Kelengkapan 9 Jenis Nakes di INDRAMAYU JAWA BARAT

46,94%

23

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
53,06%

26

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di INDRAMAYU JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 35 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di INDRAMAYU JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
INDRAMAYUSUKAGUMIWANGPedesaan Rawat Inap112000771481321101101101101011000
INDRAMAYUHAURGEULISPedesaan Rawat Inap20201169158816011101101202101011
INDRAMAYUCIPANCUHPedesaan Non Rawat Inap10101131491019202101011101101011
INDRAMAYUWANAKAYAPedesaan Non Rawat Inap101000516819000112101101101000
INDRAMAYUGANTARPedesaan Non Rawat Inap22401171891120112011101101101011
INDRAMAYUKROYAPedesaan Non Rawat Inap11200043751116011101000011000000
INDRAMAYUTEMIYANGPedesaan Non Rawat Inap11201175125712112101101101112011
INDRAMAYUGABUSWETANPedesaan Non Rawat Inap25700074117815101000101101011000
INDRAMAYUDRUNTEN WETANPedesaan Non Rawat Inap11200094134812112101101101011000
INDRAMAYUCIKEDUNGPedesaan Non Rawat Inap01110110414111021011101101000011101
INDRAMAYUTERISIPedesaan Rawat Inap3030001782513821011101101112000000
INDRAMAYULELEAPedesaan Non Rawat Inap21310168149514101101000202000101
INDRAMAYUTUGUPedesaan Non Rawat Inap101101105158715101101000202101101
INDRAMAYUBANGODUAPedesaan Non Rawat Inap11210187158917101101112101000101
INDRAMAYUKERTICALAPedesaan Rawat Inap2131016101661319202101101202202101
INDRAMAYUTUKDANAPedesaan Non Rawat Inap112000591410616123101202303011000
INDRAMAYUWIDASARIPedesaan Rawat Inap11210110102081119101101101112101101
INDRAMAYUKERTASEMAYAPedesaan Non Rawat Inap1231011061614822112112112101011101
INDRAMAYUKRANGKENGPedesaan Non Rawat Inap11200081913720101101101101112000
INDRAMAYUKEDUNGWUNGUPedesaan Non Rawat Inap11201193127512011202101101011011
INDRAMAYUKARANGAMPELPedesaan Non Rawat Inap112101931212921112101101202101101
INDRAMAYUKAPLONGANPedesaan Non Rawat Inap1120005495712112101022011011000
INDRAMAYUKEDOKANBUNDERPedesaan Rawat Inap2131011051561016213112101303101101
INDRAMAYUJUNTINYUATPedesaan Non Rawat Inap011101165217613134000101000101101
INDRAMAYUPONDOHPedesaan Non Rawat Inap0111011141511920112101101000011101
INDRAMAYUSLIYEGPedesaan Non Rawat Inap1231016410111122022000011213112101
INDRAMAYUTAMBIPedesaan Non Rawat Inap123101101116612011101011011011101
INDRAMAYUJATIBARANGPerkotaan Non Rawat Inap21310111516111021303101000101101101
INDRAMAYUJATISAWITPedesaan Non Rawat Inap11211276139716011112112202011112
INDRAMAYUBALONGANPedesaan Non Rawat Inap112101931213417112101101112011101
INDRAMAYUPLUMBONPedesaan Non Rawat Inap202101821010111022011011011011101
INDRAMAYUMARGADADIPerkotaan Non Rawat Inap32514512517161430022112112213011145
INDRAMAYUBABADANPedesaan Non Rawat Inap10111267139615022101101101011112
INDRAMAYUSINDANGPerkotaan Non Rawat Inap20215672961117213101011112101156
INDRAMAYUCANTIGIPedesaan Non Rawat Inap11210152771118112101101101101101
INDRAMAYUPASEKANPedesaan Non Rawat Inap1121011421691423011101000101011101
INDRAMAYULOHBENERPedesaan Non Rawat Inap11210175128917022101101101101101
INDRAMAYUKIAJARAN WETANPedesaan Non Rawat Inap2130007298210011101101011202000
INDRAMAYUCIDEMPETPedesaan Rawat Inap101101108187916011101101112000101
INDRAMAYULOSARANGPerkotaan Non Rawat Inap11200084128917202011101011011000
INDRAMAYUCEMARAPerkotaan Non Rawat Inap112000113148412022202000101202000
INDRAMAYUKANDANGHAURPedesaan Rawat Inap21310151419141024325101011202101101
INDRAMAYUKERTAWINANGUNPedesaan Non Rawat Inap1561015496713011011101011011101
INDRAMAYUBONGASPedesaan Rawat Inap224202116177714000101000011101202
INDRAMAYUSIDAMULYAPedesaan Non Rawat Inap112101771481018011101011011011101
INDRAMAYUANJATANPedesaan Non Rawat Inap16700095145914011101101101101000
INDRAMAYUBUGISPedesaan Non Rawat Inap1121014599817000101101202112101
INDRAMAYUSUKRAPedesaan Rawat Inap2021011041414923112000202011011101
INDRAMAYUPATROLPedesaan Non Rawat Inap123011561112820022101101112112011
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan