Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAMPUNG SELATAN LAMPUNG

71,43%

20

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
28,57%

8

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAMPUNG SELATAN LAMPUNG
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 11 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LAMPUNG SELATAN LAMPUNG

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LAMPUNG SELATANSINAR REZEKIPedesaan Non Rawat Inap31400041514115202011000011000000
LAMPUNG SELATANKALIASINPedesaan Non Rawat Inap30301132517724505202101101202011
LAMPUNG SELATANSUKADAMAIPedesaan Rawat Inap2131011701713922202303303213213101
LAMPUNG SELATANTANJUNG SARI NATARPedesaan Rawat Inap4151018210191231303303202303224101
LAMPUNG SELATANNATARPedesaan Non Rawat Inap3470111041424529303112202303202011
LAMPUNG SELATANHAJIMENAPedesaan Non Rawat Inap3141011611719726303404202314202101
LAMPUNG SELATANBRANTI RAYAPedesaan Non Rawat Inap4040111541919524505202213202202011
LAMPUNG SELATANBANJAR AGUNGPedesaan Rawat Inap1011011331620626404101404202101101
LAMPUNG SELATANKARANG ANYARPedesaan Non Rawat Inap303022751231839314213213606314022
LAMPUNG SELATANTANJUNG BINTANGPedesaan Rawat Inap16710181018201333101202202123101101
LAMPUNG SELATANTANJUNG SARIPedesaan Rawat Inap2020001061614620202101202202101000
LAMPUNG SELATANKATIBUNGPedesaan Rawat Inap20210153815924303101022404101101
LAMPUNG SELATANTANJUNG AGUNGPedesaan Non Rawat Inap1340113256612202202101101112011
LAMPUNG SELATANTALANG JAWAPedesaan Rawat Inap213011591491221101202101022112011
LAMPUNG SELATANMERBAU MATARAMPedesaan Non Rawat Inap04401181914620303202101101112011
LAMPUNG SELATANWAY SULANPedesaan Non Rawat Inap20200073105914011011011101202000
LAMPUNG SELATANSIDOMULYOPedesaan Rawat Inap30310114519211940628011112303112101
LAMPUNG SELATANCANDIPUROPedesaan Rawat Inap077011861420727112011112213101011
LAMPUNG SELATANWAY PANJIPedesaan Non Rawat Inap11200083117613202101011112101000
LAMPUNG SELATANKALIANDAPedesaan Non Rawat Inap21310111516271037101022101213101101
LAMPUNG SELATANWAY URANGPedesaan Non Rawat Inap4151015712141327202101011303213101
LAMPUNG SELATANRAJABASAPedesaan Rawat Inap325011639121224303011112202112011
LAMPUNG SELATANBUMIDAYAPedesaan Rawat Inap2020001091911920202112112101011000
LAMPUNG SELATANPALASPedesaan Non Rawat Inap112011549141024303202213415011011
LAMPUNG SELATANSRAGIPedesaan Rawat Inap11200051217191332022202101101101000
LAMPUNG SELATANPENENGAHANPedesaan Rawat Inap134112101121231639314022101112101112
LAMPUNG SELATANKETAPANGPedesaan Rawat Inap15600031114211435123112011202101000
LAMPUNG SELATANBAKAUHENIPedesaan Rawat Inap12300044881725101101101011000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan