Kelengkapan 9 Jenis Nakes di ACEH UTARA ACEH

87,50%

28

Puskesmas Lengkap
12,50%

4

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di ACEH UTARA ACEH
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 4 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di ACEH UTARA ACEH

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
ACEH UTARABABAH BULOHPedesaan Non Rawat Inap123101102232173047145123011134112
ACEH UTARASAWANGTerpencil Rawat Inap224011142337304676459527112022101
ACEH UTARANISAMPedesaan Rawat Inap26801111294045801255510011101123202
ACEH UTARABANDA BAROPedesaan Non Rawat Inap31410182028252954527112101022112
ACEH UTARAKUTA MAKMURPedesaan Rawat Inap12310116334951368710010123112101011
ACEH UTARASIMPANG KRAMATPedesaan Non Rawat Inap123101151934271744202011011022303
ACEH UTARASYAMTALIRA BAYUPedesaan Rawat Inap4151341823414349928210112112224101
ACEH UTARANISAM ANTARATerpencil Non Rawat Inap2131017233073340134011112101123
ACEH UTARAGEUREUDONG PASETerpencil Non Rawat Inap224101122436111223235011123022112
ACEH UTARAMEURAH MULIAPedesaan Rawat Inap145022184058333366448011022077101
ACEH UTARAMATANGKULIPedesaan Rawat Inap134101112031384179044022022145101
ACEH UTARAPAYA BAKONGTerpencil Non Rawat Inap12311232730303868257101011112101
ACEH UTARAPIRAK TIMUTerpencil Non Rawat Inap12301121012162541145011022011022
ACEH UTARACOT GIREKPedesaan Non Rawat Inap12301162228223759112011011011011
ACEH UTARATANAH JAMBO AYEPedesaan Rawat Inap1450118414939671067411112202268202
ACEH UTARALHOK BEURINGENPedesaan Non Rawat Inap12310142024193453011101022022112
ACEH UTARALANGKAHANTerpencil Non Rawat Inap12301151924112839224101033123011
ACEH UTARASIMPANG TIGAPedesaan Non Rawat Inap20201131417112738134022022022011
ACEH UTARASEUNUDONPedesaan Rawat Inap011101834423761987411112101156000
ACEH UTARABLANG GEULUMPANGPedesaan Non Rawat Inap0220114162094756314022022044112
ACEH UTARABAKTIYAPedesaan Rawat Inap2131011138496064124246011224044314
ACEH UTARABAKTIYA BARATPedesaan Non Rawat Inap224011112738224264246112213033112
ACEH UTARALHOKSUKONPedesaan Rawat Inap224101133346353368707213011213303
ACEH UTARABUKET HAGUPedesaan Non Rawat Inap134000111829224466426011011101112
ACEH UTARATANAH LUASPedesaan Rawat Inap2241011249613886124729011101033101
ACEH UTARANIBONGPedesaan Non Rawat Inap11210173138244064123101011112101
ACEH UTARASAMUDERAPedesaan Non Rawat Inap303101171532423880617314101224101
ACEH UTARASYAMTALIRA ARONPedesaan Non Rawat Inap1231011921403753906410303000156101
ACEH UTARATANAH PASIRPedesaan Rawat Inap21310191726202343213101000101011
ACEH UTARALAPANGPedesaan Non Rawat Inap11210131417132538347101022022011
ACEH UTARAMUARA BATUPedesaan Rawat Inap3030113516513634706410606202325202
ACEH UTARADEWANTARAPedesaan Non Rawat Inap43725723214447509719928415112213303
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan