Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAMPUNG UTARA LAMPUNG

51,85%

14

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
48,15%

13

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAMPUNG UTARA LAMPUNG
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 14 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LAMPUNG UTARA LAMPUNG

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LAMPUNG UTARABUKIT KEMUNINGPedesaan Rawat Inap257101141630121426404112123303101101
LAMPUNG UTARAULAK RENGASPedesaan Non Rawat Inap2020113912121931303213101202112011
LAMPUNG UTARATANJUNG RAJAPedesaan Rawat Inap2131015914182240224101202202101101
LAMPUNG UTARAOGAN LIMAPedesaan Non Rawat Inap1121019514151227303202101202112101
LAMPUNG UTARASUBIKPedesaan Non Rawat Inap21300061781220303101101202101000
LAMPUNG UTARAABUNG KUNANGPedesaan Non Rawat Inap213000628111122303213101202101000
LAMPUNG UTARAPEKURUNPedesaan Non Rawat Inap1121013476713202123202202101101
LAMPUNG UTARAKOTA BUMI IPerkotaan Non Rawat Inap1231012012114721404112213213202101
LAMPUNG UTARAKOTA BUMI UDIKPedesaan Non Rawat Inap30310115419211738213213112202112101
LAMPUNG UTARAMADUKOROPedesaan Non Rawat Inap17810113316251338202213202202202101
LAMPUNG UTARAKOTA BUMI IIPerkotaan Non Rawat Inap20210119120181129516202112202314101
LAMPUNG UTARAWONOGIRIPedesaan Non Rawat Inap1011011051523932617101112101101101
LAMPUNG UTARAKALIBALANGANPedesaan Non Rawat Inap12310116723171835213123101202112101
LAMPUNG UTARAKEMALO ABUNGPedesaan Non Rawat Inap11200061781321213011101202112000
LAMPUNG UTARASEMULI RAYAPedesaan Rawat Inap10110110515102535112101112202101101
LAMPUNG UTARABLAMBANGANPedesaan Non Rawat Inap224000731091322202101101112101000
LAMPUNG UTARABUMI AGUNGPedesaan Non Rawat Inap11200011920233053213011112213112000
LAMPUNG UTARATATA KARYAPedesaan Rawat Inap20200011415131528213101202101011000
LAMPUNG UTARAKETAPANGPedesaan Rawat Inap2020001282072431202314202202112000
LAMPUNG UTARAKARANG SARIPedesaan Non Rawat Inap21300021361723202101202202101000
LAMPUNG UTARATULANG BAWANG BARUPedesaan Rawat Inap32510145982028314202314202213101
LAMPUNG UTARAMULYO REJOPedesaan Non Rawat Inap303000347369011101101202101000
LAMPUNG UTARAKUBU HITUPedesaan Non Rawat Inap10100043741519213000101213101000
LAMPUNG UTARACEMPAKAPedesaan Rawat Inap02200045991524303202202202101000
LAMPUNG UTARANEGARA RATUPedesaan Rawat Inap202000131528152944606011202202112000
LAMPUNG UTARAGEDUNG NEGARAPedesaan Non Rawat Inap101000371031215303101101202112000
LAMPUNG UTARABATU NANGKOPPedesaan Non Rawat Inap112101851361622112134112213101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan