Kelengkapan 9 Jenis Nakes di CIANJUR JAWA BARAT

25,53%

12

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
74,47%

35

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di CIANJUR JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 83 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di CIANJUR JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
CIANJURAGRABINTATerpencil Non Rawat Inap1010005101591827202000000202101000
CIANJURCIBULUHTerpencil Non Rawat Inap0110004101491423101000000101011000
CIANJURKALAPANUNGGALTerpencil Non Rawat Inap10100046103811101000000000101000
CIANJURLELESTerpencil Non Rawat Inap011000691541822000000000000101000
CIANJURSINDANGBARANGTerpencil Rawat Inap202000181533121527101000000011101101
CIANJURCIDAUNTerpencil Rawat Inap202000121325151126112101000101101101
CIANJURNARINGGULTerpencil Non Rawat Inap01110131518101121022101000112011202
CIANJURCIBINONGTerpencil Non Rawat Inap01100062812921101000011112101000
CIANJURGUNUNGBITUNGTerpencil Non Rawat Inap0110001896915101000000202000000
CIANJURCIKADUTerpencil Non Rawat Inap101000491371219101000101000011000
CIANJURTANGGEUNGTerpencil Non Rawat Inap1011017613131528101000011101000101
CIANJURPASIRKUDATerpencil Non Rawat Inap00000063951318101000000000011000
CIANJURKADUPANDAKTerpencil Non Rawat Inap000101691573037112000011022000101
CIANJURBOJONGLARANGTerpencil Non Rawat Inap101000771461622101000000101011000
CIANJURCIJATITerpencil Non Rawat Inap1120004153710101000000000000000
CIANJURTAKOKAKTerpencil Non Rawat Inap11200053891221101000000202000101
CIANJURSUKANAGARATerpencil Rawat Inap112011851381119112000011101101011
CIANJURPAGELARANTerpencil Rawat Inap11210143761319101101101101101101
CIANJURSINDANGKERTATerpencil Non Rawat Inap01102221312517101000000101000022
CIANJURCAMPAKATerpencil Non Rawat Inap20201184127916101101101202112022
CIANJURCAMPAKAMULYATerpencil Non Rawat Inap1010004376915101000000000000000
CIANJURCIBEBERPedesaan Non Rawat Inap3031019716161228112000112112101202
CIANJURCIBAREGBEGPedesaan Non Rawat Inap10110132551116101112101202011101
CIANJURWARUNGKONDANGPedesaan Non Rawat Inap10110112618121527213101000101011101
CIANJURGEKBRONGPedesaan Non Rawat Inap20201152710616101101101202112112
CIANJURCILAKUPerkotaan Non Rawat Inap4040009211182240101101101112101101
CIANJURSUKALUYUPedesaan Non Rawat Inap30310135892332101011011202112202
CIANJURBOJONGPICUNGPedesaan Non Rawat Inap112101741181826202101000101000202
CIANJURCIKONDANGPedesaan Non Rawat Inap11201153861016213101101202000011
CIANJURHAURWANGIPedesaan Non Rawat Inap202101841271724112101101202101101
CIANJURCIRANJANGPedesaan Rawat Inap41510115722101727101101101224112202
CIANJURMANDEPedesaan Rawat Inap3030119413151126101011000303101112
CIANJURKADEMANGANPedesaan Non Rawat Inap20210154911718112000000101101202
CIANJURKARANGTENGAHPerkotaan Non Rawat Inap1121018614171734213101101303101202
CIANJURCIHERANGPerkotaan Non Rawat Inap123101104148715101101000202011202
CIANJURCIANJUR KOTAPerkotaan Non Rawat Inap246101921112416123202000101112202
CIANJURNAGRAKPerkotaan Non Rawat Inap202101101118614101112101101000101
CIANJURMUKAPerkotaan Non Rawat Inap3471016289716011112101303202202
CIANJURCUGENANGPedesaan Non Rawat Inap202000549161329101101101101101101
CIANJURCIJEDILPedesaan Non Rawat Inap101134437101020202011112202011235
CIANJURPACETPerkotaan Non Rawat Inap2021014048816011112011112011202
CIANJURSUKANAGALIHPerkotaan Non Rawat Inap2021456288513101000000101101246
CIANJURCIPANASPerkotaan Non Rawat Inap20212352714620101101112101101123
CIANJURSUKARESMIPerkotaan Rawat Inap202000437181533112101101202112000
CIANJURSUKAMAHIPedesaan Non Rawat Inap1010005166713101101000101101101
CIANJURCIKALONGKULONPedesaan Rawat Inap1011016814141125101000101101101202
CIANJURCIJAGANGPedesaan Non Rawat Inap10100051691120112101000112000101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan