Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA MEDAN SUMATERA UTARA

80,49%

33

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
19,51%

8

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA MEDAN SUMATERA UTARA
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 8 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KOTA MEDAN SUMATERA UTARA

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA MEDANRENGAS PULAUPerkotaan Non Rawat Inap606279606110111011012134041014711
KOTA MEDANSICANANGPerkotaan Non Rawat Inap101101202213101101101101101101
KOTA MEDANTUNTUNGANPerkotaan Non Rawat Inap77142021401415015505101101101101303
KOTA MEDANSIMALINGKARPerkotaan Non Rawat Inap44830315015808202101202404101505
KOTA MEDANKEDAI DURIANPerkotaan Non Rawat Inap40410111011718303101202404303303
KOTA MEDANMEDAN JOHORPerkotaan Non Rawat Inap120125052302316016606202404505202909
KOTA MEDANAMPLASPerkotaan Non Rawat Inap57125051301317017404101303303202707
KOTA MEDANBROMOPerkotaan Rawat Inap40410110010505202101202202101202
KOTA MEDANTEGAL SARIPerkotaan Non Rawat Inap404437808505404101202202101437
KOTA MEDANDESA BINJAIPerkotaan Non Rawat Inap404202808404303101000202202202
KOTA MEDANMEDAN DENAIPerkotaan Non Rawat Inap571210110111808303101202303202101
KOTA MEDANMEDAN AREA SELATANPerkotaan Rawat Inap404101404718000202101101202101
KOTA MEDANSUKARAMAIPerkotaan Non Rawat Inap5051018210303202202101202202202
KOTA MEDANKOTA MATSUMPerkotaan Non Rawat Inap505303707415303202101202101404
KOTA MEDANTELADANPerkotaan Rawat Inap561130310010628404101202303303404
KOTA MEDANPASAR MERAHPerkotaan Non Rawat Inap606303808516303202101202202404
KOTA MEDANSIMPANG LIMUNPerkotaan Non Rawat Inap606101808505202101202202101101
KOTA MEDANKAMPUNG BARUPerkotaan Non Rawat Inap404303707617101101101202101404
KOTA MEDANPOLONIAPerkotaan Non Rawat Inap707101505404202101101202101202
KOTA MEDANPADANG BULANPerkotaan Non Rawat Inap60630390911011000101202303202505
KOTA MEDANPADANG BULAN SELAYANG IIPerkotaan Non Rawat Inap9094041101113013000101202303202808
KOTA MEDANMEDAN SUNGGALPerkotaan Non Rawat Inap84121011401411011606101202404202303
KOTA MEDANDESA LALANGPerkotaan Non Rawat Inap100104041011111011505101101202303505
KOTA MEDANHELVETIAPerkotaan Non Rawat Inap9413303230239110505101101404202505
KOTA MEDANBESTARIPerkotaan Non Rawat Inap505213718303202000101303101314
KOTA MEDANDARUSSALAMPerkotaan Non Rawat Inap729101808606101101101303202202
KOTA MEDANRANTANGPerkotaan Non Rawat Inap606101606202202101101303101202
KOTA MEDANGLUGUR KOTAPerkotaan Non Rawat Inap303101606505101202101202000202
KOTA MEDANPULO BRAYANPerkotaan Non Rawat Inap303202505404303202101303101404
KOTA MEDANSEI AGULPerkotaan Non Rawat Inap40420260612012303000202202101303
KOTA MEDANGLUGUR DARATPerkotaan Rawat Inap11314202707808101101101404303303
KOTA MEDANSENTOSA BARUPerkotaan Non Rawat Inap92114041511617017202101101404303707
KOTA MEDANSERINGPerkotaan Non Rawat Inap651120290911112202202101101202404
KOTA MEDANMANDALAPerkotaan Non Rawat Inap50534714115130133032021011012025510
KOTA MEDANMEDAN DELIPerkotaan Rawat Inap404101808505213101101303101202
KOTA MEDANTITI PAPANPerkotaan Non Rawat Inap538134101617213101101202101235
KOTA MEDANPEKAN LABUHANPerkotaan Non Rawat Inap22410111011606101101101202101303
KOTA MEDANMEDAN LABUHANPerkotaan Non Rawat Inap448224404303101101101303101325
KOTA MEDANMARTUBUNGPerkotaan Non Rawat Inap2810202505404202101101202101303
KOTA MEDANTERJUNPerkotaan Non Rawat Inap516202606909101101101202101404
KOTA MEDANBELAWANPerkotaan Rawat Inap303404303404303000101202202505
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan