Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TASIKMALAYA JAWA BARAT

60,00%

24

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
40,00%

16

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di TASIKMALAYA JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 25 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di TASIKMALAYA JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
TASIKMALAYACIPATUJAHPedesaan Rawat Inap22400025530261238404000112022202000
TASIKMALAYAKARANG NUNGGALPedesaan Rawat Inap30310126123831839112101112202415101
TASIKMALAYACIKALONGPedesaan Rawat Inap20200019102925833202101101101404000
TASIKMALAYAPANCATENGAHPedesaan Rawat Inap112000101121141226303000101213112000
TASIKMALAYACIKATOMASPedesaan Rawat Inap20200025530201333101000101112303000
TASIKMALAYACIBALONGPedesaan Non Rawat Inap2020111121314418101101101202202011
TASIKMALAYAPARUNGPONTENGPedesaan Non Rawat Inap1120001311415520101000000101101000
TASIKMALAYABANTARKALONGPedesaan Rawat Inap1120002753223831303101101112101000
TASIKMALAYABOJONGASIHPedesaan Non Rawat Inap2020007189312213000000101101000
TASIKMALAYACULAMEGATerpencil Non Rawat Inap10100081915823202101011101112000
TASIKMALAYABOJONGGAMBIRTerpencil Rawat Inap2131011962520626404011101112213101
TASIKMALAYASODONGHILIRPedesaan Rawat Inap1120001762320727224000101101101000
TASIKMALAYATARAJUPedesaan Rawat Inap11201118624171027303101101101101011
TASIKMALAYASALAWUPedesaan Non Rawat Inap1121012092929635404101011101202101
TASIKMALAYAPUSPAHIANGPedesaan Non Rawat Inap11202222123191332213101101101112022
TASIKMALAYATANJUNGJAYAPedesaan Non Rawat Inap2021011421619625101202011101101101
TASIKMALAYASUKARAJAPedesaan Rawat Inap2131012062632638415101202202202101
TASIKMALAYASALOPAPedesaan Non Rawat Inap2021011552025934213101011123112101
TASIKMALAYAJATIWARASPedesaan Non Rawat Inap10100014418241236202101011213112000
TASIKMALAYACINEAMPedesaan Rawat Inap2021011552019322415101011101224101
TASIKMALAYAMANONJAYAPedesaan Rawat Inap20210123123537946224101213314303101
TASIKMALAYAGUNUNGTANJUNGPedesaan Non Rawat Inap20201180816723213101101112011011
TASIKMALAYATINEWATIPerkotaan Rawat Inap3141011051516420202011202213213101
TASIKMALAYASINGAPARNAPedesaan Non Rawat Inap3031121101113417325101112011112112
TASIKMALAYASUKARAMEPedesaan Rawat Inap3031011672322931213202202101202101
TASIKMALAYAMANGUNREJAPedesaan Non Rawat Inap213112911014418123101101213112112
TASIKMALAYACIGALONTANGPedesaan Rawat Inap3141122332625631325202101314202112
TASIKMALAYALEUWI SARIPedesaan Non Rawat Inap21310172913114101011202224202101
TASIKMALAYAKARANGJAYATerpencil Non Rawat Inap10100070711112314101000101101000
TASIKMALAYASARIWANGIPedesaan Non Rawat Inap20210111011191130202101000101101101
TASIKMALAYACISARUNIPedesaan Non Rawat Inap2021011321516622213202112101112101
TASIKMALAYASUKARATUPedesaan Rawat Inap2020111631919625303101202112202011
TASIKMALAYACISAYONGPedesaan Non Rawat Inap1121011531818826325000101101213101
TASIKMALAYASUKAHENINGPedesaan Non Rawat Inap213101911017320213112101101101101
TASIKMALAYARAJAPOLAHPedesaan Rawat Inap30310119102924832213101202202202101
TASIKMALAYAJAMANISPedesaan Rawat Inap2021011192016319112000202112202101
TASIKMALAYACIAWIPedesaan Rawat Inap2241012222424125112101202213202101
TASIKMALAYAKADIPATENPedesaan Non Rawat Inap2131011611715116112101000101101101
TASIKMALAYAPAGERAGEUNGPedesaan Non Rawat Inap2132021922124933404112112213202202
TASIKMALAYASUKARESIKPedesaan Non Rawat Inap1121011411516723202000202202101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan