Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAHAT SUMATERA SELATAN

14,29%

5

Puskesmas Lengkap
85,71%

30

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAHAT SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 51 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di LAHAT SUMATERA SELATAN

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LAHATGOLDEN GREAT BORNEOPedesaan Non Rawat Inap1010001462015520202011213303000
LAHATSUKAMERINDUPedesaan Non Rawat Inap1010001211327936404303224202011
LAHATTANJUNG SAKTI PUMIPedesaan Rawat Inap11200012719171633505314213112123
LAHATSIMPANG III POMOPedesaan Non Rawat Inap1010002012116723404213224112000
LAHATLAHAT SELATANPedesaan Non Rawat Inap1120003131672229257123123022011
LAHATMULAK SEBINGKAIPedesaan Non Rawat Inap101000448178213101000011000
LAHATKOTA AGUNGPedesaan Rawat Inap101000201333152136606202022303101
LAHATMUARA TIGAPedesaan Rawat Inap1010007512132235808202000303000
LAHATTANJUNG TEBATPedesaan Non Rawat Inap1010001361911920303202000303000
LAHATPULAU PINANGPedesaan Non Rawat Inap202000141024181129303303112112101
LAHATPAGAR GUNUNGPedesaan Rawat Inap01110118826151631404303011303101
LAHATTINGGI HARIPedesaan Non Rawat Inap1010001331671017505303202303101
LAHATJARAIPedesaan Rawat Inap11210122325171229213202123213112
LAHATPAJAR BULANPedesaan Non Rawat Inap1010001521718624314325336257112
LAHATMUARA PAYANGPedesaan Non Rawat Inap2020001011112315314303112314000
LAHATSAUNG NAGAPedesaan Rawat Inap20200011162712820112101101303101
LAHATWANA RAYAPedesaan Non Rawat Inap202000941320121404101000112112
LAHATBUNGAMASPedesaan Rawat Inap10100014112520929303303112303202
LAHATBUMI LAMPUNGPedesaan Rawat Inap2020002012118927303202202505000
LAHATPALEMBAJAPedesaan Non Rawat Inap1010001401412113101101000101000
LAHATPAGAR JATIPedesaan Rawat Inap1010001511618220202303202303000
LAHATNANJUNGANPedesaan Non Rawat Inap1010001511618119314202202303000
LAHATTANJUNG AURPedesaan Non Rawat Inap1010001271913619202101011000000
LAHATBANDAR JAYAPerkotaan Non Rawat Inap20210126430341852314202112426202
LAHATPAGAR AGUNGPerkotaan Non Rawat Inap20201126834332053505303303202011
LAHATSENABINGPedesaan Non Rawat Inap1010001021213619325011011112000
LAHATPRUMNASPerkotaan Non Rawat Inap11200022103233942505303235314011
LAHATSELAWIPerkotaan Non Rawat Inap303101291241421557707303224336112
LAHATUSILAPerkotaan Non Rawat Inap1010001261812820404101022022101
LAHATSUKARAMIPedesaan Non Rawat Inap101000201535231134606011224101011
LAHATPSEKSUPedesaan Non Rawat Inap1010001241619524303101011202000
LAHATMERAPI IIPedesaan Rawat Inap202000272148321850202202112202000
LAHATMERAPI IPedesaan Non Rawat Inap20200015122720525404112011101000
LAHATMUARA LAWAIPedesaan Non Rawat Inap20200017825191736303213112213011
LAHATPERANGAIPedesaan Rawat Inap10100013821132235202202202202101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan