Kelengkapan 9 Jenis Nakes di SUKABUMI JAWA BARAT

15,52%

9

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
84,48%

49

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di SUKABUMI JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 107 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di SUKABUMI JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SUKABUMICIEMASPedesaan Non Rawat Inap11200055106713000101000101000000
SUKABUMITAMANJAYAPedesaan Non Rawat Inap11200071017101525000101000101000000
SUKABUMICIRACAPPedesaan Non Rawat Inap2020117916121931112101000202011011
SUKABUMIWALURANPedesaan Non Rawat Inap20200096159918101101101101112000
SUKABUMISURADEPerkotaan Non Rawat Inap21301141014101020011101101101011011
SUKABUMIBUNIWANGIPedesaan Non Rawat Inap011011561161521101101000022101011
SUKABUMICIBITUNGPedesaan Non Rawat Inap202011314178614000101000202101011
SUKABUMIJAMPANGKULONPedesaan Non Rawat Inap1120668715131225000101101101101066
SUKABUMICIMANGGUPedesaan Non Rawat Inap1010004101461723000101011112101000
SUKABUMIKALIBUNDERPedesaan Rawat Inap112000571261319101101011011101000
SUKABUMITEGALBULEUDPedesaan Rawat Inap112000291151520000101000112011000
SUKABUMIBANGBAYANGPedesaan Non Rawat Inap1010004483811112101000000000000
SUKABUMICIDOLOGPedesaan Non Rawat Inap011000246448011101000101000000
SUKABUMISAGARANTENPedesaan Rawat Inap20200061016101121101101101202000000
SUKABUMICIDADAPPedesaan Non Rawat Inap10100056116814000011101202000000
SUKABUMICURUG KEMBARPedesaan Non Rawat Inap1010005497815011101101213000000
SUKABUMIPABUARANPedesaan Rawat Inap3030007121971118000011101213101000
SUKABUMILENGKONGPedesaan Rawat Inap3470008111981119000101101112101000
SUKABUMIPALABUHANRATUPedesaan Non Rawat Inap2021454610141428101101101213101145
SUKABUMICITARIKPedesaan Non Rawat Inap10110176139918000101000202101101
SUKABUMISIMPENANPedesaan Non Rawat Inap1121347815121325011101000112112134
SUKABUMIWARUNGKIARAPedesaan Non Rawat Inap189101491391524213101101101101101
SUKABUMIBANTAR GADUNGPedesaan Non Rawat Inap20200026871017101101101101011000
SUKABUMIJAMPANG TENGAHPedesaan Rawat Inap25701161117101929000101000011112011
SUKABUMIPURABAYAPedesaan Rawat Inap101000481271421101101011000011000
SUKABUMICIKEMBARPedesaan Non Rawat Inap2021017411111526123112101101101101
SUKABUMINYALINDUNGPedesaan Non Rawat Inap10100051661016000101000101000000
SUKABUMICIJANGKARPedesaan Non Rawat Inap1120004376511000101101011101000
SUKABUMIGEGERBITUNGPedesaan Non Rawat Inap1121014379817000000000101000101
SUKABUMISUKARAJAPerkotaan Non Rawat Inap2461016101611920011101101112101101
SUKABUMILIMBANGANPedesaan Non Rawat Inap112101731061420202000202112112101
SUKABUMIKEBON PEDESPedesaan Non Rawat Inap11201172971219000101101022011011
SUKABUMICIREUNGHASPedesaan Non Rawat Inap02210152761521101101101101101101
SUKABUMISUKALARANGPerkotaan Non Rawat Inap12310144871522101101101101000101
SUKABUMIKARAWANGPerkotaan Non Rawat Inap191010154914418123101101202101101
SUKABUMIKADU DAMPITPedesaan Non Rawat Inap21301112416131124101101000112000011
SUKABUMICISAATPerkotaan Non Rawat Inap347202941371421101101000202101202
SUKABUMISELAJAMBEPedesaan Non Rawat Inap02200082107512000101000011000000
SUKABUMIGUNUNGGURUHPedesaan Non Rawat Inap303000841271623000101000213000000
SUKABUMICIBOLANGKIDULPedesaan Non Rawat Inap011000641061016000101101022000000
SUKABUMICIBADAKPerkotaan Non Rawat Inap24620232510515101000000112101202
SUKABUMISEKARWANGIPerkotaan Non Rawat Inap32501162810818101101000202101011
SUKABUMICICANTAYANPedesaan Non Rawat Inap202011551010818000000000101000011
SUKABUMICARINGINPedesaan Non Rawat Inap202101549111324101000000202101101
SUKABUMINAGRAKPedesaan Rawat Inap3691018412101020000101000101101101
SUKABUMIGIRIJAYAPedesaan Non Rawat Inap246011729459000101000011000011
SUKABUMICIAMBARPedesaan Non Rawat Inap11210150581220000101101101101101
SUKABUMICICURUGPerkotaan Rawat Inap404101911016925011000101303101101
SUKABUMICIPARIPedesaan Non Rawat Inap1011014157613000000000101000101
SUKABUMICIDAHUPedesaan Non Rawat Inap20200060610616000101000101101000
SUKABUMIPARAKAN SALAKPedesaan Non Rawat Inap20210141510818000101101112101101
SUKABUMIPARUNGKUDAPerkotaan Non Rawat Inap35810180814620000101101202101101
SUKABUMIBOJONG GENTENGPedesaan Non Rawat Inap10110142671017000101000112101101
SUKABUMIKALAPANUNGGALPedesaan Non Rawat Inap01100034751318000101101112112000
SUKABUMICIKIDANGPedesaan Non Rawat Inap0221017411111425000112011112101101
SUKABUMICISOLOKPedesaan Rawat Inap27901110616131932101011101101011011
SUKABUMICIKAKAKPedesaan Non Rawat Inap112011571291726011101011101101011
SUKABUMIKABANDUNGANPedesaan Non Rawat Inap02200064106713000101000022000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan