Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KAMPAR RIAU

64,52%

20

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
35,48%

11

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KAMPAR RIAU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 15 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KAMPAR RIAU

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KAMPARLIPAT KAINPerkotaan Rawat Inap22410112820192140224000101101213101
KAMPARGEMASangat Terpencil Non Rawat Inap30301115520212647000000101112112011
KAMPARBATU SASAKSangat Terpencil Non Rawat Inap2240009514121022123000011112112000
KAMPARSUNGAI PAGARPedesaan Rawat Inap1011016396814011101213000101101
KAMPARGUNUNG SAHILANPedesaan Non Rawat Inap21310120251217202101101101011101
KAMPARGUNUNG SARITerpencil Non Rawat Inap1010113586511303101101101112011
KAMPARSIMALINYANGPedesaan Non Rawat Inap202202931271320134101112011112202
KAMPARBATU BERSURATPerkotaan Rawat Inap2021017132010919246101314202101101
KAMPARGUNUNG BUNGSUPedesaan Non Rawat Inap112101461081220347101101101101101
KAMPARPULAU GADANGPedesaan Non Rawat Inap1121017512101525314101123202101101
KAMPARSIBIRUANGPedesaan Non Rawat Inap0111018172541418257202101112112101
KAMPARKUOKPerkotaan Rawat Inap12320218927261743303000101404101202
KAMPARSALOPerkotaan Non Rawat Inap314202151429171027022101145202112202
KAMPARPETAPAHANPerkotaan Non Rawat Inap30310144812719303202101000101101
KAMPARPANTAI CERMINPedesaan Non Rawat Inap3143036612101121123101101202101303
KAMPARTAPUNGPerkotaan Rawat Inap189202461081422000101314000213202
KAMPARSUKA RAMAIPedesaan Rawat Inap123101861471421011101101112101101
KAMPARSINAMA NENEKTerpencil Non Rawat Inap20201115661319213000101000101011
KAMPARKOTA GAROPerkotaan Rawat Inap314101551071320123000101123202101
KAMPARTANAH TINGGITerpencil Non Rawat Inap31401174117916022101112011101011
KAMPARBANGKINANGPerkotaan Non Rawat Inap707213291746241135224303213213202213
KAMPARLABOY JAYAPerkotaan Non Rawat Inap40420215621151934224202011202112202
KAMPARAIR TIRISPerkotaan Rawat Inap404314181028202444213000112404101314
KAMPARKAMPAPerkotaan Non Rawat Inap31420210515161935235101011314134202
KAMPARRUMBIOPerkotaan Non Rawat Inap011101151126161127123000213325123101
KAMPARSAWAHPedesaan Non Rawat Inap1122029716171027213202112314213202
KAMPARTAMBANGPerkotaan Non Rawat Inap50550520828351550303101101202101505
KAMPARPANDAU JAYAPerkotaan Non Rawat Inap30340451621526303101101202101404
KAMPARKUBANG JAYAPerkotaan Non Rawat Inap4044041011121627101202101112101404
KAMPARPANGKALAN BARUPedesaan Non Rawat Inap5053034599817101202202314101303
KAMPARPANTAI RAJAPedesaan Non Rawat Inap4044041121311516224303101112101404
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan