Kelengkapan 9 Jenis Nakes di CIAMIS JAWA BARAT

40,54%

15

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
59,46%

22

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di CIAMIS JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 36 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di CIAMIS JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
CIAMISBANJARSARIPedesaan Rawat Inap224101961511415202101000101112303
CIAMISCIULUPedesaan Non Rawat Inap0110003038412303000101101101000
CIAMISCIGAYAMPedesaan Rawat Inap18900074117613202011011202112000
CIAMISLAKBOKPedesaan Rawat Inap000000459819314101000112101101
CIAMISSIDAHARJAPedesaan Rawat Inap2020005276915202101011101101000
CIAMISPURWADADIPedesaan Rawat Inap112000461091120202101000112101101
CIAMISPAMARICANPedesaan Rawat Inap01101157129413202000202112101123
CIAMISKERTAHAYUPedesaan Non Rawat Inap1010006179413224000011112202101
CIAMISCIDOLOGPedesaan Rawat Inap10100083115611202000101202101000
CIAMISCIMARAGASPedesaan Rawat Inap10110194136612101101011112202112
CIAMISCIJEUNGJINGPedesaan Non Rawat Inap1121125169716213101101101101112
CIAMISHANDAPHERANGPedesaan Non Rawat Inap0220114377512224101011303202213
CIAMISCISAGAPedesaan Non Rawat Inap134011861412416303011101202213314
CIAMISTAMBAKSARIPedesaan Rawat Inap011000471110313202101101213101101
CIAMISRANCAHPedesaan Rawat Inap112000751212719202202112123011404
CIAMISRAJADESAPedesaan Rawat Inap1011016915121426202101000101101101
CIAMISSUKADANAPedesaan Rawat Inap10100074117613224101112112202303
CIAMISCIAMISPerkotaan Non Rawat Inap257189549163191010001012132024812
CIAMISIMBANAGARAPedesaan Non Rawat Inap12301152717623112101101101213112
CIAMISBAREGBEGPedesaan Non Rawat Inap123011651110515202101101101101213
CIAMISSINDANGKASIHPedesaan Rawat Inap1341018210111223112101112112101213
CIAMISCIKONENGPedesaan Rawat Inap101134941312416202101303314202336
CIAMISCIHAURBEUTIPedesaan Rawat Inap20210118523718202202101202202101
CIAMISSUKAMULYAPedesaan Non Rawat Inap112000617819202000101213101202
CIAMISSADANANYAPedesaan Non Rawat Inap11210180811213101000000202101314
CIAMISCIPAKUPedesaan Rawat Inap336011101222111223213101112303123224
CIAMISCIEURIHPedesaan Non Rawat Inap2020004269514202000101101101202
CIAMISJATINAGARAPedesaan Non Rawat Inap2020115169413202011101123213213
CIAMISGARDUJAYAPedesaan Rawat Inap112000459459202000101101112000
CIAMISPANAWANGANPedesaan Rawat Inap202000741112214202000101112101101
CIAMISKAWALIPedesaan Rawat Inap13410165119615101101011224101314
CIAMISLUMBUNGPedesaan Non Rawat Inap20200031410515202101101202101202
CIAMISKAWALIMUKTIPedesaan Non Rawat Inap02210141510414101000000000101213
CIAMISPANJALUPedesaan Rawat Inap20210111112212921202011101101112213
CIAMISSUKAMANTRIPedesaan Rawat Inap022000113147613101011000213213112
CIAMISPANUMBANGANPedesaan Rawat Inap1231011061613720213101011101112303
CIAMISPAYUNGSARIPedesaan Rawat Inap2021017815617202011022202112202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan