Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LANGKAT SUMATERA UTARA

40,63%

13

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
59,38%

19

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LANGKAT SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 26 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LANGKAT SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LANGKATSTUNGKITPedesaan Non Rawat Inap325011291171421101011011112011011
LANGKATPEMATANG CENGALPedesaan Non Rawat Inap112011881691928011101101011011011
LANGKATBAHOROKPedesaan Non Rawat Inap40420227936375390224123303325101202
LANGKATBUKIT LAWANGPedesaan Non Rawat Inap639202912211920399312112101000101202
LANGKATSERAPITPedesaan Non Rawat Inap50510111213331245112202202101101101
LANGKATTANJUNG LANGKATPedesaan Rawat Inap21330312315322961112101101202101303
LANGKATMARIKEPedesaan Non Rawat Inap24610191322213253415011000022000101
LANGKATNAMU UKURPedesaan Rawat Inap606202181028473380303202101202011202
LANGKATNAMU TRASIPedesaan Non Rawat Inap70720241317153449303000101213101202
LANGKATKUALAPedesaan Rawat Inap325202191029551974718000000404000202
LANGKATSELESAIPedesaan Non Rawat Inap50520221113261258610010202101213101202
LANGKATSAMBI REJOPedesaan Non Rawat Inap61730311314401353404202101202000303
LANGKATSTABATPedesaan Rawat Inap6410303185233115469110000202213101303
LANGKATKARANG REJOPedesaan Non Rawat Inap6172021932234842505101101303000202
LANGKATSTABAT LAMAPedesaan Non Rawat Inap31410182129243862404101101011011101
LANGKATSEI BAMBAMPedesaan Non Rawat Inap31420261319182038303000202123000202
LANGKATSAWIT SEBERANGPedesaan Non Rawat Inap31420215621133144224000213202101202
LANGKATTANJUNG SELAMATPedesaan Non Rawat Inap4151015712271239303000101022000101
LANGKATTANJUNG BERINGINPedesaan Rawat Inap42610111314332053011101112123101101
LANGKATDESA TELUKPedesaan Rawat Inap40420291322202040101000101202101202
LANGKATHINAI KIRIPedesaan Non Rawat Inap426101111223151126303202101404000101
LANGKATSECANGGANGPedesaan Non Rawat Inap314101121022191736112101101202000101
LANGKATPANTAI CERMINPerkotaan Non Rawat Inap134101131124272047123202101101000101
LANGKATGEBANGPedesaan Non Rawat Inap314101151934262046101101101202101101
LANGKATPANGKALAN BRANDANPerkotaan Rawat Inap31420222628131023404000000202101202
LANGKATSECURAIPedesaan Non Rawat Inap35810111112281927202000101202011101
LANGKATDESA LAMAPedesaan Non Rawat Inap10110111617191130617101101303101101
LANGKATTANGKAHAN DURIANPedesaan Non Rawat Inap40420281422243054426202101101000202
LANGKATBESITANGPedesaan Rawat Inap505101161329132538404000101101101101
LANGKATPANGKALAN SUSUPedesaan Non Rawat Inap145011741141014415101101303112011
LANGKATBERAS BASAHPedesaan Non Rawat Inap202202651191221202101213202101202
LANGKATPEMATANG JAYAPedesaan Non Rawat Inap202202641041519404000101101000202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan