Kelengkapan 9 Jenis Nakes di SUKABUMI JAWA BARAT

8,62%

5

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
91,38%

53

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di SUKABUMI JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 127 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di SUKABUMI JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SUKABUMICIEMASPedesaan Non Rawat Inap10100055106814000101000101000000
SUKABUMITAMANJAYAPedesaan Non Rawat Inap1010006121891625000101000101000000
SUKABUMICIRACAPPedesaan Non Rawat Inap1010115712101929213101000202011123
SUKABUMIWALURANPedesaan Non Rawat Inap10100065118917101101101101112011
SUKABUMISURADEPerkotaan Non Rawat Inap0110114101491019011101101101011033
SUKABUMIBUNIWANGIPedesaan Non Rawat Inap01101144861723101101000022101112
SUKABUMICIBITUNGPedesaan Non Rawat Inap101011312154711000101000101000112
SUKABUMIJAMPANGKULONPedesaan Non Rawat Inap0110665712121022000101101101101066
SUKABUMICIMANGGUPedesaan Non Rawat Inap000000281041216000101011112101011
SUKABUMIKALIBUNDERPedesaan Rawat Inap112000461051217101000011011101112
SUKABUMITEGALBULEUDPedesaan Rawat Inap11200027941418000101000112000101
SUKABUMIBANGBAYANGPedesaan Non Rawat Inap1010003362810112101000000000000
SUKABUMICIDOLOGPedesaan Non Rawat Inap011000145437011101000101000000
SUKABUMISAGARANTENPedesaan Rawat Inap20200041115101121101101101202000101
SUKABUMICIDADAPPedesaan Non Rawat Inap101000471151015000011101101000000
SUKABUMICURUG KEMBARPedesaan Non Rawat Inap1010003367714011101101112000000
SUKABUMIPABUARANPedesaan Rawat Inap3030004151951116000011101213101011
SUKABUMILENGKONGPedesaan Rawat Inap2460007121961218000101101112101011
SUKABUMIPALABUHANRATUPedesaan Non Rawat Inap202011369131124000101101213101022
SUKABUMICITARIKPedesaan Non Rawat Inap10110176138917000101000202101101
SUKABUMISIMPENANPedesaan Non Rawat Inap1121345813101222011101000101112134
SUKABUMIWARUNGKIARAPedesaan Non Rawat Inap178101381151217213101000101101112
SUKABUMIBANTAR GADUNGPedesaan Non Rawat Inap1010002686612101101000101011000
SUKABUMIJAMPANG TENGAHPedesaan Rawat Inap2570115111681826000101000011112011
SUKABUMIPURABAYAPedesaan Rawat Inap101000491371421101101011000011000
SUKABUMICIKEMBARPedesaan Non Rawat Inap2020117512101626123112101101101112
SUKABUMINYALINDUNGPedesaan Non Rawat Inap10100042651116000101000101000000
SUKABUMICIJANGKARPedesaan Non Rawat Inap112000437538000101101011101000
SUKABUMIGEGERBITUNGPedesaan Non Rawat Inap1121014487613000000000101000101
SUKABUMISUKARAJAPerkotaan Non Rawat Inap2131015111611819011101000112101112
SUKABUMILIMBANGANPedesaan Non Rawat Inap112101641051217202000202112112101
SUKABUMIKEBON PEDESPedesaan Non Rawat Inap11201173106915000101101011011112
SUKABUMICIREUNGHASPedesaan Non Rawat Inap02210142651318101101101101101202
SUKABUMISUKALARANGPerkotaan Non Rawat Inap21310145981624112000101101000202
SUKABUMIKARAWANGPerkotaan Non Rawat Inap09910154911516123000101101000202
SUKABUMIKADU DAMPITPedesaan Non Rawat Inap21301111415101323101101000112000011
SUKABUMICISAATPerkotaan Non Rawat Inap347202751281523000101000202101202
SUKABUMISELAJAMBEPedesaan Non Rawat Inap02200082107512000101000000000000
SUKABUMIGUNUNGGURUHPedesaan Non Rawat Inap303000741151520000101000213000101
SUKABUMICIBOLANGKIDULPedesaan Non Rawat Inap01100064104913000101101022000000
SUKABUMICIBADAKPerkotaan Non Rawat Inap2462022247411000000000112101202
SUKABUMISEKARWANGIPerkotaan Non Rawat Inap21300052791019101101000202101101
SUKABUMICICANTAYANPedesaan Non Rawat Inap20201155109918000000000101000011
SUKABUMICARINGINPedesaan Non Rawat Inap202101549111021101000000202101101
SUKABUMINAGRAKPedesaan Rawat Inap303101741171017000101000101101202
SUKABUMIGIRIJAYAPedesaan Non Rawat Inap246011347369000101000101000011
SUKABUMICIAMBARPedesaan Non Rawat Inap10110130351116000101101000101101
SUKABUMICICURUGPerkotaan Rawat Inap404101931214923011000101303101101
SUKABUMICIPARIPedesaan Non Rawat Inap101101213437000000000000000101
SUKABUMICIDAHUPedesaan Non Rawat Inap21300051610717000101000000101000
SUKABUMIPARAKAN SALAKPedesaan Non Rawat Inap10110141510818000101101112101202
SUKABUMIPARUNGKUDAPerkotaan Non Rawat Inap30310170713619000000101101101101
SUKABUMIBOJONG GENTENGPedesaan Non Rawat Inap10110133661117000101000112000202
SUKABUMIKALAPANUNGGALPedesaan Non Rawat Inap01100034721315000101101112112101
SUKABUMICIKIDANGPedesaan Non Rawat Inap0331016612101020000011011112101112
SUKABUMICISOLOKPedesaan Rawat Inap2020118816112031101011101101011011
SUKABUMICIKAKAKPedesaan Non Rawat Inap112011471191827011101011101101011
SUKABUMIKABANDUNGANPedesaan Non Rawat Inap0220006395611000101000022000000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan