Kelengkapan 9 Jenis Nakes di SIMALUNGUN SUMATERA UTARA

34,78%

16

Puskesmas Lengkap
65,22%

30

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di SIMALUNGUN SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 58 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di SIMALUNGUN SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SIMALUNGUNBUNTU TURUNAN20201183119413101101000011101
SIMALUNGUNBANDAR SIANTAR2130118311181129202011011101011
SIMALUNGUNMARIHAT BANDAR2021011001015318101011011101101
SIMALUNGUNBAH TONANG0110007411101121101022101011011
SIMALUNGUNRAMBUNG MERAH4041011201238543101101101101101
SIMALUNGUNBANDAR TINGGI30301151620525101011011101101
SIMALUNGUNBAH BOLON202000911019120101101000000101
SIMALUNGUNMARUBUN JAYA213101821031435303213112101112
SIMALUNGUNPARBUTARAN11201151614822202000000101101
SIMALUNGUNCINGKES2020004049110202011101000000
SIMALUNGUNSINASIH10100062822325112011101011000
SIMALUNGUNSAYUR MATINGGI11200020215318101000011000101
SIMALUNGUNSARIBU DOLOK10110190918018101101202303101
SIMALUNGUNPAMATANG SILIMAHUTA112101911018422101202101123000
SIMALUNGUNTIGA RUNGGU202101941327532101101101101000
SIMALUNGUNHARANGGAOL10110180811314101000101000000
SIMALUNGUNSIPINTUANGIN10101181921122112112101101101
SIMALUNGUNSARIMATONDANG1011011111227229101011101101011
SIMALUNGUNPAMATANG SIDAMANIK11210171823326101000101101011
SIMALUNGUNPARAPAT30300061717118101000101101101
SIMALUNGUNTANAH JAWA4041011101132234101000000303202
SIMALUNGUNHATONDUHAN2020111531822628101101101112101
SIMALUNGUNTIGA DOLOK3470111301326531011011202202101
SIMALUNGUNTIGA BALATA2020111121333538303000101202101
SIMALUNGUNPANEI TONGAH2020001001038341000202000202202
SIMALUNGUNPANOMBEIAN PANE2021011011138543303101101011101
SIMALUNGUNPEMATANG RAYA1121011301338240202303202101000
SIMALUNGUNSARAN PADANG10110190915217101011202101000
SIMALUNGUNNEGERI DOLOK2021019514181129303000202000101
SIMALUNGUNSINDAR RAYA10100081927330101000011101000
SIMALUNGUNTAPIAN DOLOK3031011601632335202101303303101
SIMALUNGUNSERBALAWAN505101921135338202101101202202
SIMALUNGUNSILAU MALAHA404101831127734213011101011101
SIMALUNGUNBATU ANAM4041011801837340101101000202202
SIMALUNGUNSIMPANG BAH JAMBI2131011001030333112101202000101
SIMALUNGUNGUNUNG MALIGAS20200071830636303000202000101
SIMALUNGUNRAJA MALIGAS112101821012517101101000000000
SIMALUNGUNHUTA BAYU2021011531819625101101101011000
SIMALUNGUNJAWA MARAJA303000651118220000011000000101
SIMALUNGUNPEMATANG BANDAR21310162820424101101011000011
SIMALUNGUNKERASAAN50510180829029101101000101101
SIMALUNGUNBANDAR HULUAN21300061720121101000101101000
SIMALUNGUNPERDAGANGAN4041011101132335202101101101101
SIMALUNGUNBANDAR MASILAM20210171817522101101101011011
SIMALUNGUNBOSAR MALIGAS2021011011120020000011303000000
SIMALUNGUNUJUNG PADANG10110160622123202011011011000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan