Kelengkapan 9 Jenis Nakes di CIREBON JAWA BARAT

46,67%

28

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
53,33%

32

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di CIREBON JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 53 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di CIREBON JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
CIREBONKALIMAROPedesaan Non Rawat Inap1121011101111011101000000101101202
CIREBONWALEDPedesaan Non Rawat Inap10100063913013101101000202112101
CIREBONCIBOGOPedesaan Non Rawat Inap20210152722123202213101202202213
CIREBONPASALEMANPedesaan Non Rawat Inap0111011101119019101101000202101101
CIREBONCILEDUGPerkotaan Non Rawat Inap3031011201224125112101112202202303
CIREBONPABUARANPedesaan Non Rawat Inap1010111211313013202101112314101011
CIREBONLOSARIPerkotaan Rawat Inap1230111742118624314011112101213112
CIREBONASTANALANGGARPedesaan Non Rawat Inap2020001001014014101101101101101000
CIREBONPABEDILANPedesaan Rawat Inap1121011501518119101101202101000202
CIREBONKALIMUKTIPedesaan Non Rawat Inap1120111401413114101101000303101213
CIREBONBABAKANPerkotaan Non Rawat Inap1012021301326228101011101112101505
CIREBONGEMBONGANPedesaan Non Rawat Inap10100050512012000101000112202202
CIREBONGEBANGPedesaan Non Rawat Inap3030001011127027314000000112101112
CIREBONKARANG SEMBUNGPerkotaan Non Rawat Inap20200070720020202000101202101202
CIREBONKUBANGDELEGPedesaan Non Rawat Inap10110141526228112112112202101202
CIREBONSINDANG LAUTPerkotaan Rawat Inap2020111601628432101101213303202213
CIREBONSUSUKAN LEBAKPedesaan Non Rawat Inap2021011101128028112101101404202202
CIREBONSEDONGPedesaan Rawat Inap3031011311422123123101101314112202
CIREBONASTANAJAPURAPerkotaan Non Rawat Inap11210180818321123101101213202303
CIREBONSIDAMULYAPerkotaan Non Rawat Inap10100080812012112000011101101101
CIREBONPANGENANPedesaan Rawat Inap4151011822022123202101022303213202
CIREBONMUNDUPedesaan Non Rawat Inap1012021001029231112101202202101303
CIREBONPAMENGKANGPedesaan Non Rawat Inap000000000000000000000000000000
CIREBONBEBERPedesaan Rawat Inap1122021832124226202202101202112314
CIREBONNANGGELAPedesaan Non Rawat Inap20220290912113101101101213101314
CIREBONKAMARANGPedesaan Rawat Inap1011011131419322101101202303101101
CIREBONTALUNPedesaan Non Rawat Inap3030001241614216112000101202202202
CIREBONCIPERNAPedesaan Non Rawat Inap1121011001011011202101202303000202
CIREBONSUMBERPerkotaan Non Rawat Inap1121011101110010202101112303202202
CIREBONWATU BELAHPerkotaan Non Rawat Inap28101011201218018000011101213101202
CIREBONSENDANGPerkotaan Non Rawat Inap01120212012505213000101202101303
CIREBONDUKU PUNTANGPedesaan Rawat Inap3031011901923124101101000202202202
CIREBONSINDANG JAWAPedesaan Non Rawat Inap112011100109211303101101202101112
CIREBONPALIMANANPerkotaan Rawat Inap2021011901924226112202202101202202
CIREBONKEPUHPedesaan Non Rawat Inap2021011401421021101202101202101202
CIREBONPLUMBONPerkotaan Rawat Inap4481012112228129303101202213213123
CIREBONLURAHPedesaan Non Rawat Inap2021011311412416000101101213112303
CIREBONWARUROYOMPedesaan Rawat Inap2021011301328331101101011516202404
CIREBONKARANGSARIPerkotaan Non Rawat Inap3031011201218018101101101202101202
CIREBONPANGKALANPedesaan Non Rawat Inap20201190910010202011000112101213
CIREBONPLEREDPedesaan Non Rawat Inap2131011111221223101101101202213303
CIREBONTENGAH TANIPedesaan Non Rawat Inap303101921117219202000101314202303
CIREBONKEDAWUNGPerkotaan Non Rawat Inap3031011401412214202101000202213303
CIREBONGUNUNG JATIPedesaan Non Rawat Inap49130111311423427101000112303101112
CIREBONMAYUNGPedesaan Non Rawat Inap3031011101119120101101101202101101
CIREBONKEDATONPerkotaan Non Rawat Inap28101011001032133224101000011112101
CIREBONSURANENGGALAPedesaan Rawat Inap3031012012127128101202202202112303
CIREBONKLANGENANPerkotaan Non Rawat Inap23510162818119101101112022202213
CIREBONBANGODUAPerkotaan Non Rawat Inap2021011311414115213000112202101202
CIREBONJAMBLANGPedesaan Non Rawat Inap2350111301327330101011112303101112
CIREBONTEGAL GUBUGPerkotaan Non Rawat Inap2790111901933134101000112011101112
CIREBONPANGURAGANPedesaan Non Rawat Inap1011012312424327000202101404112101
CIREBONCIWARINGINPedesaan Non Rawat Inap1120111301313316202101000112101213
CIREBONWINONGPedesaan Non Rawat Inap1120001111211011000000202112101101
CIREBONGEMPOLPedesaan Non Rawat Inap3030001101117017202000101112101101
CIREBONSUSUKANPedesaan Non Rawat Inap2021011711821122202000101112202112
CIREBONBUNDERPedesaan Non Rawat Inap303000831121627112101011202101101
CIREBONGEGESIKPerkotaan Non Rawat Inap2131011511632133101101101123202303
CIREBONJAGAPURAPedesaan Non Rawat Inap2021011401416218202000101112101202
CIREBONKALIWEDIPedesaan Non Rawat Inap2130001811938442213000112123101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan