Kelengkapan 9 Jenis Nakes di DELI SERDANG SUMATERA UTARA

70,59%

24

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
29,41%

10

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di DELI SERDANG SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 13 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di DELI SERDANG SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
DELI SERDANGTUNTUNGANPedesaan Non Rawat Inap50520270724024101101101202101202
DELI SERDANGSIALANGPedesaan Non Rawat Inap20220220224024202112112101101202
DELI SERDANGGUNUNG MERIAHPedesaan Rawat Inap40410120213013101000000101101101
DELI SERDANGTIGA JUHARPedesaan Rawat Inap22401151626026101112303202101011
DELI SERDANGSIBOLANGITPedesaan Rawat Inap50510151619221202101202202101101
DELI SERDANGBANDAR BARUPedesaan Non Rawat Inap50510190921021202101101202000101
DELI SERDANGKUTALIMBARUPedesaan Rawat Inap50530360623124505202000202101303
DELI SERDANGGUNUNG TINGGIPedesaan Rawat Inap50530352725227404202101404202303
DELI SERDANGNAMORAMBEPedesaan Non Rawat Inap40410180860464101101101202202101
DELI SERDANGBIRU-BIRUPedesaan Rawat Inap5162021001043245606011202101101202
DELI SERDANGTALUN KENASPedesaan Rawat Inap50530380833033505202202202101303
DELI SERDANGGALANGPerkotaan Rawat Inap6171011201230030213202202303101101
DELI SERDANGPETUMBUKANPedesaan Non Rawat Inap20210110122022101101202101101101
DELI SERDANGTANJUNG MORAWAPerkotaan Non Rawat Inap5162021101139039404101303303202202
DELI SERDANGDALU SEPULUHPedesaan Rawat Inap40420270731031505213404202202202
DELI SERDANGPATUMBAKPedesaan Rawat Inap6064041001041041303202303303202404
DELI SERDANGDELITUAPerkotaan Non Rawat Inap5054041001026228404213202202202404
DELI SERDANGMULYOREJOPedesaan Non Rawat Inap50540490936036707000101303303404
DELI SERDANGSEI MENCIRIMPedesaan Non Rawat Inap50520260631031404000000303101202
DELI SERDANGSEI SEMAYANGPedesaan Non Rawat Inap61730330315015404011101202202303
DELI SERDANGHAMPARAN PERAKPedesaan Rawat Inap5053031421653255505101202101213303
DELI SERDANGKOTA DATARPedesaan Rawat Inap50510130328028112000101101202101
DELI SERDANGLABUHAN DELIPedesaan Non Rawat Inap50530370734034303101101202101303
DELI SERDANGPEMATANG JOHARPedesaan Rawat Inap50520280819019303000101202011202
DELI SERDANGBANDAR KHALIFAHPedesaan Rawat Inap6062021001031031303000101101101202
DELI SERDANGKENANGANPerkotaan Non Rawat Inap50520290940040404000101202101202
DELI SERDANGTANJUNG REJOPedesaan Rawat Inap7071011311444145505101011303202101
DELI SERDANGBATANG KUISPedesaan Rawat Inap40430341534034404101101404202303
DELI SERDANGPANTAI LABUPedesaan Rawat Inap61710180832032325101213404202101
DELI SERDANGARASKABUPedesaan Non Rawat Inap40430330318018303011101101202303
DELI SERDANGKARANG ANYERPedesaan Non Rawat Inap40410140417017000000202202101101
DELI SERDANGPAGAR JATIPerkotaan Non Rawat Inap40420290925126101101404101202202
DELI SERDANGLUBUK PAKAMPerkotaan Non Rawat Inap70730370719019606202303202101303
DELI SERDANGPAGAR MERBAUPedesaan Rawat Inap6062021001032032202101101303202202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan