Kelengkapan 9 Jenis Nakes di INDRAMAYU JAWA BARAT

36,73%

18

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
63,27%

31

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di INDRAMAYU JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 50 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di INDRAMAYU JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
INDRAMAYUSUKAGUMIWANGPedesaan Rawat Inap112000561171320101101101101011000
INDRAMAYUHAURGEULISPedesaan Rawat Inap20201169157714011101101202101112
INDRAMAYUCIPANCUHPedesaan Non Rawat Inap11201131491019202101011101101112
INDRAMAYUWANAKAYAPedesaan Non Rawat Inap112011415718000112101101101112
INDRAMAYUGANTARPedesaan Non Rawat Inap21301170791019112011000101101112
INDRAMAYUKROYAPedesaan Non Rawat Inap11200043741115011101000011000101
INDRAMAYUTEMIYANGPedesaan Non Rawat Inap11201164105712112101101101112011
INDRAMAYUGABUSWETANPedesaan Non Rawat Inap11200064107916101000101000000000
INDRAMAYUDRUNTEN WETANPedesaan Non Rawat Inap10100092114610112101101101011101
INDRAMAYUCIKEDUNGPedesaan Non Rawat Inap0111011041411920011101000000000202
INDRAMAYUTERISIPedesaan Rawat Inap3030001682413720011101101112000101
INDRAMAYULELEAPedesaan Non Rawat Inap2131016511437101101000202000202
INDRAMAYUTUGUPedesaan Non Rawat Inap101101105158715101101000202101202
INDRAMAYUBANGODUAPedesaan Non Rawat Inap10110167137916101101112101000202
INDRAMAYUKERTICALAPedesaan Rawat Inap213101791661117202101101101202202
INDRAMAYUTUKDANAPedesaan Non Rawat Inap112000671310717123101202303011101
INDRAMAYUWIDASARIPedesaan Rawat Inap1011011091981119101101101112101202
INDRAMAYUKERTASEMAYAPedesaan Non Rawat Inap1231011061614822112112112101011202
INDRAMAYUKRANGKENGPedesaan Non Rawat Inap11210181913720101101112101112202
INDRAMAYUKEDUNGWUNGUPedesaan Non Rawat Inap11201193126410011202101101011112
INDRAMAYUKARANGAMPELPedesaan Non Rawat Inap1121015389918112101101202101202
INDRAMAYUKAPLONGANPedesaan Non Rawat Inap1120005611459112101022011000101
INDRAMAYUKEDOKANBUNDERPedesaan Rawat Inap213101951461016213112101202101202
INDRAMAYUJUNTINYUATPedesaan Non Rawat Inap011101165217613134000101000101202
INDRAMAYUPONDOHPedesaan Non Rawat Inap0111011121311920112101000000011202
INDRAMAYUSLIYEGPedesaan Non Rawat Inap022101639101121022000011213112202
INDRAMAYUTAMBIPedesaan Non Rawat Inap1121019096612011000011000011202
INDRAMAYUJATIBARANGPerkotaan Non Rawat Inap202101951471017303101000101101213
INDRAMAYUJATISAWITPedesaan Non Rawat Inap11211276139615011112112202011213
INDRAMAYUBALONGANPedesaan Non Rawat Inap112101931214317112101000112011202
INDRAMAYUPLUMBONPedesaan Non Rawat Inap20210182109110022011011011011202
INDRAMAYUMARGADADIPerkotaan Non Rawat Inap25713410414161430022112112112011235
INDRAMAYUBABADANPedesaan Non Rawat Inap10111286149514022101101101011112
INDRAMAYUSINDANGPerkotaan Non Rawat Inap20210172961016213101011101101202
INDRAMAYUCANTIGIPedesaan Non Rawat Inap11210152761016112101101101101202
INDRAMAYUPASEKANPedesaan Non Rawat Inap1121011321591322011000000101011202
INDRAMAYULOHBENERPedesaan Non Rawat Inap11210175128816022101101101101202
INDRAMAYUKIAJARAN WETANPedesaan Non Rawat Inap2130007078210011101101011202101
INDRAMAYUCIDEMPETPedesaan Rawat Inap101101108187916011101101112000202
INDRAMAYULOSARANGPerkotaan Non Rawat Inap11200084128816202011101011011112
INDRAMAYUCEMARAPerkotaan Non Rawat Inap112000113148412022202000101202101
INDRAMAYUKANDANGHAURPedesaan Rawat Inap1121015131812618325101000202101202
INDRAMAYUKERTAWINANGUNPedesaan Non Rawat Inap1560005494711011000101011011101
INDRAMAYUBONGASPedesaan Rawat Inap224202116176713000101000011101303
INDRAMAYUSIDAMULYAPedesaan Non Rawat Inap112101561181018011101011000000101
INDRAMAYUANJATANPedesaan Non Rawat Inap01100094134812011101101000101101
INDRAMAYUBUGISPedesaan Non Rawat Inap01110145910616000101101202112202
INDRAMAYUSUKRAPedesaan Rawat Inap2021011041412921112000202011011202
INDRAMAYUPATROLPedesaan Non Rawat Inap123011561112820022101101112112112
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan