Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KUNINGAN JAWA BARAT

37,84%

14

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
62,16%

23

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KUNINGAN JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 37 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KUNINGAN JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KUNINGANDARMAPedesaan Rawat Inap2131011382124832112101101123101112
KUNINGANKADUGEDEPerkotaan Non Rawat Inap10110152712416011101101112011202
KUNINGANNUSAHERANGPedesaan Non Rawat Inap3031235059514101101000022011224
KUNINGANCINIRUPedesaan Non Rawat Inap11200074118816112101000202000101
KUNINGANHANTARAPedesaan Non Rawat Inap101011527426202011011202011011
KUNINGANSELAJAMBEPedesaan Rawat Inap11210184129716101000101011011101
KUNINGANSUBANGPedesaan Non Rawat Inap01100054931013101101101112000101
KUNINGANCILEBAKPedesaan Non Rawat Inap1010003258513101101101101000101
KUNINGANKARANGKANCANAPedesaan Non Rawat Inap1010008198816101011000202000000
KUNINGANCIBINGBINPedesaan Rawat Inap31400010717111021101101101213000011
KUNINGANCIBEUREUMPedesaan Non Rawat Inap20200042681119101101101202011101
KUNINGANCIWARUPedesaan Non Rawat Inap101000505459101000011112000101
KUNINGANLURAGUNGPedesaan Rawat Inap27901116420141024022011101112011112
KUNINGANCIMAHIPedesaan Non Rawat Inap1010009098917202011101213011101
KUNINGANCIDAHUPedesaan Rawat Inap279011481291625101011101134112112
KUNINGANKALIMANGGISPedesaan Non Rawat Inap101000821061218101101101011011101
KUNINGANCIAWIGEBANGPedesaan Non Rawat Inap20210152720525202101101112101101
KUNINGANCIHAURPedesaan Non Rawat Inap1010003149211101011000112101101
KUNINGANCIPICUNGPedesaan Non Rawat Inap20200073107815101101101112112101
KUNINGANMEKARWANGIPedesaan Non Rawat Inap2021011129413112011101112011202
KUNINGANMALEBERPedesaan Non Rawat Inap202011415171128101000011112011022
KUNINGANGARAWANGIPedesaan Non Rawat Inap20203341517825101101101112011033
KUNINGANSINDANGAGUNGPedesaan Non Rawat Inap20210141512719101101000011000303
KUNINGANKUNINGANPerkotaan Non Rawat Inap20210134710414101011101123101202
KUNINGANWINDUSENGKAHANPerkotaan Non Rawat Inap101101606718101011101112011112
KUNINGANLAMEPAYUNGPerkotaan Non Rawat Inap101000617549101011000123000101
KUNINGANSUKA MULYAPerkotaan Non Rawat Inap202134841215924123101101123022235
KUNINGANKRAMATMULYAPedesaan Non Rawat Inap202101505131124011101011213000202
KUNINGANJALAKSANAPedesaan Non Rawat Inap11200041514822101000011112011011
KUNINGANJAPARAPedesaan Non Rawat Inap2020006288412101101101202011101
KUNINGANCILIMUSPerkotaan Rawat Inap303101751217926101112101303101202
KUNINGANLINGGARJATIPedesaan Non Rawat Inap022011415808101101101112000112
KUNINGANMANGGARIPedesaan Non Rawat Inap2021015278715213011101112101202
KUNINGANCIGANDAMEKARPedesaan Non Rawat Inap10100052710818101101101101011101
KUNINGANMANDIRANCANPedesaan Non Rawat Inap2020115278917101101202202011112
KUNINGANPANCALANGPedesaan Non Rawat Inap2021013256814101011000202011101
KUNINGANPASAWAHANPedesaan Non Rawat Inap20200040414519101101101112011101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan