Kelengkapan 9 Jenis Nakes di INDRAGIRI HILIR RIAU

56,67%

17

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
43,33%

13

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di INDRAGIRI HILIR RIAU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 17 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di INDRAGIRI HILIR RIAU

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
INDRAGIRI HILIRKOTA BARUPedesaan Rawat Inap13410115203595059246101101213123101
INDRAGIRI HILIRPENGALIHAN KERITANGPedesaan Rawat Inap10100053842630044011101202101000
INDRAGIRI HILIRSELENSENPedesaan Rawat Inap21300014822141933123101202112112000
INDRAGIRI HILIRPULAU KIJANGPedesaan Rawat Inap1230111071781826257101101123011011
INDRAGIRI HILIRBENTENGTerpencil Rawat Inap213011971621113033101022112112011
INDRAGIRI HILIRENOKPedesaan Rawat Inap101101651151217224000101101011101
INDRAGIRI HILIRPENGALIHAN ENOKPedesaan Rawat Inap112000971661925202011101101011000
INDRAGIRI HILIRKUALA ENOKTerpencil Rawat Inap1010113146814314011011101112011
INDRAGIRI HILIRTANAH MERAHTerpencil Rawat Inap011101571231013011101101022101101
INDRAGIRI HILIRSAPATTerpencil Non Rawat Inap112011347459123011101011101011
INDRAGIRI HILIRCONCONG LUARSangat Terpencil Rawat Inap1121018412448224011000112000101
INDRAGIRI HILIRGAJAH MADAPerkotaan Rawat Inap40421320929173047022011022213022213
INDRAGIRI HILIRTEMBILAHAN KOTAPerkotaan Non Rawat Inap42611221526342458224101000314303112
INDRAGIRI HILIRTEMBILAHAN HULUPerkotaan Rawat Inap31420226632182543213011213213011202
INDRAGIRI HILIRSUNGAI SALAKPedesaan Rawat Inap1232131282042428224000101213011213
INDRAGIRI HILIRKEMPAS JAYAPedesaan Rawat Inap2132024131751520224101202101101202
INDRAGIRI HILIRSUNGAI PIRINGPedesaan Rawat Inap1121013111462127123011101202022101
INDRAGIRI HILIRTELUK PINANGPedesaan Rawat Inap1121018152351015123101101112112101
INDRAGIRI HILIRKUALA LAHANGPedesaan Rawat Inap1120004262810000000101202000000
INDRAGIRI HILIRMANDAHPedesaan Rawat Inap0330113363710022000101202101011
INDRAGIRI HILIRBATANG TUMUSangat Terpencil Non Rawat Inap1010117111861319022011112123101011
INDRAGIRI HILIRSUNGAI GUNTUNGPedesaan Rawat Inap0112021071771926213011112202011202
INDRAGIRI HILIRPELANGIRANTerpencil Rawat Inap2130116612101727112101101022123011
INDRAGIRI HILIRTELUK BALENGKONGTerpencil Rawat Inap1011018196814112011000022101101
INDRAGIRI HILIRPULAU BURUNGPedesaan Rawat Inap01100093127815202022101011101000
INDRAGIRI HILIRSUNGAI ILIRANPedesaan Rawat Inap101101213178303011101202202101
INDRAGIRI HILIRSIMPANG GAUNGPedesaan Non Rawat Inap123000391271320101011101011101000
INDRAGIRI HILIRSUNGAI RAYAPedesaan Rawat Inap10110154971926213000011112101101
INDRAGIRI HILIRKERITANG HULUPedesaan Rawat Inap21310145922022101011011112101101
INDRAGIRI HILIRBEKAWANPedesaan Rawat Inap01110165116511011101101101112101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan