Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAMPUNG TENGAH LAMPUNG

12,82%

5

Puskesmas Lengkap
87,18%

34

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAMPUNG TENGAH LAMPUNG
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 44 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di LAMPUNG TENGAH LAMPUNG

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LAMPUNG TENGAHPADANG RATUPedesaan Non Rawat Inap20200054991221101101101101101
LAMPUNG TENGAHSURABAYAPedesaan Non Rawat Inap213000831111617202101101112101
LAMPUNG TENGAHKARANG ANYARPedesaan Rawat Inap20200046107512202112101202101
LAMPUNG TENGAHPAYUNG REJOPedesaan Non Rawat Inap213000102126612213000202202011
LAMPUNG TENGAHSEGALA MIDERPedesaan Non Rawat Inap1120004377714101202101101011
LAMPUNG TENGAHANAK TUHAPedesaan Non Rawat Inap1120004045813101101101101000
LAMPUNG TENGAHHAJI PEMANGGILANPedesaan Non Rawat Inap202000718101222202202202101000
LAMPUNG TENGAHGEDUNG SARIPedesaan Non Rawat Inap02200065116612011101101101011
LAMPUNG TENGAHKALIREJOPedesaan Rawat Inap112000175228513112202404202101
LAMPUNG TENGAHPONCOWARNOPedesaan Non Rawat Inap112101751214721101000000101101
LAMPUNG TENGAHSENDANG AGUNGPedesaan Non Rawat Inap213000551016622303101022202112
LAMPUNG TENGAHBAGUNREJOPedesaan Non Rawat Inap213000861412921101101202101000
LAMPUNG TENGAHSUKA NEGARAPedesaan Non Rawat Inap0110008917111021101101202213000
LAMPUNG TENGAHGUNUNG SUGIHPedesaan Non Rawat Inap303101819171330213112000303101
LAMPUNG TENGAHTERBANGGI SUBINGPedesaan Non Rawat Inap303000761311920303101112202112
LAMPUNG TENGAHKESUMADADIPedesaan Non Rawat Inap213000751215520303112101011011
LAMPUNG TENGAHWATESPedesaan Rawat Inap20220218523201131213101404303202
LAMPUNG TENGAHSIMBAR WARINGINPedesaan Non Rawat Inap1231011351828533303112101000101
LAMPUNG TENGAHPUJO KERTOPedesaan Non Rawat Inap2020001211315015202101202303101
LAMPUNG TENGAHPUNGGURPedesaan Non Rawat Inap2241011121325833606101101112202
LAMPUNG TENGAHKOTA GAJAHPedesaan Rawat Inap213000991812719101101101202000
LAMPUNG TENGAHSRI TEJO KENCONOPedesaan Non Rawat Inap011000931212416101101101202101
LAMPUNG TENGAHSEPUTIH RAMANPedesaan Non Rawat Inap3031011001022325202112101202000
LAMPUNG TENGAHRAMA INDRAPedesaan Non Rawat Inap1120001051512719101101101101101
LAMPUNG TENGAHBANDAR JAYAPerkotaan Rawat Inap2352021021218624101000101101202
LAMPUNG TENGAHPONCOWATIPedesaan Non Rawat Inap123000911018725101101101101202
LAMPUNG TENGAHSIMPANG AGUNGPedesaan Non Rawat Inap3141018210211435202202101202112
LAMPUNG TENGAHCANDI REJOPedesaan Non Rawat Inap10100054991120101000202101101
LAMPUNG TENGAHBANDAR AGUNGPedesaan Rawat Inap3141018715131225213112202303011
LAMPUNG TENGAHSEPUTIH MATARAMPedesaan Non Rawat Inap1231018311201535426202101202011
LAMPUNG TENGAHJATI DATARPedesaan Non Rawat Inap123000791613821101202213202011
LAMPUNG TENGAHSRIWIJAYA MATARAMPedesaan Rawat Inap21300032571017213101101101123
LAMPUNG TENGAHSEPUTIH BANYAKPedesaan Rawat Inap31400012102220828213112101101202
LAMPUNG TENGAHSUKO BINANGUNPedesaan Non Rawat Inap11200074116915101101202112112
LAMPUNG TENGAHRUMBIAPedesaan Non Rawat Inap1120009110181129303101000101011
LAMPUNG TENGAHBUMI NABUNGPedesaan Non Rawat Inap1120009211101323101202101112101
LAMPUNG TENGAHBINA KARYA UTAMAPedesaan Rawat Inap202000851381321213000101202101
LAMPUNG TENGAHSEPUTIH SURABAYAPedesaan Rawat Inap2020001091927734101101112112101
LAMPUNG TENGAHGAYA BARU LIMAPedesaan Non Rawat Inap1010008513141630101011303101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan