Kelengkapan 9 Jenis Nakes di ASAHAN SUMATERA UTARA

86,67%

26

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
13,33%

4

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di ASAHAN SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 5 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di ASAHAN SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
ASAHANSILAU LAUTPedesaan Non Rawat Inap30301150520020202101101202101011
ASAHANOFA PADANG MAHONDANGPedesaan Rawat Inap31410170712113101101202101101101
ASAHANGONTING MALAHAPedesaan Non Rawat Inap202101404628202101101101101101
ASAHANSEI KEPAYANG TIMURPedesaan Rawat Inap2241015059211101202101202101101
ASAHANAIR TELUK KIRIPedesaan Non Rawat Inap01110170713013101202101101101101
ASAHANRAHUNINGPedesaan Non Rawat Inap2021015387411000101101101101101
ASAHANPULO BANDRINGPedesaan Non Rawat Inap1121011001031334101101101101101101
ASAHANBANDAR PASIR MANDOGEPedesaan Rawat Inap31410190914115101202202303101101
ASAHANAEK SONGSONGANPedesaan Rawat Inap123101911020121101101101101101101
ASAHANPULAU RAKYATPedesaan Rawat Inap21310190915015202101000101101101
ASAHANAEK LOBAPerkotaan Non Rawat Inap30310190919221101101101202101101
ASAHANAEK LEDONGPedesaan Non Rawat Inap12310161717320505000101101000101
ASAHANSEI KEPAYANGPedesaan Rawat Inap1231011211316016101101101101101101
ASAHANSEI KEPAYANG BARATPedesaan Non Rawat Inap21310151621627404101101101101101
ASAHANBAGAN ASAHANPedesaan Rawat Inap22411281911011101101101202101112
ASAHANSEI APUNGPedesaan Non Rawat Inap01110170714014202101101202101101
ASAHANSIMPANG EMPATPedesaan Rawat Inap30310171822224101101101101101101
ASAHANAIR BATUPedesaan Non Rawat Inap21310180812012303101101101101101
ASAHANHESSA AIR GENTINGPedesaan Non Rawat Inap21310160621223101101101202101101
ASAHANSEI DADAPPedesaan Non Rawat Inap2131011001025025202000101101101101
ASAHANPRAPAT JANJIPedesaan Non Rawat Inap18910140420121202101101202101101
ASAHANTINGGI RAJAPedesaan Rawat Inap12310180812012101101202202101101
ASAHANSETIA JANJIPedesaan Non Rawat Inap3142024048412101101101101101202
ASAHANMERANTIPedesaan Rawat Inap12310180824024303101101202101101
ASAHANRAWANG PASAR IVPedesaan Rawat Inap20220290915015303101101101101202
ASAHANBINJAI SERBANGANPedesaan Rawat Inap3141011201225025202101202202101101
ASAHANSIDODADIPerkotaan Non Rawat Inap51627981931435303101011202101279
ASAHANGAMBIR BARUPerkotaan Non Rawat Inap4152131201217118101112202202101213
ASAHANMUTIARAPerkotaan Non Rawat Inap31411260629029404101202202101112
ASAHANHUTA PADANGPedesaan Non Rawat Inap3031127078311202101101101101112
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan