Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAMPUNG TENGAH LAMPUNG

23,08%

9

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
76,92%

30

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAMPUNG TENGAH LAMPUNG
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 34 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LAMPUNG TENGAH LAMPUNG

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LAMPUNG TENGAHPADANG RATUPedesaan Non Rawat Inap20200044881119101101101101101000
LAMPUNG TENGAHSURABAYAPedesaan Non Rawat Inap213000831111617202101202112101000
LAMPUNG TENGAHKARANG ANYARPedesaan Rawat Inap20200047119514202112101202101000
LAMPUNG TENGAHPAYUNG REJOPedesaan Non Rawat Inap11200082106612213101101101011000
LAMPUNG TENGAHSEGALA MIDERPedesaan Non Rawat Inap2130005388715101202101101011000
LAMPUNG TENGAHANAK TUHAPedesaan Non Rawat Inap1120004045712101101101101000000
LAMPUNG TENGAHHAJI PEMANGGILANPedesaan Non Rawat Inap10100071810919202202101101022000
LAMPUNG TENGAHGEDUNG SARIPedesaan Non Rawat Inap01100056116713011101101101011000
LAMPUNG TENGAHKALIREJOPedesaan Rawat Inap112000165218614112202202202101000
LAMPUNG TENGAHPONCOWARNOPedesaan Non Rawat Inap112101831113720112011011101101101
LAMPUNG TENGAHSENDANG AGUNGPedesaan Non Rawat Inap213000751217724213101112202112000
LAMPUNG TENGAHBAGUNREJOPedesaan Non Rawat Inap213000761312921101101202303000000
LAMPUNG TENGAHSUKA NEGARAPedesaan Non Rawat Inap1010008917111021101101202202101000
LAMPUNG TENGAHGUNUNG SUGIHPedesaan Non Rawat Inap303101819181432213112022303101101
LAMPUNG TENGAHTERBANGGI SUBINGPedesaan Non Rawat Inap2020007714121224303101112202112000
LAMPUNG TENGAHKESUMADADIPedesaan Non Rawat Inap314000751215520303101101011011000
LAMPUNG TENGAHWATESPedesaan Rawat Inap21320215419161127314101404303202202
LAMPUNG TENGAHSIMBAR WARINGINPedesaan Non Rawat Inap1231011351824731303011101101101101
LAMPUNG TENGAHPUJO KERTOPedesaan Non Rawat Inap1010001311413013202101202303101000
LAMPUNG TENGAHPUNGGURPedesaan Non Rawat Inap2241011221426733606101202112112101
LAMPUNG TENGAHKOTA GAJAHPedesaan Rawat Inap112011991813720000101202202000011
LAMPUNG TENGAHSRI TEJO KENCONOPedesaan Non Rawat Inap011000931212214101101101202101000
LAMPUNG TENGAHSEPUTIH RAMANPedesaan Non Rawat Inap3032021011123427101213101202011202
LAMPUNG TENGAHRAMA INDRAPedesaan Non Rawat Inap1120001041412719101101101101101000
LAMPUNG TENGAHBANDAR JAYAPerkotaan Rawat Inap2462021121319524101000101101202202
LAMPUNG TENGAHPONCOWATIPedesaan Non Rawat Inap21300081918725101213101101202000
LAMPUNG TENGAHSIMPANG AGUNGPedesaan Non Rawat Inap4041019211201434202202101101112101
LAMPUNG TENGAHCANDI REJOPedesaan Non Rawat Inap1010006410101121101000202101101000
LAMPUNG TENGAHBANDAR AGUNGPedesaan Rawat Inap3141019716131225213112202303011101
LAMPUNG TENGAHSEPUTIH MATARAMPedesaan Non Rawat Inap1231018412201535426202112213011101
LAMPUNG TENGAHJATI DATARPedesaan Non Rawat Inap123000481213619101202213202011000
LAMPUNG TENGAHSRIWIJAYA MATARAMPedesaan Rawat Inap31400032581018213101101101112000
LAMPUNG TENGAHSEPUTIH BANYAKPedesaan Rawat Inap2130001392221829112112101101202000
LAMPUNG TENGAHSUKO BINANGUNPedesaan Non Rawat Inap112000741161016101112202011112000
LAMPUNG TENGAHRUMBIAPedesaan Non Rawat Inap1120009312181331303101011112011000
LAMPUNG TENGAHBUMI NABUNGPedesaan Non Rawat Inap0110001121381422101202101112101000
LAMPUNG TENGAHBINA KARYA UTAMAPedesaan Rawat Inap2020008412101323213101101202101000
LAMPUNG TENGAHSEPUTIH SURABAYAPedesaan Rawat Inap2020009101927835213101101101101000
LAMPUNG TENGAHGAYA BARU LIMAPedesaan Non Rawat Inap10100010616141630101011303101101000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan