Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA PALEMBANG SUMATERA SELATAN

92,86%

39

Puskesmas Lengkap
7,14%

3

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA PALEMBANG SUMATERA SELATAN
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 3 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di KOTA PALEMBANG SUMATERA SELATAN

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA PALEMBANGSAKOPerkotaan Non Rawat Inap2022025167512314101202202202
KOTA PALEMBANGTALANGJAMBEPerkotaan Non Rawat Inap112101516718707202303202202
KOTA PALEMBANGMAKRAYUPerkotaan Non Rawat Inap2461018197916314112415314202
KOTA PALEMBANGGANDUSPerkotaan Non Rawat Inap2462026410101525718202303404303
KOTA PALEMBANGPEMBINAPerkotaan Non Rawat Inap2460111121391019606224112202314
KOTA PALEMBANG1 ULUPerkotaan Non Rawat Inap15610181961016437202000101202
KOTA PALEMBANG4 ULUPerkotaan Non Rawat Inap347101101114812516202202314213
KOTA PALEMBANG7 ULUPerkotaan Non Rawat Inap3141018195712819101101101213
KOTA PALEMBANGOPIPerkotaan Non Rawat Inap134202941312921505112404404213
KOTA PALEMBANGKERAMASANPerkotaan Non Rawat Inap21320253831114516112213314112
KOTA PALEMBANGKERTAPATIPerkotaan Non Rawat Inap35811263971017202101112101202
KOTA PALEMBANGKARYA JAYAPerkotaan Non Rawat Inap3031016287411505202101202101
KOTA PALEMBANGNAGASWIDAKPerkotaan Non Rawat Inap22410174115712303112112404101
KOTA PALEMBANGTAMAN BACAANPerkotaan Non Rawat Inap2241015278513505011202303112
KOTA PALEMBANGPLAJUPerkotaan Non Rawat Inap59141014488614325123213303123
KOTA PALEMBANGTEGAL BINANGUNPerkotaan Non Rawat Inap12310154941519516011112202213
KOTA PALEMBANGKAMPUSPerkotaan Non Rawat Inap4591015498513516112202101202
KOTA PALEMBANGPAKJOPerkotaan Non Rawat Inap53801183118513415202213202000
KOTA PALEMBANGSEI BAUNGPerkotaan Non Rawat Inap1121015275914617011000202202
KOTA PALEMBANGPADANG SELASAPerkotaan Non Rawat Inap371001191109716404011202202202
KOTA PALEMBANG23 ILIRPerkotaan Non Rawat Inap404011314369415202101303101
KOTA PALEMBANGMERDEKAPerkotaan Non Rawat Inap41530343798177310101101213123
KOTA PALEMBANGARIODILLAHPerkotaan Non Rawat Inap314101819459505202112213112
KOTA PALEMBANGDEMPOPerkotaan Non Rawat Inap315182025611459527202213404202
KOTA PALEMBANGTALANG RATUPerkotaan Non Rawat Inap34720250555109110112112314303
KOTA PALEMBANGBASUKI RAHMATPerkotaan Non Rawat Inap4481017078311516101303404202
KOTA PALEMBANGSEKIPPerkotaan Non Rawat Inap37101018191121311112112404404202
KOTA PALEMBANG5 ILIRPerkotaan Non Rawat Inap30310181973109110101303202303
KOTA PALEMBANG11 ILIRPerkotaan Non Rawat Inap202112527729505202213101202
KOTA PALEMBANGBOOM BARUPerkotaan Non Rawat Inap2021015056511213101202202202
KOTA PALEMBANGKENTENPerkotaan Non Rawat Inap23510180811415527101303404123
KOTA PALEMBANGSABOKINGKINGPerkotaan Non Rawat Inap2132026289514415202202404202
KOTA PALEMBANGSEI SELINCAHPerkotaan Non Rawat Inap2131015389514404101202101202
KOTA PALEMBANGBUKIT SANGKALPerkotaan Non Rawat Inap24610160610515426101011303202
KOTA PALEMBANGKALIDONIPerkotaan Non Rawat Inap2131015277613404101202404202
KOTA PALEMBANGMULTI WAHANAPerkotaan Non Rawat Inap2240116175712516202202516213
KOTA PALEMBANGSEMATANG BORANGPerkotaan Non Rawat Inap5491016175712606101202303202
KOTA PALEMBANGSOSIALPerkotaan Non Rawat Inap156112471161016606202112112303
KOTA PALEMBANGSUKARAMIPerkotaan Non Rawat Inap505101538111324808202213303314
KOTA PALEMBANGTALANG BETUTUPerkotaan Non Rawat Inap30310181911415505202404202202
KOTA PALEMBANGPUNTIKAYUPerkotaan Non Rawat Inap3251015387613505202112415101
KOTA PALEMBANGALANG-ALANG LEBARPerkotaan Non Rawat Inap426101911013922707202213404303
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan