Kelengkapan 9 Jenis Nakes di GARUT JAWA BARAT

19,40%

13

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
80,60%

54

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di GARUT JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 94 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di GARUT JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
GARUTCISEWUTerpencil Rawat Inap1230112612725025202011000202202011
GARUTSUKARAMETerpencil Rawat Inap1230002302316016101000101000202000
GARUTTALEGONGTerpencil Rawat Inap0110001321520020202000101202022000
GARUTBUNGBULANGTerpencil Rawat Inap2020113103133134101011000101202011
GARUTMEKARMUKTITerpencil Non Rawat Inap1120001501516016303000101202202000
GARUTPAMULIHANTerpencil Non Rawat Inap1010001301311011303000101101101000
GARUTCISANDAANTerpencil Non Rawat Inap101000808718101000000101101000
GARUTSINDANGRATUTerpencil Rawat Inap2130001901926329404101000101202000
GARUTCIKELETTerpencil Rawat Inap2020002402430030202000000101303000
GARUTCIMARITerpencil Non Rawat Inap10100010010516101000000000101000
GARUTPAMEUNGPEUKPedesaan Rawat Inap211131012302325126314011101101202101
GARUTCIBALONGTerpencil Non Rawat Inap1010002102122224202011000101101000
GARUTMAROKOTerpencil Non Rawat Inap1010001001011011202101000101011000
GARUTCISOMPETTerpencil Rawat Inap2020111801827027202101000404303011
GARUTPEUNDEUYTerpencil Rawat Inap1010001401422022101000101213011000
GARUTSINGAJAYATerpencil Rawat Inap2020001901923023101000101101101000
GARUTCIHURIPTerpencil Rawat Inap2130001511616117303011101000101000
GARUTCIKAJANGPedesaan Rawat Inap2241013003033033303101112213303101
GARUTBANJARWANGITerpencil Rawat Inap2130001901928028303101101202202000
GARUTCILAWUPedesaan Rawat Inap2130113103131233314101202314404011
GARUTBOJONGLOAPedesaan Non Rawat Inap2020001011113114202101011101101000
GARUTBAYONGBONGPedesaan Rawat Inap2241012702730030404101101213303101
GARUTCILIMUSPedesaan Non Rawat Inap1011011001018119303000101303112101
GARUTSUKAHURIPPedesaan Non Rawat Inap2021011201217017202000000202101101
GARUTCISURUPANPedesaan Rawat Inap3470112402427330303202101213415011
GARUTPAKUWONPedesaan Non Rawat Inap1010001301314014202000000101101000
GARUTSUKAMULYAPedesaan Non Rawat Inap1120001201223225303011011101112000
GARUTSAMARANGPedesaan Rawat Inap3141012202222123202000202202213101
GARUTSUKAKARYAPedesaan Non Rawat Inap1010001601616016303000000101101000
GARUTPADAAWASPedesaan Non Rawat Inap1120001501511011202101000101101000
GARUTGADOGPedesaan Rawat Inap1120001601616117202000000101202000
GARUTHAURPANGGUNGPerkotaan Non Rawat Inap2022021501515217303000000101101202
GARUTKERSAMENAKPedesaan Non Rawat Inap11200012012909202011101202101000
GARUTPEMBANGUNANPerkotaan Non Rawat Inap2021781601612012101101101123202178
GARUTTAROGONGPerkotaan Rawat Inap38111672913018018404000202325505167
GARUTCIPANASPerkotaan Non Rawat Inap3031011001011213202101000202202101
GARUTMEKARWANGIPedesaan Non Rawat Inap11200010010808303101000202101000
GARUTSILIWANGIPerkotaan Non Rawat Inap2021011901915015101202000404303101
GARUTGUNTURPerkotaan Non Rawat Inap3031011301311011101101101202202101
GARUTPASUNDANPerkotaan Non Rawat Inap2021011301318018303101101202202101
GARUTKARANGPAWITANPedesaan Rawat Inap2130002402421021303101202303202000
GARUTKARANGMULYAPedesaan Non Rawat Inap2020001101110010303101101202202000
GARUTCEMPAKAPedesaan Non Rawat Inap2020111801817017303000101101202011
GARUTWANARAJAPedesaan Rawat Inap3031012002021021202101202202303101
GARUTGARAWANGSAPedesaan Rawat Inap2020002302323023202101101101213000
GARUTCIMARAGASPedesaan Non Rawat Inap1120001211325227101101101112101000
GARUTSUKAWENINGPedesaan Rawat Inap2020001901916016202202011202202000
GARUTSUKAMUKTIPedesaan Non Rawat Inap112000909808303000101000101000
GARUTMARIPARIPedesaan Non Rawat Inap20200080819019101202011000213000
GARUTKARANGTENGAHPedesaan Non Rawat Inap1010001301317017101000000303011000
GARUTSUKA SENANGPedesaan Non Rawat Inap1011011201212012101000101202202101
GARUTBAGENDITPedesaan Rawat Inap1341012402425025213000101101202101
GARUTSUKARAJAPedesaan Non Rawat Inap1010008210909303101101202101000
GARUTLELESPedesaan Rawat Inap2021012502522022303101101303202101
GARUTLEMBANGPedesaan Non Rawat Inap11200080818018202101101202101000
GARUTLEUWIGOONGPedesaan Rawat Inap2021012612715015303000101112303101
GARUTCIBATUPedesaan Rawat Inap3031013003030030404101202505404101
GARUTSUKAMERANGPedesaan Rawat Inap2130002022215015202000101314314000
GARUTCIBIUKPedesaan Non Rawat Inap20210170713013213000101101101101
GARUTRANCASALAKPedesaan Non Rawat Inap20200090912012213000000202101000
GARUTKADUNGORAPedesaan Rawat Inap2021011801816016202000101303202101
GARUTBALUBUR LIMBANGANPedesaan Rawat Inap3141013303328129303101202303606101
GARUTSELAAWIPedesaan Rawat Inap1010001701723023202101101101202000
GARUTMALANGBONGPedesaan Rawat Inap4041013103127027202101101202303101
GARUTCITERASPedesaan Non Rawat Inap2020002112221223202101101101112000
GARUTTEGALGEDESangat Terpencil Non Rawat Inap1120001101116016202000000112101000
GARUTKARANGSARIPedesaan Non Rawat Inap10100060612012202000000202101000
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan