Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MAJALENGKA JAWA BARAT

56,25%

18

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
43,75%

14

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di MAJALENGKA JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 14 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di MAJALENGKA JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
MAJALENGKALEMAHSUGIHPedesaan Non Rawat Inap202000931219322213101101101101000
MAJALENGKAMARGAJAYAPedesaan Non Rawat Inap20210152716420213000101213011101
MAJALENGKABANTARUJEGPedesaan Rawat Inap20200028331161329202202202202202000
MAJALENGKAMALAUSMAPedesaan Non Rawat Inap20200090917118213202101101202000
MAJALENGKACIKIJINGPedesaan Rawat Inap2021012553031738303213101202202101
MAJALENGKACINGAMBULPedesaan Non Rawat Inap1121011101124327202000202112101101
MAJALENGKATALAGAPerkotaan Rawat Inap2021013243625227303202202202123101
MAJALENGKABANJARANPedesaan Non Rawat Inap202101516111122213000101303112101
MAJALENGKAARGAPURAPedesaan Non Rawat Inap2021011211323730101101112303101101
MAJALENGKAMAJAPedesaan Rawat Inap3361012512644549101101101303202101
MAJALENGKAMAJALENGKAPerkotaan Non Rawat Inap10110160616016202101101202101101
MAJALENGKAMUNJULPerkotaan Non Rawat Inap20210161712214213101101202202101
MAJALENGKACIGASONGPedesaan Non Rawat Inap381110190917118314202202202112101
MAJALENGKASUKAHAJIPedesaan Non Rawat Inap10110190915419202101101202101101
MAJALENGKASALAGEDANGPedesaan Non Rawat Inap30310190911213101101101202101101
MAJALENGKASINDANGPedesaan Non Rawat Inap20200080812113202112101112101000
MAJALENGKARAJAGALUHPedesaan Rawat Inap2021011631921324101101202213202101
MAJALENGKASINDANGWANGIPedesaan Non Rawat Inap20210180826228000101112101101101
MAJALENGKALEUWIMUNDINGPedesaan Non Rawat Inap2021011401420828213202000202101101
MAJALENGKAWARINGINPedesaan Non Rawat Inap202000841215823101202101112213000
MAJALENGKAJATIWANGIPerkotaan Rawat Inap5161012222416521101101303101303101
MAJALENGKALOJIPedesaan Non Rawat Inap2022021221418725415112202101112202
MAJALENGKABALIDAPedesaan Non Rawat Inap30310180828937101011000202101101
MAJALENGKAKASOKANDELPedesaan Non Rawat Inap30310190927431000112101202101101
MAJALENGKAPANYINGKIRANPedesaan Non Rawat Inap2021011201216622000101101202202101
MAJALENGKAKADIPATENPerkotaan Non Rawat Inap3031019312181533202112101314101101
MAJALENGKAKERTAJATIPedesaan Non Rawat Inap30310171814216112101202202101101
MAJALENGKASUKAMULYAPedesaan Non Rawat Inap20210170722224000202101202101101
MAJALENGKAJATITUJUHPedesaan Rawat Inap30320215621151227101101101202202202
MAJALENGKAPANONGANPedesaan Non Rawat Inap2022021211311112101202101112101202
MAJALENGKALIGUNGPedesaan Rawat Inap2021012342735136224101202202202101
MAJALENGKASUMBERJAYAPerkotaan Rawat Inap4041011901928028303202213224112101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan