Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAHAT SUMATERA SELATAN

17,14%

6

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
82,86%

29

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAHAT SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 41 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LAHAT SUMATERA SELATAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LAHATGOLDEN GREAT BORNEOPedesaan Non Rawat Inap1011012032323023505112213202101101
LAHATSUKAMERINDUPedesaan Non Rawat Inap10100012214301343505404426202101000
LAHATTANJUNG SAKTI PUMIPedesaan Rawat Inap21300014923211536606516213112213000
LAHATSIMPANG III POMOPedesaan Non Rawat Inap1010002002024024505202224213000000
LAHATLAHAT SELATANPedesaan Non Rawat Inap10100071320142539527213123123101000
LAHATMULAK SEBINGKAIPedesaan Non Rawat Inap101000841241923213101000000000000
LAHATKOTA AGUNGPedesaan Rawat Inap10100025934271138707404224314101000
LAHATMUARA TIGAPedesaan Rawat Inap20200013114231639909303101303101000
LAHATTANJUNG TEBATPedesaan Non Rawat Inap1010001552011920303303000303101000
LAHATPULAU PINANGPedesaan Non Rawat Inap20200018826181028404303112011202000
LAHATPAGAR GUNUNGPedesaan Rawat Inap0000002532821425505606000303101000
LAHATTINGGI HARIPedesaan Non Rawat Inap10100014519101020606404213303101000
LAHATJARAIPedesaan Rawat Inap2021012402418018202404202202101101
LAHATPAJAR BULANPedesaan Non Rawat Inap2020001501520020606404325202202000
LAHATMUARA PAYANGPedesaan Non Rawat Inap1010001111212315213303112314000000
LAHATSAUNG NAGAPedesaan Rawat Inap3030001862418422303303101303202000
LAHATWANA RAYAPedesaan Non Rawat Inap3030001231523124404303101112213000
LAHATBUNGAMASPedesaan Rawat Inap10100016102621829303606213404202000
LAHATBUMI LAMPUNGPedesaan Rawat Inap20200022123181028303505202404000000
LAHATPALEMBAJAPedesaan Non Rawat Inap1010001501512113202202000101101000
LAHATPAGAR JATIPedesaan Rawat Inap1010111611718422202303202303011011
LAHATNANJUNGANPedesaan Non Rawat Inap1010002112220222202303202303101000
LAHATTANJUNG AURPedesaan Non Rawat Inap1010001372015520202303011011101000
LAHATBANDAR JAYAPerkotaan Non Rawat Inap50510127330351853314303112415202101
LAHATPAGAR AGUNGPerkotaan Non Rawat Inap30300030636341953606505303202101000
LAHATSENABINGPedesaan Non Rawat Inap1010001321515621314303000101101000
LAHATPRUMNASPerkotaan Non Rawat Inap2130002693537744505303224303011000
LAHATSELAWIPerkotaan Non Rawat Inap303101281240461460909303224336112101
LAHATUSILAPerkotaan Non Rawat Inap2020001251713619606101022033101000
LAHATSUKARAMIPedesaan Non Rawat Inap202000221537241135505213325101101000
LAHATPSEKSUPedesaan Non Rawat Inap1010001331617522303101112202101000
LAHATMERAPI IIPedesaan Rawat Inap202000371249381149202303202202101000
LAHATMERAPI IPedesaan Non Rawat Inap2020002092922527404314112101000000
LAHATMUARA LAWAIPedesaan Non Rawat Inap20210117724211738303303112213101101
LAHATPERANGAIPedesaan Rawat Inap10100016824142135202303202202202000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan