Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MUSI BANYUASIN SUMATERA SELATAN

48,28%

14

Puskesmas Lengkap
51,72%

15

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MUSI BANYUASIN SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 16 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di MUSI BANYUASIN SUMATERA SELATAN

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MUSI BANYUASINNGULAKPedesaan Rawat Inap3141012242619928404202213617202
MUSI BANYUASINBABAT TOMANPedesaan Rawat Inap30310123528261137303202112303213
MUSI BANYUASINULAK PACEHPedesaan Non Rawat Inap20201121122212142303303202213112
MUSI BANYUASINTANAH ABANGPedesaan Non Rawat Inap2021011421615318303112213213022
MUSI BANYUASINLUBUK BINTIALOTerpencil Rawat Inap2021011901918826112202202303202
MUSI BANYUASINCINTA KARYAPedesaan Non Rawat Inap2021012322514115202202112202101
MUSI BANYUASINSUKA DAMAIPedesaan Non Rawat Inap20200022022181230404101011213101
MUSI BANYUASINSIDORAHAYUPedesaan Non Rawat Inap20200012012111627101112101325101
MUSI BANYUASINTEBING BULANGPedesaan Rawat Inap2021012702720727404202101202101
MUSI BANYUASINJIRAKPedesaan Non Rawat Inap10110120020241741101011000022202
MUSI BANYUASINBALAI AGUNG SEKAYUPerkotaan Non Rawat Inap2571011721916824415202202303303
MUSI BANYUASINLUMPATANPedesaan Non Rawat Inap21301126026172239426202101415101
MUSI BANYUASINLAISPedesaan Non Rawat Inap20210122123221436101202213303000
MUSI BANYUASINGARDU HARAPANPedesaan Non Rawat Inap2020001411517926606202101202101
MUSI BANYUASINTELUK KIJINGPedesaan Non Rawat Inap2020001912011617606213303202202
MUSI BANYUASINSUNGAI LILINPerkotaan Non Rawat Inap371000014115271138112303202303202
MUSI BANYUASINTANJUNG KERANGPedesaan Non Rawat Inap20200014216281947112101011202202
MUSI BANYUASINKARYA MAJUPedesaan Rawat Inap20210119221151126213101101202202
MUSI BANYUASINMEKAR JAYAPedesaan Non Rawat Inap2130001701716622101101101022202
MUSI BANYUASINBAYUNG LENCIRPerkotaan Non Rawat Inap12310120020362258101123213404112
MUSI BANYUASINSUMBER HARUMPedesaan Non Rawat Inap11201112214111021202123202202000
MUSI BANYUASINPENINGGALANPedesaan Non Rawat Inap3140112002023831101101112101202
MUSI BANYUASINSUKA JAYAPedesaan Non Rawat Inap20201170710515112011011112101
MUSI BANYUASINBANDAR AGUNGTerpencil Rawat Inap30310114620141024202202112123303
MUSI BANYUASINKARANG MUKTITerpencil Non Rawat Inap0000119312221739123112202224011
MUSI BANYUASINBEROJAYA TIMURPedesaan Non Rawat Inap2020001211313013101011112202011
MUSI BANYUASINBUKIT SELABUPedesaan Non Rawat Inap1010001111214317202101101202101
MUSI BANYUASINSRIGUNUNGPedesaan Non Rawat Inap1120001111213922101112101123303
MUSI BANYUASINAIR BALUIPedesaan Non Rawat Inap1120001211312315101022000202101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan