Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TAPANULI TENGAH SUMATERA UTARA

56,00%

14

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
44,00%

11

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TAPANULI TENGAH SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 22 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di TAPANULI TENGAH SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TAPANULI TENGAHPULO PAKKATTerpencil Non Rawat Inap30311282106713202000101011112112
TAPANULI TENGAHKEDAI TIGA BARUSPedesaan Non Rawat Inap101000851381321000000000000000000
TAPANULI TENGAHPANDANPerkotaan Non Rawat Inap505202187253912518412202202101101202
TAPANULI TENGAHSIJUNGKANGPedesaan Non Rawat Inap101000481271320011011011213011000
TAPANULI TENGAHPINANGSORIPedesaan Rawat Inap3031017916162137549101101101101101
TAPANULI TENGAHHUTABALANGPedesaan Non Rawat Inap314101201131221638303202202112101101
TAPANULI TENGAHSIBABANGUNPedesaan Rawat Inap40420215722271845606112101101101202
TAPANULI TENGAHLUMUTTerpencil Non Rawat Inap4151014711111526325011112202101101
TAPANULI TENGAHSARUDIKPerkotaan Non Rawat Inap2021017815251237718202303202011101
TAPANULI TENGAHKALANGANPerkotaan Non Rawat Inap4041018513321446303202415101101101
TAPANULI TENGAHTUKKAPedesaan Non Rawat Inap40410112517251540213101101213101101
TAPANULI TENGAHPORIAHATerpencil Non Rawat Inap44810112416191029314415224101303101
TAPANULI TENGAHAEK RAISANPedesaan Non Rawat Inap20210133616420101101101202011101
TAPANULI TENGAHKOLANGTerpencil Rawat Inap20210111415101323527101202112101101
TAPANULI TENGAHSORKAMPedesaan Rawat Inap10110191120101929347011011101101101
TAPANULI TENGAHGONTINGMAHEPedesaan Non Rawat Inap00010113619171532314000011000000101
TAPANULI TENGAHSIPEAPEAPedesaan Non Rawat Inap202101641015621123101011112101101
TAPANULI TENGAHPASARIBU TOBINGTerpencil Non Rawat Inap10101114561420213011101000011011
TAPANULI TENGAHBARUSPerkotaan Rawat Inap2020006713131629123101202000303000
TAPANULI TENGAHSIANTAR CAPedesaan Non Rawat Inap20210111617141630224101011000011101
TAPANULI TENGAHANDAM DEWIPedesaan Non Rawat Inap1010005169413314101101101101000
TAPANULI TENGAHBARUS UTARAPedesaan Non Rawat Inap20201165119817213101202112000011
TAPANULI TENGAHMANDUAMASPedesaan Rawat Inap30301114519121628101011000101101011
TAPANULI TENGAHSARAGIHPedesaan Non Rawat Inap202000751291120202000000101101000
TAPANULI TENGAHSIRANDORUNGPedesaan Non Rawat Inap2021015712151227303112011202011101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan