Kelengkapan 9 Jenis Nakes di SUMEDANG JAWA BARAT

62,86%

22

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
37,14%

13

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di SUMEDANG JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 16 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di SUMEDANG JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SUMEDANGJATINANGORPerkotaan Rawat Inap22414520323131326011101202101123145
SUMEDANGCIMANGGUNGPerkotaan Non Rawat Inap112202551012517202101000224112202
SUMEDANGTANJUNG SARIPerkotaan Rawat Inap21310110818141125022101112213112101
SUMEDANGMARGAJAYAPerkotaan Non Rawat Inap02201132510717213101112112022011
SUMEDANGSUKASARIPedesaan Non Rawat Inap04411243710818112000011112112112
SUMEDANGHAURNGOMBONGPedesaan Non Rawat Inap11201185137714011000011112022011
SUMEDANGPAMULIHANPedesaan Non Rawat Inap02201171810515112112011112011011
SUMEDANGRANCA KALONGPedesaan Non Rawat Inap112022911012618202101101022123022
SUMEDANGSUMEDANG SELATANPerkotaan Non Rawat Inap02210119322101020011101101112022101
SUMEDANGSUKAGALIHPerkotaan Non Rawat Inap112011821012416112101011112011011
SUMEDANGKOTA KALERPerkotaan Rawat Inap210121231161716723426101202112112123
SUMEDANGSITUPerkotaan Non Rawat Inap3121511112981715132802210120212313411112
SUMEDANGGANEASPerkotaan Non Rawat Inap11210195149716112101101123112101
SUMEDANGSITURAJAPerkotaan Non Rawat Inap1120119413171128101112134123112011
SUMEDANGCISITUPedesaan Rawat Inap11201113922131124112202101112112011
SUMEDANGDARMA RAJAPedesaan Rawat Inap16710110616131023123101213202213101
SUMEDANGCIBUGELPerkotaan Rawat Inap1010009615101323101101101101101000
SUMEDANGWADOPedesaan Rawat Inap19100001031381321033000202101011000
SUMEDANGJATINUNGGALPedesaan Rawat Inap2240009716191029235101101033112000
SUMEDANGPADASUKAPerkotaan Non Rawat Inap03301183118816011101011112000011
SUMEDANGJATIGEDEPedesaan Non Rawat Inap1120006511131124213101101112101000
SUMEDANGTOMOPedesaan Rawat Inap11211210515151025101101000202101112
SUMEDANGUJUNGJAYAPedesaan Rawat Inap13401110818121729022101101202112011
SUMEDANGCONGGEANGPedesaan Rawat Inap01101112112391524224101101112112011
SUMEDANGPASEHPedesaan Non Rawat Inap03301115217101020022101202213202011
SUMEDANGCIMALAKAPerkotaan Rawat Inap26810116521151833909101123224123101
SUMEDANGCISARUAPerkotaan Non Rawat Inap112011921111314011101011022011011
SUMEDANGSUKAMANTRIPedesaan Rawat Inap224011111021131023112112112123213011
SUMEDANGTANJUNG KERTAPedesaan Non Rawat Inap2020001021210313101202101112101000
SUMEDANGTANJUNGMEDARPedesaan Non Rawat Inap202000105156713112011101213101000
SUMEDANGBUAH DUAPedesaan Rawat Inap02201117522101323101022112213101011
SUMEDANGHARIANGPedesaan Non Rawat Inap1010007188311101202000000011000
SUMEDANGSURIANPedesaan Rawat Inap1010007299716123101101101101000
SUMEDANGCISEMPURPerkotaan Non Rawat Inap2020115389817011101101112011011
SUMEDANGSAWAHDADAPPerkotaan Non Rawat Inap112011549538101202101112112011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan