Kelengkapan 9 Jenis Nakes di GARUT JAWA BARAT

16,42%

11

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
83,58%

56

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di GARUT JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 107 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di GARUT JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
GARUTCISEWUTerpencil Rawat Inap1010112512623023303011000202202112
GARUTSUKARAMETerpencil Rawat Inap1230002012116016101000101000202101
GARUTTALEGONGTerpencil Rawat Inap0110001321520020202000101202011202
GARUTBUNGBULANGTerpencil Rawat Inap2020112502531132101000000101202112
GARUTMEKARMUKTITerpencil Non Rawat Inap0110001311416016303000101202202101
GARUTPAMULIHANTerpencil Non Rawat Inap1010001201211011303000101101101101
GARUTCISANDAANTerpencil Non Rawat Inap101000707718101000000000101000
GARUTSINDANGRATUTerpencil Rawat Inap2130001701723427314101000101202101
GARUTCIKELETTerpencil Rawat Inap2020002102128028202000000101303101
GARUTCIMARITerpencil Non Rawat Inap10100010010505101000000000101101
GARUTPAMEUNGPEUKPedesaan Rawat Inap2350002102125126314011101101202202
GARUTCIBALONGTerpencil Non Rawat Inap1010002002022224202011000101101101
GARUTMAROKOTerpencil Non Rawat Inap10100090911011202101000101000101
GARUTCISOMPETTerpencil Rawat Inap1010001701726026202101000404303101
GARUTPEUNDEUYTerpencil Rawat Inap1010001301321021101000101213011101
GARUTSINGAJAYATerpencil Rawat Inap2020001901922022101000101101101101
GARUTCIHURIPTerpencil Rawat Inap2240001311415116303011101000101101
GARUTCIKAJANGPedesaan Rawat Inap2241013003033033303101101213303303
GARUTBANJARWANGITerpencil Rawat Inap2020001701726026303101101202202101
GARUTCILAWUPedesaan Rawat Inap2020113103130232314101202314404426
GARUTBOJONGLOAPedesaan Non Rawat Inap202000911011112202101011101101101
GARUTBAYONGBONGPedesaan Rawat Inap2131012602630030404101101213303404
GARUTCILIMUSPedesaan Non Rawat Inap10110190917118303000101303112404
GARUTSUKAHURIPPedesaan Non Rawat Inap2021011101117017202000000202101303
GARUTCISURUPANPedesaan Rawat Inap3470112302325328303101101213404415
GARUTPAKUWONPedesaan Non Rawat Inap1010001101113013202000000101000101
GARUTSUKAMULYAPedesaan Non Rawat Inap11200090917219303011000101112202
GARUTSAMARANGPedesaan Rawat Inap3141012002021021202000101202213404
GARUTSUKAKARYAPedesaan Non Rawat Inap1010001501514115303000000101101101
GARUTPADAAWASPedesaan Non Rawat Inap1120001301311011202101000101101101
GARUTGADOGPedesaan Rawat Inap1010001701716117202000000101202101
GARUTHAURPANGGUNGPerkotaan Non Rawat Inap2022021401416218303000000101101404
GARUTKERSAMENAKPedesaan Non Rawat Inap11200011011808202011101202101101
GARUTPEMBANGUNANPerkotaan Non Rawat Inap2021011601612012101101101123202505
GARUTTAROGONGPerkotaan Rawat Inap381116728129180184040002023254044610
GARUTCIPANASPerkotaan Non Rawat Inap3031011001011213202101000202202303
GARUTMEKARWANGIPedesaan Non Rawat Inap101000909404303101000202101202
GARUTSILIWANGIPerkotaan Non Rawat Inap2021011801814014101202000303303404
GARUTGUNTURPerkotaan Non Rawat Inap3031011301310010101101101202202202
GARUTPASUNDANPerkotaan Non Rawat Inap2021011301317017303101101202202303
GARUTKARANGPAWITANPedesaan Rawat Inap2020002002018018404101202303202202
GARUTKARANGMULYAPedesaan Non Rawat Inap2020001101110010303101000202202202
GARUTCEMPAKAPedesaan Non Rawat Inap2020001701715015303000101101202303
GARUTWANARAJAPedesaan Rawat Inap3031011901920020202101202202303303
GARUTGARAWANGSAPedesaan Rawat Inap2020002102122123202101101101213202
GARUTCIMARAGASPedesaan Non Rawat Inap1010001211323225202101101101101404
GARUTSUKAWENINGPedesaan Rawat Inap2020001901915015202101011202202303
GARUTSUKAMUKTIPedesaan Non Rawat Inap112000909808303000101000101101
GARUTMARIPARIPedesaan Non Rawat Inap20200070718018101202011000213202
GARUTKARANGTENGAHPedesaan Non Rawat Inap1010001101117017101000000202000101
GARUTSUKA SENANGPedesaan Non Rawat Inap1011011001012012101000101202202404
GARUTBAGENDITPedesaan Rawat Inap1341012202225126213000101101202303
GARUTSUKARAJAPedesaan Non Rawat Inap101000819909303101101202101202
GARUTLELESPedesaan Rawat Inap2021012602620020303101101303202202
GARUTLEMBANGPedesaan Non Rawat Inap11200060617017213000101202101101
GARUTLEUWIGOONGPedesaan Rawat Inap2021012502512012303000101112303202
GARUTCIBATUPedesaan Rawat Inap3031012802830030404101202505404505
GARUTSUKAMERANGPedesaan Rawat Inap2130002022215015202000101314314303
GARUTCIBIUKPedesaan Non Rawat Inap20210170713013213000101101101202
GARUTRANCASALAKPedesaan Non Rawat Inap2020001001012012213000000101101101
GARUTKADUNGORAPedesaan Rawat Inap2021011601616016202000101303202303
GARUTBALUBUR LIMBANGANPedesaan Rawat Inap3031012702724024303101202303606303
GARUTSELAAWIPedesaan Rawat Inap1010001601619019202101101101202202
GARUTMALANGBONGPedesaan Rawat Inap4041012802821021202101000202303303
GARUTCITERASPedesaan Non Rawat Inap2020001901922123202101101101000101
GARUTTEGALGEDESangat Terpencil Non Rawat Inap1120001001016016202000000112101101
GARUTKARANGSARIPedesaan Non Rawat Inap10100030311011202000000202101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan