Kelengkapan 9 Jenis Nakes di SUBANG JAWA BARAT

40,00%

16

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
60,00%

24

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di SUBANG JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 33 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di SUBANG JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SUBANGSERANGPANJANGPedesaan Non Rawat Inap2020006289413123101101303101101
SUBANGSAGALA HERANGPedesaan Rawat Inap101101861410414112000112101101202
SUBANGJALAN CAGAKPedesaan Rawat Inap303101175229615101202112112202202
SUBANGPALASARIPedesaan Non Rawat Inap20200010515628000101101112112202
SUBANGKASOMALANGPedesaan Rawat Inap101000157227714101101011202112202
SUBANGCISALAKPedesaan Rawat Inap235101157229716101202112123202303
SUBANGTANJUNGSIANGPedesaan Rawat Inap2021011361916622101011101101101303
SUBANGTANJUNGWANGIPedesaan Non Rawat Inap20210153810818101101000202101202
SUBANGCIRANGKONGPedesaan Non Rawat Inap10110182107310101101101101011101
SUBANGCIPUNAGARAPedesaan Rawat Inap011101561117825202101101213101202
SUBANGCIBOGOPedesaan Rawat Inap33600012315141226202101112213011101
SUBANGSUKARAHAYUPerkotaan Rawat Inap2351011361910212101112101213202303
SUBANGKALIJATIPedesaan Rawat Inap20200010414151025101202112112112000
SUBANGRAWALELEPedesaan Rawat Inap2021019514121325101112101202101202
SUBANGCIPEUNDEUYPedesaan Rawat Inap30310176139615011101011112101303
SUBANGPABUARANPedesaan Rawat Inap202011116177512101112011101112112
SUBANGPRINGKASAPPedesaan Non Rawat Inap20200012214426011101101101101101
SUBANGRANCABANGOPedesaan Non Rawat Inap202101143179716000101101101000202
SUBANGPATOKBEUSIPedesaan Rawat Inap31410176136511213101202202101101
SUBANGPURWADADIPedesaan Rawat Inap3030001271910111303101101202101000
SUBANGCIKAUMPedesaan Rawat Inap202000127197613011101101112101101
SUBANGPAGADENPedesaan Rawat Inap20210114112512820202101112112202303
SUBANGPEGADEN BARATPedesaan Rawat Inap303101671314620112112101213101101
SUBANGGUNUNGSEMBUNGPedesaan Non Rawat Inap10110192117310011000101101101202
SUBANGCOMPRENGPedesaan Non Rawat Inap1010007296511112101011202101101
SUBANGJATIREJAPedesaan Non Rawat Inap20200073108816101101101101101101
SUBANGBINONGPedesaan Rawat Inap30301114216131124011101101101101011
SUBANGTAMBAK DAHANPedesaan Non Rawat Inap202101103138412022000112112101202
SUBANGCIKALAPAPerkotaan Non Rawat Inap202101154199413303101101213202202
SUBANGMARIUK/WANAJAYAPedesaan Non Rawat Inap0000005167512011101011112101101
SUBANGMANDALA WANGIPedesaan Non Rawat Inap2021019110279101101000101101101
SUBANGCIASEMPedesaan Rawat Inap213101141327161127303101101224101213
SUBANGJATIBARUPedesaan Non Rawat Inap1010007310549000101000101101000
SUBANGPAMANUKANPerkotaan Rawat Inap3031011331615621101101000213000202
SUBANGBATANGSARIPedesaan Non Rawat Inap202000729516213101101202101112
SUBANGPUSAKA NAGARAPedesaan Rawat Inap2020111251711718101000011101101112
SUBANGKARANGANYARPedesaan Rawat Inap3030003695510101000101112101101
SUBANGLEGONKULONPedesaan Rawat Inap30301173108311022011011101101112
SUBANGBLANAKANPedesaan Rawat Inap10100078158816202101000101101000
SUBANGCILAMAYA GIRANGPedesaan Rawat Inap10110165117411000000011112011101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan