Kelengkapan 9 Jenis Nakes di SUBANG JAWA BARAT

55,00%

22

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
45,00%

18

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di SUBANG JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 22 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di SUBANG JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
SUBANGSERANGPANJANGPedesaan Non Rawat Inap202101741110616123101101303101101
SUBANGSAGALA HERANGPedesaan Rawat Inap10110186149413213000112112101101
SUBANGJALAN CAGAKPedesaan Rawat Inap3031011962513417101202112112202101
SUBANGPALASARIPedesaan Non Rawat Inap2020111231510212000101101112112011
SUBANGKASOMALANGPedesaan Rawat Inap202000167237916101101101202112000
SUBANGCISALAKPedesaan Rawat Inap4481011862413922101213101123202101
SUBANGTANJUNGSIANGPedesaan Rawat Inap3031011382116622101011101202101101
SUBANGTANJUNGWANGIPedesaan Non Rawat Inap202101641011819101101101202101101
SUBANGCIRANGKONGPedesaan Non Rawat Inap101101111127411101101101101011101
SUBANGCIPUNAGARAPedesaan Rawat Inap213101761320929202101101213101101
SUBANGCIBOGOPedesaan Rawat Inap30300015419161228202101112213112000
SUBANGSUKARAHAYUPerkotaan Rawat Inap3361011462017219101112101213202101
SUBANGKALIJATIPedesaan Rawat Inap20200012618181129101202112123202000
SUBANGRAWALELEPedesaan Rawat Inap20210110515131629101112101213101101
SUBANGCIPEUNDEUYPedesaan Rawat Inap3031011161713720011101000112101101
SUBANGPABUARANPedesaan Rawat Inap2020111261812517101112011101112011
SUBANGPRINGKASAPPedesaan Non Rawat Inap20200012214538011101101101101000
SUBANGRANCABANGOPedesaan Non Rawat Inap2131011531811516011101101101101101
SUBANGPATOKBEUSIPedesaan Rawat Inap314101101119312213101202202101101
SUBANGPURWADADIPedesaan Rawat Inap3030111472115217303101101202101011
SUBANGCIKAUMPedesaan Rawat Inap20200013112413922000101112112101000
SUBANGPAGADENPedesaan Rawat Inap20210117122915924202101112112202101
SUBANGPEGADEN BARATPedesaan Rawat Inap303101771415621112101101213101101
SUBANGGUNUNGSEMBUNGPedesaan Non Rawat Inap2021011441812315011101101101101101
SUBANGCOMPRENGPedesaan Non Rawat Inap202000101118513112101011202101000
SUBANGJATIREJAPedesaan Non Rawat Inap20200093128917101101101101101000
SUBANGBINONGPedesaan Rawat Inap3030111611715823011101101112101011
SUBANGTAMBAK DAHANPedesaan Non Rawat Inap202101123159615022000112213101101
SUBANGCIKALAPAPerkotaan Non Rawat Inap2131012032311415303101101213202101
SUBANGMARIUK/WANAJAYAPedesaan Non Rawat Inap1010005167512011101011123101000
SUBANGMANDALA WANGIPedesaan Non Rawat Inap202101122147815101101101101101101
SUBANGCIASEMPedesaan Rawat Inap325101191231191130303101101224101101
SUBANGJATIBARUPedesaan Non Rawat Inap10100073108816000101101101101000
SUBANGPAMANUKANPerkotaan Rawat Inap3031011621818523101101101213101101
SUBANGBATANGSARIPedesaan Non Rawat Inap2020009211617213101101202101000
SUBANGPUSAKA NAGARAPedesaan Rawat Inap2130112052516925101101011101101011
SUBANGKARANGANYARPedesaan Rawat Inap303000591410919101101101112101000
SUBANGLEGONKULONPedesaan Rawat Inap3030001021213114022112011101101000
SUBANGBLANAKANPedesaan Rawat Inap2020001061610818303101000101101000
SUBANGCILAMAYA GIRANGPedesaan Rawat Inap202101116179413000000011213011101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan