Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MUSI BANYUASIN SUMATERA SELATAN

62,07%

18

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
37,93%

11

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MUSI BANYUASIN SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 13 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MUSI BANYUASIN SUMATERA SELATAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MUSI BANYUASINNGULAKPedesaan Rawat Inap3141012542919827404202213617202101
MUSI BANYUASINBABAT TOMANPedesaan Rawat Inap4041012923131536303202112303224101
MUSI BANYUASINULAK PACEHPedesaan Non Rawat Inap30301123124252247303303202314112011
MUSI BANYUASINTANAH ABANGPedesaan Non Rawat Inap3031011421616319303112213213022101
MUSI BANYUASINLUBUK BINTIALOTerpencil Rawat Inap3031011922118826112202202303202101
MUSI BANYUASINCINTA KARYAPedesaan Non Rawat Inap3031012322518220202202112202101101
MUSI BANYUASINSUKA DAMAIPedesaan Non Rawat Inap30300022022181028404101011213112000
MUSI BANYUASINSIDORAHAYUPedesaan Non Rawat Inap30308813013111425101112101325112088
MUSI BANYUASINTEBING BULANGPedesaan Rawat Inap2021012802823427404202101202101101
MUSI BANYUASINJIRAKPedesaan Non Rawat Inap10110120020261440101011011213202101
MUSI BANYUASINBALAI AGUNG SEKAYUPerkotaan Non Rawat Inap2791011721922729415202202314303101
MUSI BANYUASINLUMPATANPedesaan Non Rawat Inap21311226026232043426202101415101112
MUSI BANYUASINLAISPedesaan Non Rawat Inap30310124125221436101202213303011101
MUSI BANYUASINGARDU HARAPANPedesaan Non Rawat Inap2020001311414923606202101202101000
MUSI BANYUASINTELUK KIJINGPedesaan Non Rawat Inap3030002002015318606213303303202000
MUSI BANYUASINSUNGAI LILINPerkotaan Non Rawat Inap371010116218271239112303202303202101
MUSI BANYUASINTANJUNG KERANGPedesaan Non Rawat Inap20200015318321648112101011202213000
MUSI BANYUASINKARYA MAJUPedesaan Rawat Inap30310119221151126213101000303202101
MUSI BANYUASINMEKAR JAYAPedesaan Non Rawat Inap2131011901916622101101101123202101
MUSI BANYUASINBAYUNG LENCIRPerkotaan Non Rawat Inap12310122022372158101123213303123101
MUSI BANYUASINSUMBER HARUMPedesaan Non Rawat Inap1010001121311920202112202202011000
MUSI BANYUASINPENINGGALANPedesaan Non Rawat Inap32510119120231134101101112101202101
MUSI BANYUASINSUKA JAYAPedesaan Non Rawat Inap3360118089716011011011213101011
MUSI BANYUASINBANDAR AGUNGTerpencil Rawat Inap30310115621141024202202213123303101
MUSI BANYUASINKARANG MUKTITerpencil Non Rawat Inap0000119615221739123112202224022011
MUSI BANYUASINBEROJAYA TIMURPedesaan Non Rawat Inap3030001311412012101011101202000000
MUSI BANYUASINBUKIT SELABUPedesaan Non Rawat Inap2020001011114418202101101202101000
MUSI BANYUASINSRIGUNUNGPedesaan Non Rawat Inap1120001311413922101112101123213000
MUSI BANYUASINAIR BALUIPedesaan Non Rawat Inap2130001111212315101022000202101000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan