Kelengkapan 9 Jenis Nakes di SUMEDANG JAWA BARAT

42,86%

15

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
57,14%

20

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di SUMEDANG JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 28 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di SUMEDANG JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SUMEDANGJATINANGORPerkotaan Rawat Inap22411219120121426011101202101112112
SUMEDANGCIMANGGUNGPerkotaan Non Rawat Inap112202551012517202101011224112303
SUMEDANGTANJUNG SARIPerkotaan Rawat Inap21310110919131124022101112213123213
SUMEDANGMARGAJAYAPerkotaan Non Rawat Inap0220113478715213101011112011112
SUMEDANGSUKASARIPedesaan Non Rawat Inap0331124378715112011000112011112
SUMEDANGHAURNGOMBONGPedesaan Non Rawat Inap01101185138513011011000101022112
SUMEDANGPAMULIHANPedesaan Non Rawat Inap0220227189514112112000101011123
SUMEDANGRANCA KALONGPedesaan Non Rawat Inap10101191106410202000112022123112
SUMEDANGSUMEDANG SELATANPerkotaan Non Rawat Inap02210118220101020011101101112022303
SUMEDANGSUKAGALIHPerkotaan Non Rawat Inap11201162812416112101011112011112
SUMEDANGKOTA KALERPerkotaan Rawat Inap210121781061610616426101101112112279
SUMEDANGSITUPerkotaan Non Rawat Inap39121569817111324022101202123134257
SUMEDANGGANEASPerkotaan Non Rawat Inap10110175129615112000101022112202
SUMEDANGSITURAJAPerkotaan Non Rawat Inap1120008311171128101112134123112101
SUMEDANGCISITUPedesaan Rawat Inap11201114721121123112000101112112213
SUMEDANGDARMA RAJAPedesaan Rawat Inap1561011051512820134101112202213202
SUMEDANGCIBUGELPerkotaan Rawat Inap101000861491221101000101101101101
SUMEDANGWADOPedesaan Rawat Inap1910000931261319033000202101011011
SUMEDANGJATINUNGGALPedesaan Rawat Inap213000951415924235000000022101000
SUMEDANGPADASUKAPerkotaan Non Rawat Inap0330117297714011101011112011123
SUMEDANGJATIGEDEPedesaan Non Rawat Inap112000347121022213101000112101101
SUMEDANGTOMOPedesaan Rawat Inap112101951415924101101000202101202
SUMEDANGUJUNGJAYAPedesaan Rawat Inap0330118816111425022000101213112112
SUMEDANGCONGGEANGPedesaan Rawat Inap0110111292191423224101101112112112
SUMEDANGPASEHPedesaan Non Rawat Inap011011151167613022101101213202112
SUMEDANGCIMALAKAPerkotaan Rawat Inap25710112517141630909101123224123303
SUMEDANGCISARUAPerkotaan Non Rawat Inap112011821010010011101011011011123
SUMEDANGSUKAMANTRIPedesaan Rawat Inap2240111110218816112112112112112112
SUMEDANGTANJUNG KERTAPedesaan Non Rawat Inap202000102129211101101101112101112
SUMEDANGTANJUNGMEDARPedesaan Non Rawat Inap101000105156612112011101213101000
SUMEDANGBUAH DUAPedesaan Rawat Inap0220001652181321011011112213101000
SUMEDANGHARIANGPedesaan Non Rawat Inap1010007188311101202000000011000
SUMEDANGSURIANPedesaan Rawat Inap1010007298513112101101101101101
SUMEDANGCISEMPURPerkotaan Non Rawat Inap2020114378917011000000011011112
SUMEDANGSAWAHDADAPPerkotaan Non Rawat Inap112011336527101202101000011011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan