Kelengkapan 9 Jenis Nakes di ACEH UTARA ACEH

87,50%

28

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
12,50%

4

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di ACEH UTARA ACEH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 4 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di ACEH UTARA ACEH

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
ACEH UTARABABAH BULOHPedesaan Non Rawat Inap134101122638203151156112022134101101
ACEH UTARASAWANGTerpencil Rawat Inap235011142539264874459516112022101011
ACEH UTARANISAMPedesaan Rawat Inap24601111314246821285510011101112202011
ACEH UTARABANDA BAROPedesaan Non Rawat Inap31410182331253459527112101022112101
ACEH UTARAKUTA MAKMURPedesaan Rawat Inap145101163450533689808123101101011101
ACEH UTARASIMPANG KRAMATPedesaan Non Rawat Inap123101151833291746202011011022303101
ACEH UTARASYAMTALIRA BAYUPedesaan Rawat Inap41513420234353481018210112112213101134
ACEH UTARANISAM ANTARATerpencil Non Rawat Inap2131018233173542134011112101123101
ACEH UTARAGEUREUDONG PASETerpencil Non Rawat Inap224101122537101222235022112022112101
ACEH UTARAMEURAH MULIAPedesaan Rawat Inap246022214465363874448011033077101022
ACEH UTARAMATANGKULIPedesaan Rawat Inap134101112031384684044022022145202101
ACEH UTARAPAYA BAKONGTerpencil Non Rawat Inap12311232629304070257101022134101112
ACEH UTARAPIRAK TIMUTerpencil Non Rawat Inap12301121113162743145011022011022011
ACEH UTARACOT GIREKPedesaan Non Rawat Inap12301162430234164112011011011000011
ACEH UTARATANAH JAMBO AYEPedesaan Rawat Inap13401174148407111164101122022810202011
ACEH UTARALHOK BEURINGENPedesaan Non Rawat Inap12310142226193655022101022022112101
ACEH UTARALANGKAHANTerpencil Non Rawat Inap12301142024123143123101033123000011
ACEH UTARASIMPANG TIGAPedesaan Non Rawat Inap20201131518132942134022022022022011
ACEH UTARASEUNUDONPedesaan Rawat Inap0111018364437641016410112112156000101
ACEH UTARABLANG GEULUMPANGPedesaan Non Rawat Inap02202241721114960314022011044112022
ACEH UTARABAKTIYAPedesaan Rawat Inap2131011140516068128347112213044314101
ACEH UTARABAKTIYA BARATPedesaan Non Rawat Inap213011102939244367347112213022123011
ACEH UTARALHOKSUKONPedesaan Rawat Inap246101113344353368707213022213303101
ACEH UTARABUKET HAGUPedesaan Non Rawat Inap134101122133234568325000011112112101
ACEH UTARATANAH LUASPedesaan Rawat Inap2241011051613884122527011101044101101
ACEH UTARANIBONGPedesaan Non Rawat Inap11210173340244569134112112134101101
ACEH UTARASAMUDERAPedesaan Non Rawat Inap303101171532474087617314101224101101
ACEH UTARASYAMTALIRA ARONPedesaan Non Rawat Inap112101172239365490549314101156101101
ACEH UTARATANAH PASIRPedesaan Rawat Inap21310191726283058213101101101011101
ACEH UTARALAPANGPedesaan Non Rawat Inap11210131619143347347101022022011101
ACEH UTARAMUARA BATUPedesaan Rawat Inap2240113719564036766410606202325202011
ACEH UTARADEWANTARAPedesaan Non Rawat Inap43710124214549499818826426112213404101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan