Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANYU ASIN SUMATERA SELATAN

57,58%

19

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
42,42%

14

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANYU ASIN SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 16 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BANYU ASIN SUMATERA SELATAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANYU ASINJAKABARINGPerkotaan Non Rawat Inap20210160616218303213112202101101
BANYU ASINSUAK TAPEHPedesaan Non Rawat Inap101011909241236303202202202101011
BANYU ASINTANJUNG API-APIPedesaan Non Rawat Inap00000050526430101101101202202000
BANYU ASINSIDO MULYOTerpencil Non Rawat Inap112000426121022303303101202000000
BANYU ASINPENGUMBUKPedesaan Non Rawat Inap202101821022931505505202202303101
BANYU ASINSEMUNTULPedesaan Non Rawat Inap20201160620222011101101101101011
BANYU ASINBETUNG KOTAPerkotaan Rawat Inap202101162182573211011213213213112101
BANYU ASINTALANG JAYA BETUNGPedesaan Non Rawat Inap3030001111216319505404202314101000
BANYU ASINDANA MULYAPedesaan Rawat Inap2130001021213922202112202606101000
BANYU ASINMEKARSARIPedesaan Rawat Inap21310150526935202101101202101101
BANYU ASINKARANG MANUNGGALTerpencil Non Rawat Inap10100071812618202101101112101000
BANYU ASINTELUK BETUNGPedesaan Non Rawat Inap202202538191231101101101303101202
BANYU ASINSUKARAJATerpencil Non Rawat Inap0110005059918101101011011101000
BANYU ASINPANGKALAN BALAIPerkotaan Rawat Inap381110124125351954404202112303303101
BANYU ASINSEMBAWAPedesaan Non Rawat Inap20210113114261743303112202303112101
BANYU ASINPETALINGPedesaan Non Rawat Inap2020111121381624314202101101112011
BANYU ASINSUKAJADIPerkotaan Rawat Inap112011628271340202101202112202011
BANYU ASINGASINGPedesaan Non Rawat Inap20220280818725213000101303202202
BANYU ASINKENTEN LAUTPerkotaan Non Rawat Inap10110150515621404303314202101101
BANYU ASINTANJUNG LAGOPedesaan Non Rawat Inap213101303181533325101202101011101
BANYU ASINMARIANAPerkotaan Rawat Inap2131011801845449606101202404101101
BANYU ASINCINTA MANISPedesaan Non Rawat Inap02200015520291847404011101314112000
BANYU ASINSUNGAI DUAPedesaan Rawat Inap112011921125126808101516112101011
BANYU ASINSIMPANG RAMBUTANPedesaan Rawat Inap2021011501521526213101202213101101
BANYU ASINDAYA UTAMAPedesaan Rawat Inap213000628181230336101202404101000
BANYU ASINMARGO MULYOTerpencil Non Rawat Inap2021015611261541112213202303101101
BANYU ASINTIRTA HARJATerpencil Non Rawat Inap1341018210191736202202000213101101
BANYU ASINMAKARTI JAYAPedesaan Non Rawat Inap2021019110211738202101112112123101
BANYU ASINSRIKATONPedesaan Non Rawat Inap21310112416171027101202202202101101
BANYU ASINSUNGSANGPedesaan Rawat Inap134000707191433404101202213011000
BANYU ASINKARANG AGUNG ILIRTerpencil Non Rawat Inap01100040410818202112202011022000
BANYU ASINMUARA TELANGTerpencil Non Rawat Inap02200072924630404303101303101000
BANYU ASINTALANG JAYA TELANGPedesaan Non Rawat Inap11200010111381351112011011101224000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan