Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAMPUNG TIMUR LAMPUNG

38,89%

14

Puskesmas Lengkap
61,11%

22

Puskesmas Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAMPUNG TIMUR LAMPUNG
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 34 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas di LAMPUNG TIMUR LAMPUNG

KabupatenPuskesmasJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLM
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LAMPUNG TIMURPAKUAN AJIPedesaan Non Rawat Inap202000358111021112101101202101
LAMPUNG TIMURTULUNG BALAKPedesaan Non Rawat Inap0110001127411101011011011000
LAMPUNG TIMURMEKAR KARYATerpencil Non Rawat Inap011000134325000000000000000
LAMPUNG TIMURMARGOTOTOPedesaan Rawat Inap22400063917522101112202202112
LAMPUNG TIMURBATANGHARIPedesaan Rawat Inap303101871522729202101101202213
LAMPUNG TIMURBUMI EMASPedesaan Non Rawat Inap20200044816117112101101202101
LAMPUNG TIMURSEKAMPUNGPedesaan Rawat Inap2240001051515722011101202101202
LAMPUNG TIMURTRI MULYOPedesaan Non Rawat Inap21300051617724101011101202101
LAMPUNG TIMURTANJUNG HARAPANPedesaan Non Rawat Inap20200085139716202011101112112
LAMPUNG TIMURSUKARAJA TIGAPedesaan Non Rawat Inap202000761313922213101101202112
LAMPUNG TIMURPUGUNG RAHARJOPedesaan Rawat Inap31410110212161430404011202202101
LAMPUNG TIMURSIDOREJOPedesaan Rawat Inap1010007310111021101000101303101
LAMPUNG TIMURJABUNGPedesaan Rawat Inap20201110616121628213101123202101
LAMPUNG TIMURADIREJOPedesaan Non Rawat Inap11200022410919101101000101101
LAMPUNG TIMURPASIR SAKTIPedesaan Rawat Inap1230116410121123202101101202101
LAMPUNG TIMURSUMBER REJOTerpencil Rawat Inap213011661281119202101202101101
LAMPUNG TIMURPENIANGANPedesaan Non Rawat Inap213000931212618202011101202101
LAMPUNG TIMURLABUHAN MARINGGAIPedesaan Rawat Inap1120118513161026202101101202112
LAMPUNG TIMURKARYA TANIPedesaan Non Rawat Inap13401151610818101202101202101
LAMPUNG TIMURMATARAM BARUPedesaan Non Rawat Inap20200041513417112101101202101
LAMPUNG TIMURSRIBAWONOPedesaan Rawat Inap112101821015722303112202202112
LAMPUNG TIMURWANATerpencil Non Rawat Inap1010113698715101101101202101
LAMPUNG TIMURWAY MILITerpencil Rawat Inap213011651191120202202112202101
LAMPUNG TIMURWAY JEPARAPedesaan Rawat Inap4041011742121930101303202202202
LAMPUNG TIMURBRAJA CAKAPedesaan Non Rawat Inap202000371012214202202101202101
LAMPUNG TIMURBRAJA HARJOSARIPedesaan Rawat Inap2130006410131225101101202101112
LAMPUNG TIMURRAJABASA LAMAPedesaan Non Rawat Inap2020001221416622101011112202101
LAMPUNG TIMURSUKADANAPedesaan Non Rawat Inap11201144816521213101101202101
LAMPUNG TIMURDONOMULYOPedesaan Non Rawat Inap20200064109413202011101202101
LAMPUNG TIMURSUKARAJA NUBANPedesaan Non Rawat Inap20200063913619213101101101101
LAMPUNG TIMURPEKALONGANPedesaan Non Rawat Inap314101821019524101000101202101
LAMPUNG TIMURGANTI WARNOPedesaan Non Rawat Inap2020008199110202101000101000
LAMPUNG TIMURREJO KATONPedesaan Rawat Inap2130003588311101112000101000
LAMPUNG TIMURRAMAN UTARAPedesaan Non Rawat Inap25700051613417202101101202101
LAMPUNG TIMURPURBOLINGGOPedesaan Rawat Inap2131011041421627202022202303101
LAMPUNG TIMURTAMBAH SUBURPedesaan Non Rawat Inap303101911011617303202101112202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan