPerkotaan Non Rawat Inap415112951438114915318303202202303112
ACEH BESARSUKAMAKMURPedesaan Rawat Inap213202111425409497815112134303303202
ACEH BESARKUTA MALAKAPedesaan Rawat Inap303202618241411254913145303224202202
ACEH BESARSIMPANG TIGAPedesaan Non Rawat Inap50510115102531114211213224404213101101
ACEH BESARDARUL IMARAHPerkotaan Non Rawat Inap42611215823861810414216516213628314112
ACEH BESARDARUL KAMALPedesaan Non Rawat Inap20211210818218296713224415606123112
ACEH BESARPEUKAN BADAPedesaan Non Rawat Inap50520213417496559312213606415112202
ACEH BESARLAMPISANGPedesaan Non Rawat Inap30330361719726808112415314112303
ACEH BESARPULO ACEHSangat Terpencil Rawat Inap30310195148614639123202202202101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan