Kelengkapan 9 Jenis Nakes di CIAMIS JAWA BARAT

45,95%

17

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
54,05%

20

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di CIAMIS JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 26 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di CIAMIS JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
CIAMISBANJARSARIPedesaan Rawat Inap2241011061612517202101101112112101
CIAMISCIULUPedesaan Non Rawat Inap0110003039413202000101101101000
CIAMISCIGAYAMPedesaan Rawat Inap156000741110616202101011202112000
CIAMISLAKBOKPedesaan Rawat Inap10100055109110314101000213101000
CIAMISSIDAHARJAPedesaan Rawat Inap2020006286915101101011101101000
CIAMISPURWADADIPedesaan Rawat Inap1120006612101222202101011112202000
CIAMISPAMARICANPedesaan Rawat Inap112011681411415202000202112202011
CIAMISKERTAHAYUPedesaan Non Rawat Inap2020006179514213000011112202000
CIAMISCIDOLOGPedesaan Rawat Inap20200094135813202101000213112000
CIAMISCIMARAGASPedesaan Rawat Inap20210194137714101101112112202101
CIAMISCIJEUNGJINGPedesaan Non Rawat Inap112112516111021213101101202101112
CIAMISHANDAPHERANGPedesaan Non Rawat Inap1230115388513235101011303202011
CIAMISCISAGAPedesaan Non Rawat Inap033000961513417303011101224213000
CIAMISTAMBAKSARIPedesaan Rawat Inap112000671312517202101101314101000
CIAMISRANCAHPedesaan Rawat Inap112000771413720202202112123112000
CIAMISRAJADESAPedesaan Rawat Inap2021017916151429202123011202112101
CIAMISSUKADANAPedesaan Rawat Inap21300068147613224101112224224000
CIAMISCIAMISPerkotaan Non Rawat Inap268101561117421101011101213202101
CIAMISIMBANAGARAPedesaan Non Rawat Inap12301152717825112101101101213011
CIAMISBAREGBEGPedesaan Non Rawat Inap18900066129615202101101101101000
CIAMISSINDANGKASIHPedesaan Rawat Inap2351019211121426112101112213101101
CIAMISCIKONENGPedesaan Rawat Inap101191010414144182021012023142021910
CIAMISCIHAURBEUTIPedesaan Rawat Inap3141011752210515202202101213202101
CIAMISSUKAMULYAPedesaan Non Rawat Inap112000718819202000101213101000
CIAMISSADANANYAPedesaan Non Rawat Inap11210190911213202112000202101101
CIAMISCIPAKUPedesaan Rawat Inap3710011111324141327213101112303235011
CIAMISCIEURIHPedesaan Non Rawat Inap20200042610515202101101101101000
CIAMISJATINAGARAPedesaan Non Rawat Inap2020115169413202011101123213011
CIAMISGARDUJAYAPedesaan Rawat Inap11200055106511202011101101101000
CIAMISPANAWANGANPedesaan Rawat Inap202000841212214202101101112202000
CIAMISKAWALIPedesaan Rawat Inap145101851310616101101011224101101
CIAMISLUMBUNGPedesaan Non Rawat Inap20200061710515202101101303101000
CIAMISKAWALIMUKTIPedesaan Non Rawat Inap03310141511415101101101101101101
CIAMISPANJALUPedesaan Rawat Inap30310111122312921202011101101112101
CIAMISSUKAMANTRIPedesaan Rawat Inap123000115167613112000101213213000
CIAMISPANUMBANGANPedesaan Rawat Inap246101871513720213101112112112101
CIAMISPAYUNGSARIPedesaan Rawat Inap246101108188614202101022202112101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan