Kelengkapan 9 Jenis Nakes di OGAN ILIR SUMATERA SELATAN

32,00%

8

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
68,00%

17

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di OGAN ILIR SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 17 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di OGAN ILIR SUMATERA SELATAN

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
OGAN ILIRMUARA KUANGPedesaan Rawat Inap1010005121792433224011202213101000
OGAN ILIRTAMBANG RAMBANGPedesaan Non Rawat Inap1010008142283038224011112011202000
OGAN ILIRBETUNGPedesaan Non Rawat Inap1010006131961723011314101112112000
OGAN ILIRTANJUNG BATUPerkotaan Rawat Inap101101142034122840718123101112224101
OGAN ILIRSERI TANJUNGPerkotaan Non Rawat Inap11200015823172037336235101011213000
OGAN ILIRPAYARAMANPerkotaan Rawat Inap2020008917112940628112101123224000
OGAN ILIRLEBUNG BANDUNGPedesaan Non Rawat Inap10100026841216123101101101112000
OGAN ILIRMEKARSARIPedesaan Non Rawat Inap202101191041317369101112112235101
OGAN ILIRKANDISPedesaan Non Rawat Inap011000471152126314303101336123000
OGAN ILIRTANJUNG RAJAPerkotaan Rawat Inap12310162026142337516112202235112101
OGAN ILIRKERINJINGPerkotaan Non Rawat Inap1121017111872128235101011112202101
OGAN ILIRRANTAU PANJANGPedesaan Non Rawat Inap011000781532124101101101112101000
OGAN ILIRSUNGAI PINANGPerkotaan Non Rawat Inap20210181220102131224011011213112101
OGAN ILIRPEMULUTANPerkotaan Rawat Inap1121018513123143235112303213202101
OGAN ILIRPEGAYUTPerkotaan Non Rawat Inap0001017512212243617112202415101101
OGAN ILIRSUNGAI LEBUNGPedesaan Rawat Inap10110144861723202011101011101101
OGAN ILIRSUNGAI KELIPedesaan Non Rawat Inap1010004374711202101101101101000
OGAN ILIRTALANG PANGERANPerkotaan Non Rawat Inap0110117411101525213101101303112011
OGAN ILIRINDRALAYAPerkotaan Non Rawat Inap1230001372014274111213303101213123000
OGAN ILIRTALANG AURPerkotaan Non Rawat Inap101000471111920112101213112112000
OGAN ILIRPAYAKABUNGPerkotaan Non Rawat Inap1120007613101020235101202123112000
OGAN ILIRSIMPANG TIMBANGANPerkotaan Non Rawat Inap20200081523101222325213202202112000
OGAN ILIRPALEM RAYAPerkotaan Non Rawat Inap1010004378917101112011112112000
OGAN ILIRKTM SUNGAI RAMBUTANPerkotaan Non Rawat Inap1010005383912101101202101101000
OGAN ILIRTEBING GERINTINGPerkotaan Non Rawat Inap11210181624131326336202000134112101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan