Kelengkapan 9 Jenis Nakes di NIAS SELATAN SUMATERA UTARA

5,56%

2

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
94,44%

34

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di NIAS SELATAN SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 91 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di NIAS SELATAN SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
NIAS SELATANHIBALASangat Terpencil Rawat Inap01100048124913101000011000022000
NIAS SELATANTANAH MASASangat Terpencil Non Rawat Inap0110002101251217224000000101011000
NIAS SELATANHILIANOMBASELASangat Terpencil Non Rawat Inap0000004101411314101000000011000000
NIAS SELATANPULAU TELLOSangat Terpencil Rawat Inap30300041115131023112101011011101000
NIAS SELATANLABUHAN HIUSangat Terpencil Non Rawat Inap000000371011516022011000022022000
NIAS SELATANSIMUKSangat Terpencil Non Rawat Inap101000325235112011022123000000
NIAS SELATANPULAU-PULAU BATU BARATSangat Terpencil Non Rawat Inap0110000447411123000000011000000
NIAS SELATANPULAU-PULAU BATU UTARASangat Terpencil Non Rawat Inap00000038114913022000011011000000
NIAS SELATANTELUK DALAMPerkotaan Non Rawat Inap20210116264226305610111011022404101101
NIAS SELATANLUAHAGUNDRE MANIAMOLOPedesaan Non Rawat Inap11200045912618202000011011000000
NIAS SELATANBAWOMATALUOPedesaan Non Rawat Inap202000123143133144112011011033112000
NIAS SELATANHILISATAROPedesaan Non Rawat Inap101000113344154156314011033055011000
NIAS SELATANHILISIMAETANOPedesaan Non Rawat Inap01101161925141933516011022055033011
NIAS SELATANHILIZALOOTANOTerpencil Non Rawat Inap1010006152192029022000000022000000
NIAS SELATANONOLALUTerpencil Non Rawat Inap202000481281018101000011022000000
NIAS SELATANAMANDRAYATerpencil Rawat Inap20200051924111829213000022112022000
NIAS SELATANARAMOSangat Terpencil Non Rawat Inap0220005192492231314011011044011000
NIAS SELATANULUSUSUASangat Terpencil Non Rawat Inap0110004192331013426011022011011000
NIAS SELATANLAHUSATerpencil Rawat Inap112011233154102939628101000224000011
NIAS SELATANSIDUAORISangat Terpencil Non Rawat Inap101000111223122537314000011011101000
NIAS SELATANSOMAMBAWATerpencil Non Rawat Inap101000111829142539437011011112000000
NIAS SELATANGOMOSangat Terpencil Rawat Inap123000101626163046527000112134011000
NIAS SELATANULU IDANOTAESangat Terpencil Non Rawat Inap0000112101241317022011011011000011
NIAS SELATANSUSUASangat Terpencil Non Rawat Inap0000116202692736134000000011011011
NIAS SELATANMAZOSangat Terpencil Non Rawat Inap0110005192482129123000011022000000
NIAS SELATANUMBUNASISangat Terpencil Non Rawat Inap000000315186814022011000011000000
NIAS SELATANHURUNASangat Terpencil Non Rawat Inap000000101626112233000000000033000000
NIAS SELATANIDANOTAESangat Terpencil Non Rawat Inap1010004101421113101000000112000000
NIAS SELATANBORONADUSangat Terpencil Non Rawat Inap0000008142261218101000000000000000
NIAS SELATANLOLOMATUASangat Terpencil Rawat Inap0000007132092130112011011123000000
NIAS SELATANULUNOYOSangat Terpencil Non Rawat Inap1010003141761420325011022112011000
NIAS SELATANLOLOWAUTerpencil Rawat Inap011000459121224011000011000011000
NIAS SELATANHILIMEGAISangat Terpencil Non Rawat Inap011000491352732123011022033011000
NIAS SELATANO'O'USangat Terpencil Non Rawat Inap101011791691524000000112011022011
NIAS SELATANONOHAZUMBASangat Terpencil Non Rawat Inap01100010112142327101011000011011000
NIAS SELATANHILISALAWA'AHESangat Terpencil Non Rawat Inap0110006142051015112011000011011000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan