Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANYU ASIN SUMATERA SELATAN

72,73%

24

Puskesmas Lengkap
27,27%

9

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANYU ASIN SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 10 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di BANYU ASIN SUMATERA SELATAN

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANYU ASINJAKABARINGPerkotaan Non Rawat Inap20210160616218303213112202101
BANYU ASINSUAK TAPEHPedesaan Non Rawat Inap112011707161834303202202202101
BANYU ASINTANJUNG API-APIPedesaan Non Rawat Inap02200040425429101101101202202
BANYU ASINSIDO MULYOTerpencil Non Rawat Inap112000415101424303303202202000
BANYU ASINPENGUMBUKPedesaan Non Rawat Inap202101639181230505404202202303
BANYU ASINSEMUNTULPedesaan Non Rawat Inap30301160617522011112101101112
BANYU ASINBETUNG KOTAPerkotaan Rawat Inap202101152172182911011202202213112
BANYU ASINTALANG JAYA BETUNGPedesaan Non Rawat Inap3031011111214620505404202314000
BANYU ASINDANA MULYAPedesaan Rawat Inap2020001021212719202112202606101
BANYU ASINMEKARSARIPedesaan Rawat Inap213101505201333202101101202101
BANYU ASINKARANG MANUNGGALTerpencil Non Rawat Inap10100070771017202101101112101
BANYU ASINTELUK BETUNGPedesaan Non Rawat Inap202202437201232101101101303101
BANYU ASINSUKARAJATerpencil Non Rawat Inap0110115059817112101011011112
BANYU ASINPANGKALAN BALAIPerkotaan Rawat Inap24610124125342155404202112303303
BANYU ASINSEMBAWAPedesaan Non Rawat Inap20210112214221941303101202303101
BANYU ASINPETALINGPedesaan Non Rawat Inap2020111051542327123112101101101
BANYU ASINSUKAJADIPerkotaan Rawat Inap112011639211637112112101112202
BANYU ASINGASINGPedesaan Non Rawat Inap20220280819726202101101303202
BANYU ASINKENTEN LAUTPerkotaan Non Rawat Inap20210160615722404303314303112
BANYU ASINTANJUNG LAGOPedesaan Non Rawat Inap123101303151328325101202101011
BANYU ASINMARIANAPerkotaan Rawat Inap2131011811943346606101202303101
BANYU ASINCINTA MANISPedesaan Non Rawat Inap01101116521202949404022112314101
BANYU ASINSUNGAI DUAPedesaan Rawat Inap11201172923326718101516112101
BANYU ASINSIMPANG RAMBUTANPedesaan Rawat Inap2021011301321324213101202213101
BANYU ASINDAYA UTAMAPedesaan Rawat Inap213000347141731336101213314101
BANYU ASINMARGO MULYOTerpencil Non Rawat Inap2021015611251439202213202303101
BANYU ASINTIRTA HARJATerpencil Non Rawat Inap1231018311132538303202011213101
BANYU ASINMAKARTI JAYAPedesaan Non Rawat Inap20210110111162238101101112112022
BANYU ASINSRIKATONPedesaan Non Rawat Inap2131011041419827101202202202101
BANYU ASINSUNGSANGPedesaan Rawat Inap112000617102333404011202213011
BANYU ASINKARANG AGUNG ILIRTerpencil Non Rawat Inap0110004049918202112202011022
BANYU ASINMUARA TELANGTerpencil Non Rawat Inap022011707181129404303101303101
BANYU ASINTALANG JAYA TELANGPedesaan Non Rawat Inap11200010212242246112011011112202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan