Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAMPUNG TIMUR LAMPUNG

36,11%

13

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
63,89%

23

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di LAMPUNG TIMUR LAMPUNG
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 29 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di LAMPUNG TIMUR LAMPUNG

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
LAMPUNG TIMURPAKUAN AJIPedesaan Non Rawat Inap202000459121022213000101202101000
LAMPUNG TIMURTULUNG BALAKPedesaan Non Rawat Inap0110001127411101011011011011000
LAMPUNG TIMURMEKAR KARYATerpencil Non Rawat Inap011000145325000000000101000000
LAMPUNG TIMURMARGOTOTOPedesaan Rawat Inap213000731018422101112202202112000
LAMPUNG TIMURBATANGHARIPedesaan Rawat Inap3141011071722729202101101213213101
LAMPUNG TIMURBUMI EMASPedesaan Non Rawat Inap20200034719120112101101202101000
LAMPUNG TIMURSEKAMPUNGPedesaan Rawat Inap1120001051516824000101202112303000
LAMPUNG TIMURTRI MULYOPedesaan Non Rawat Inap30300061717623101011101202101000
LAMPUNG TIMURTANJUNG HARAPANPedesaan Non Rawat Inap202000961510818202112101112112000
LAMPUNG TIMURSUKARAJA TIGAPedesaan Non Rawat Inap2020008513121022213101101202112000
LAMPUNG TIMURPUGUNG RAHARJOPedesaan Rawat Inap31410110212151429303022202202101101
LAMPUNG TIMURSIDOREJOPedesaan Rawat Inap2020007310121022101101101303101000
LAMPUNG TIMURJABUNGPedesaan Rawat Inap20200010616121628112101123202101000
LAMPUNG TIMURADIREJOPedesaan Non Rawat Inap2020003258917202101101101101000
LAMPUNG TIMURPASIR SAKTIPedesaan Rawat Inap2130118412131023202101202202101011
LAMPUNG TIMURSUMBER REJOTerpencil Rawat Inap213000791691221202101202202101000
LAMPUNG TIMURPENIANGANPedesaan Non Rawat Inap202000931212618202011101202101000
LAMPUNG TIMURLABUHAN MARINGGAIPedesaan Rawat Inap213011861418927202101101202112011
LAMPUNG TIMURKARYA TANIPedesaan Non Rawat Inap22401151610717101202101202101011
LAMPUNG TIMURMATARAM BARUPedesaan Non Rawat Inap21300061716420213101101202101000
LAMPUNG TIMURSRIBAWONOPedesaan Rawat Inap2241011421617623303112202202112101
LAMPUNG TIMURWANATerpencil Non Rawat Inap112011661210717101123101202101011
LAMPUNG TIMURWAY MILITerpencil Rawat Inap21301144881321202202101202101011
LAMPUNG TIMURWAY JEPARAPedesaan Rawat Inap2131011441821930101303202303202101
LAMPUNG TIMURBRAJA CAKAPedesaan Non Rawat Inap202000371013215101202101202101000
LAMPUNG TIMURBRAJA HARJOSARIPedesaan Rawat Inap3030008412121224101101202101112000
LAMPUNG TIMURRAJABASA LAMAPedesaan Non Rawat Inap2020001011118624101011112202101000
LAMPUNG TIMURSUKADANAPedesaan Non Rawat Inap123011461020626123101112202112011
LAMPUNG TIMURDONOMULYOPedesaan Non Rawat Inap202000641015520202112101202101000
LAMPUNG TIMURSUKARAJA NUBANPedesaan Non Rawat Inap20200063913821213101101101101000
LAMPUNG TIMURPEKALONGANPedesaan Non Rawat Inap213101821020525101101101303101101
LAMPUNG TIMURGANTI WARNOPedesaan Non Rawat Inap2020001321512214202202101202101000
LAMPUNG TIMURREJO KATONPedesaan Rawat Inap2130004599312101112101123101000
LAMPUNG TIMURRAMAN UTARAPedesaan Non Rawat Inap20200051613417202101101202101000
LAMPUNG TIMURPURBOLINGGOPedesaan Rawat Inap2131011031320626202011202303101101
LAMPUNG TIMURTAMBAH SUBURPedesaan Non Rawat Inap303101911011718303202101101202101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan