Kelengkapan 9 Jenis Nakes di OGAN KOMERING ULU TIMUR SUMATERA SELATAN

75,00%

18

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
25,00%

6

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di OGAN KOMERING ULU TIMUR SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 8 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di OGAN KOMERING ULU TIMUR SUMATERA SELATAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
OGAN KOMERING ULU TIMURBELITANG IIPedesaan Non Rawat Inap0220003101331619213101101033011000
OGAN KOMERING ULU TIMURPENGANDONANPedesaan Non Rawat Inap0110005101593241101303022033112000
OGAN KOMERING ULU TIMURMARTAPURAPerkotaan Non Rawat Inap21310118422273461538202101213213101
OGAN KOMERING ULU TIMURKOTA BARUPedesaan Non Rawat Inap303000163191810287310505202202213000
OGAN KOMERING ULU TIMURBUNGA MAYANGPedesaan Non Rawat Inap11210114620161531617202101213101101
OGAN KOMERING ULU TIMURJAYAPURAPedesaan Non Rawat Inap21310116016151631527202202213101101
OGAN KOMERING ULU TIMURPEMETUNG BASUKIPedesaan Non Rawat Inap20210126430242650617112202235101101
OGAN KOMERING ULU TIMURRAWA BENINGPedesaan Rawat Inap32510121829324779415325202303202101
OGAN KOMERING ULU TIMURPANDAN AGUNGPedesaan Rawat Inap235112251035254772718202213213202112
OGAN KOMERING ULU TIMURSUKARAJAPedesaan Rawat Inap213011361349263763516202303123213011
OGAN KOMERING ULU TIMURMUNCAK KABAUPedesaan Non Rawat Inap22401111314151631718404202112101011
OGAN KOMERING ULU TIMURBATUMARTA VIIIPedesaan Rawat Inap20200025934213152516022101404202000
OGAN KOMERING ULU TIMURBANGSA NEGARAPedesaan Non Rawat Inap20201127633324577718404112303123011
OGAN KOMERING ULU TIMURRASUANPedesaan Rawat Inap25710121728212647505112202202112101
OGAN KOMERING ULU TIMURGUMAWANGPerkotaan Non Rawat Inap2131012118394172113516516213404112101
OGAN KOMERING ULU TIMURWAY HITAM IVPedesaan Non Rawat Inap11210122527233457606101202202213101
OGAN KOMERING ULU TIMURNUSA BAKTIPedesaan Rawat Inap426101321345344680516325202415303101
OGAN KOMERING ULU TIMURPURWODADIPedesaan Rawat Inap268101247312330537411202123516123101
OGAN KOMERING ULU TIMURTOTO REJOPedesaan Non Rawat Inap20210117825304575404101101213213101
OGAN KOMERING ULU TIMURTARAMANPedesaan Rawat Inap25701117825212647415101303213213011
OGAN KOMERING ULU TIMURTRIMOHARJOPedesaan Non Rawat Inap22410121627212647707303101213224101
OGAN KOMERING ULU TIMURCEMPAKAPedesaan Rawat Inap23500024327192342415224101202000000
OGAN KOMERING ULU TIMURBURNAI MULYAPedesaan Rawat Inap21300021526224365606000101112101000
OGAN KOMERING ULU TIMURBETUNGPedesaan Rawat Inap11210114014172946527314213224101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan