Kelengkapan 9 Jenis Nakes di CIANJUR JAWA BARAT

42,55%

20

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
57,45%

27

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di CIANJUR JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 66 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di CIANJUR JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
CIANJURAGRABINTATerpencil Non Rawat Inap1010005121791726202000000202101000
CIANJURCIBULUHTerpencil Non Rawat Inap01100051015131427101000000101000000
CIANJURKALAPANUNGGALTerpencil Non Rawat Inap10100067136713101000000101101000
CIANJURLELESTerpencil Non Rawat Inap00000061016101929000000000000101000
CIANJURSINDANGBARANGTerpencil Rawat Inap202000201535131730000000000011101000
CIANJURCIDAUNTerpencil Rawat Inap202000121426171532112101000101101000
CIANJURNARINGGULTerpencil Non Rawat Inap01110171522161531000101000112000101
CIANJURCIBINONGTerpencil Non Rawat Inap02200062812921101000011112101000
CIANJURGUNUNGBITUNGTerpencil Non Rawat Inap011000291181119101000000202000000
CIANJURCIKADUTerpencil Non Rawat Inap101000691571219101101101101011000
CIANJURTANGGEUNGTerpencil Non Rawat Inap1011017512141630101011011101101101
CIANJURPASIRKUDATerpencil Non Rawat Inap101000741171219101000000000011000
CIANJURKADUPANDAKTerpencil Non Rawat Inap1011016915123042112000011022011101
CIANJURBOJONGLARANGTerpencil Non Rawat Inap1010001081871724101011000101011000
CIANJURCIJATITerpencil Non Rawat Inap1120004157512101000000000000000
CIANJURTAKOKAKTerpencil Non Rawat Inap112000639111021101011000202000000
CIANJURSUKANAGARATerpencil Rawat Inap11201111617121426101011011202112011
CIANJURPAGELARANTerpencil Rawat Inap10110145991726101101101202101101
CIANJURSINDANGKERTATerpencil Non Rawat Inap01101151616319101000000101000011
CIANJURCAMPAKATerpencil Non Rawat Inap202011841214822101202101202112011
CIANJURCAMPAKAMULYATerpencil Non Rawat Inap1010005389716101101000000101000
CIANJURCIBEBERPedesaan Non Rawat Inap3031019716211132112011112112101101
CIANJURCIBAREGBEGPedesaan Non Rawat Inap10110132591019101112101202011101
CIANJURWARUNGKONDANGPedesaan Non Rawat Inap20210112618161733213101101101112101
CIANJURGEKBRONGPedesaan Non Rawat Inap303011941317623101101101202112011
CIANJURCILAKUPerkotaan Non Rawat Inap40410110313182846101202101112101101
CIANJURSUKALUYUPedesaan Non Rawat Inap202101459112132101011011202112101
CIANJURBOJONGPICUNGPedesaan Non Rawat Inap2131017512121830101101011011000101
CIANJURCIKONDANGPedesaan Non Rawat Inap1120115389918213101101202000011
CIANJURHAURWANGIPedesaan Non Rawat Inap2021019918151631112101101202101101
CIANJURCIRANJANGPedesaan Rawat Inap41510115722161329101101202224101101
CIANJURMANDEPedesaan Rawat Inap3030119413151126101011000303101011
CIANJURKADEMANGANPedesaan Non Rawat Inap20210154915722112101101101000101
CIANJURKARANGTENGAHPerkotaan Non Rawat Inap1781788614201434213101101303101178
CIANJURCIHERANGPerkotaan Non Rawat Inap12310113215111122101101101101011101
CIANJURCIANJUR KOTAPerkotaan Non Rawat Inap246101921115520123202101202112101
CIANJURNAGRAKPerkotaan Non Rawat Inap2021011011112416101112101202101101
CIANJURMUKAPerkotaan Non Rawat Inap371010172913518011213101303202101
CIANJURCUGENANGPedesaan Non Rawat Inap202022549171835101101101213101022
CIANJURCIJEDILPedesaan Non Rawat Inap20227934716824101101112303000279
CIANJURPACETPerkotaan Non Rawat Inap20210153811718202011011112011101
CIANJURSUKANAGALIHPerkotaan Non Rawat Inap20214562812315101000000112101145
CIANJURCIPANASPerkotaan Non Rawat Inap20212362815520101101112101101123
CIANJURSUKARESMIPerkotaan Rawat Inap202000538191736112101101202112000
CIANJURSUKAMAHIPedesaan Non Rawat Inap1010005168715101101000101101000
CIANJURCIKALONGKULONPedesaan Rawat Inap1231016915161026101000101101101101
CIANJURCIJAGANGPedesaan Non Rawat Inap10100051613821112101000112011000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan