Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TASIKMALAYA JAWA BARAT

37,50%

15

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
62,50%

25

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TASIKMALAYA JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 40 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di TASIKMALAYA JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TASIKMALAYACIPATUJAHPedesaan Rawat Inap22400024529251237404000011022202314
TASIKMALAYAKARANG NUNGGALPedesaan Rawat Inap20210125123728836112101000202404404
TASIKMALAYACIKALONGPedesaan Rawat Inap2020001892725732202101101101404202
TASIKMALAYAPANCATENGAHPedesaan Rawat Inap1120001081814923303000101202112202
TASIKMALAYACIKATOMASPedesaan Rawat Inap20200023528191332101000000112202303
TASIKMALAYACIBALONGPedesaan Non Rawat Inap2020111121312315101000101202202314
TASIKMALAYAPARUNGPONTENGPedesaan Non Rawat Inap1120001311415419101000000101101202
TASIKMALAYABANTARKALONGPedesaan Rawat Inap1120002653123629303101101101101101
TASIKMALAYABOJONGASIHPedesaan Non Rawat Inap2020008198311202000101101101101
TASIKMALAYACULAMEGATerpencil Non Rawat Inap00000081915722202101011101112101
TASIKMALAYABOJONGGAMBIRTerpencil Rawat Inap2131011662218523404011101112213303
TASIKMALAYASODONGHILIRPedesaan Rawat Inap1120001462019726224000101101101303
TASIKMALAYATARAJUPedesaan Rawat Inap00001117522141024303101101000101213
TASIKMALAYASALAWUPedesaan Non Rawat Inap1121011892725631404101000101202101
TASIKMALAYAPUSPAHIANGPedesaan Non Rawat Inap11202218119171229224101101101011123
TASIKMALAYATANJUNGJAYAPedesaan Non Rawat Inap2021011221417522101202011101000303
TASIKMALAYASUKARAJAPedesaan Rawat Inap2131012062632537314101202202202303
TASIKMALAYASALOPAPedesaan Non Rawat Inap2021011351823831213101000112112303
TASIKMALAYAJATIWARASPedesaan Non Rawat Inap10100012416201232202000011213112202
TASIKMALAYACINEAMPedesaan Rawat Inap1011011341719322415101011101224213
TASIKMALAYAMANONJAYAPedesaan Rawat Inap10110120123236945224101112314303404
TASIKMALAYAGUNUNGTANJUNGPedesaan Non Rawat Inap20200070716723213101101112011202
TASIKMALAYATINEWATIPerkotaan Rawat Inap314101951416420303011202112213314
TASIKMALAYASINGAPARNAPedesaan Non Rawat Inap30311280811415325101112011101314
TASIKMALAYASUKARAMEPedesaan Rawat Inap3031011572222931213202202101101314
TASIKMALAYAMANGUNREJAPedesaan Non Rawat Inap112011911012416123101101213112213
TASIKMALAYACIGALONTANGPedesaan Rawat Inap3141122132419524325202101314202213
TASIKMALAYALEUWI SARIPedesaan Non Rawat Inap21310162810111101011202123202202
TASIKMALAYAKARANGJAYATerpencil Non Rawat Inap10100070710111314000000101101202
TASIKMALAYASARIWANGIPedesaan Non Rawat Inap202101909131023202101000000101101
TASIKMALAYACISARUNIPedesaan Non Rawat Inap101101921116622202202112101112112
TASIKMALAYASUKARATUPedesaan Rawat Inap2020111231516622303000101112202213
TASIKMALAYACISAYONGPedesaan Non Rawat Inap1121011431718624325000101101213202
TASIKMALAYASUKAHENINGPedesaan Non Rawat Inap2130001011116319213112101101101000
TASIKMALAYARAJAPOLAHPedesaan Rawat Inap3031011782523629213101101202202303
TASIKMALAYAJAMANISPedesaan Rawat Inap2021011192013316112000101112202213
TASIKMALAYACIAWIPedesaan Rawat Inap2131012022223124101101202213202303
TASIKMALAYAKADIPATENPedesaan Non Rawat Inap1121011011111112112000000101101202
TASIKMALAYAPAGERAGEUNGPedesaan Non Rawat Inap21320216218201030404112112213202303
TASIKMALAYASUKARESIKPedesaan Non Rawat Inap1121011311416723202000101202101303
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan