Kelengkapan 9 Jenis Nakes di INDRAGIRI HILIR RIAU

56,67%

17

Puskesmas Lengkap
43,33%

13

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di INDRAGIRI HILIR RIAU
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 18 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di INDRAGIRI HILIR RIAU

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
INDRAGIRI HILIRKOTA BARUPedesaan Rawat Inap12310111213294049246101000213112
INDRAGIRI HILIRPENGALIHAN KERITANGPedesaan Rawat Inap10100043742731044011101202101
INDRAGIRI HILIRSELENSENPedesaan Rawat Inap21300014822132033224101101202112
INDRAGIRI HILIRPULAU KIJANGPedesaan Rawat Inap123011971681826257101101112011
INDRAGIRI HILIRBENTENGTerpencil Rawat Inap213011971621012033101022112112
INDRAGIRI HILIRENOKPedesaan Rawat Inap101101551051217224011101101011
INDRAGIRI HILIRPENGALIHAN ENOKPedesaan Rawat Inap112101861461824202011101101011
INDRAGIRI HILIRKUALA ENOKTerpencil Rawat Inap1010113147916314011011101101
INDRAGIRI HILIRTANAH MERAHTerpencil Rawat Inap011101581341115011101101022101
INDRAGIRI HILIRSAPATTerpencil Non Rawat Inap112011246437123011101011101
INDRAGIRI HILIRCONCONG LUARSangat Terpencil Rawat Inap0111017411336213011000011000
INDRAGIRI HILIRGAJAH MADAPerkotaan Rawat Inap40421319928172946022112022213022
INDRAGIRI HILIRTEMBILAHAN KOTAPerkotaan Non Rawat Inap52711220525342357112000000213303
INDRAGIRI HILIRTEMBILAHAN HULUPerkotaan Rawat Inap31420225631182644314011213112011
INDRAGIRI HILIRSUNGAI SALAKPedesaan Rawat Inap1232131282052328224000101213011
INDRAGIRI HILIRKEMPAS JAYAPedesaan Rawat Inap2131017132072128235101213101101
INDRAGIRI HILIRSUNGAI PIRINGPedesaan Rawat Inap123101381172027123011101202011
INDRAGIRI HILIRTELUK PINANGPedesaan Rawat Inap1121018142251015123101101112112
INDRAGIRI HILIRKUALA LAHANGPedesaan Rawat Inap1120004262810022011112202011
INDRAGIRI HILIRMANDAHPedesaan Rawat Inap0220114594711022011000101101
INDRAGIRI HILIRBATANG TUMUSangat Terpencil Non Rawat Inap1010117111861218022011011022101
INDRAGIRI HILIRSUNGAI GUNTUNGPedesaan Rawat Inap0112021051561925213000112202011
INDRAGIRI HILIRPELANGIRANTerpencil Rawat Inap11201144891625101112011022123
INDRAGIRI HILIRTELUK BALENGKONGTerpencil Rawat Inap1011015276915112011011022101
INDRAGIRI HILIRPULAU BURUNGPedesaan Rawat Inap00000083117714202022101000101
INDRAGIRI HILIRSUNGAI ILIRANPedesaan Rawat Inap011101224257303011101202202
INDRAGIRI HILIRSIMPANG GAUNGPedesaan Non Rawat Inap123000391271421101011101011101
INDRAGIRI HILIRSUNGAI RAYAPedesaan Rawat Inap10110154951924213000011112000
INDRAGIRI HILIRKERITANG HULUPedesaan Rawat Inap21310145921820101011011011101
INDRAGIRI HILIRBEKAWANPedesaan Rawat Inap0221017411527022101000101011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan