Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KARAWANG JAWA BARAT

66,00%

33

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
34,00%

17

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KARAWANG JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 23 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KARAWANG JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KARAWANGPANGKALANPedesaan Rawat Inap213101911013518000000101202101101
KARAWANGLOJIPedesaan Rawat Inap202101821019827101101101101101101
KARAWANGCIAMPELPedesaan Rawat Inap30310180813316101101101112112101
KARAWANGTELUKJAMBEPerkotaan Rawat Inap40410150517320101101000202101101
KARAWANGWADASPerkotaan Non Rawat Inap20210190910212101101101202101101
KARAWANGWANAKERTAPedesaan Rawat Inap20210170717926101101101202101101
KARAWANGKLARIPerkotaan Rawat Inap2131011201221627101101101202101101
KARAWANGCURUGPedesaan Rawat Inap20210161711314101101101101101101
KARAWANGANGGADITAPerkotaan Non Rawat Inap303101606707101101101202101101
KARAWANGCIKAMPEKPerkotaan Rawat Inap459101941322931000101101112112101
KARAWANGPURWASARIPerkotaan Rawat Inap2021011111215722101101101101101101
KARAWANGTIRTAMULYAPedesaan Rawat Inap20210190918119101101101000101101
KARAWANGJATISARIPerkotaan Rawat Inap31013011931217825101101202202101011
KARAWANGPACINGPedesaan Rawat Inap20210191109615112101202101101101
KARAWANGCICINDEPedesaan Rawat Inap20210180811617101101112101101101
KARAWANGGEMPOLPedesaan Rawat Inap2021011001012315101101101101101101
KARAWANGKOTABARUPedesaan Rawat Inap202101821016622101101101101101101
KARAWANGJOMINPerkotaan Non Rawat Inap202101505538000101101112101101
KARAWANGCIKAMPEK UTARAPerkotaan Non Rawat Inap20210161710010101101101101101101
KARAWANGCILAMAYAPedesaan Rawat Inap2131011041414519101101101202101101
KARAWANGSUKATANIPedesaan Non Rawat Inap20210160671118101000101101101101
KARAWANGPASIRUKEMPedesaan Rawat Inap20210162815823101000101112101101
KARAWANGBAYURLORPedesaan Non Rawat Inap20210181913316101101101101101101
KARAWANGLEMAHABANGPedesaan Rawat Inap01110181920828101101101202101101
KARAWANGTELAGASARIPedesaan Rawat Inap32510152723831101101101112101101
KARAWANGMAJALAYAPedesaan Rawat Inap20210181911718112000101101101101
KARAWANGPLAWADPerkotaan Rawat Inap20210180810515101101101202101101
KARAWANGADIARSAPerkotaan Non Rawat Inap40410160621425101101101202112101
KARAWANGKARAWANG KULONPerkotaan Non Rawat Inap202101505909101101101202101101
KARAWANGKARAWANG KOTAPerkotaan Rawat Inap202011808909101101101101101011
KARAWANGTUNGGAK JATIPedesaan Non Rawat Inap2021017076915000101112112101101
KARAWANGNAGASARIPerkotaan Non Rawat Inap30310160612113101112101202101101
KARAWANGTANJUNGPURAPerkotaan Non Rawat Inap2021015056612101000101202101101
KARAWANGRAWAMERTAPedesaan Rawat Inap2021011031318422101011101112101101
KARAWANGBALONGSARIPedesaan Rawat Inap202101707909101011000101101101
KARAWANGTEMPURANPedesaan Rawat Inap2021011211319524000000000101101101
KARAWANGLEMAHDUHURPedesaan Non Rawat Inap112101751211011101101101101101101
KARAWANGKUTAWALUYAPedesaan Rawat Inap3710011921113619112101101011101011
KARAWANGKUTAMUKTIPedesaan Non Rawat Inap11210152712315101101101101112101
KARAWANGRENGASDENGKLOKPerkotaan Rawat Inap44810110414201434101101011101112101
KARAWANGKALANGSARIPedesaan Non Rawat Inap022112639101020202101101213112112
KARAWANGMEDANGASEMPedesaan Rawat Inap303101751210111101101101112101101
KARAWANGJAYAKERTAPedesaan Rawat Inap202101821010818101101101202101101
KARAWANGPEDESPedesaan Rawat Inap28101011031316824011101101101101101
KARAWANGSUNGAI BUNTUPedesaan Non Rawat Inap1121017078614000101101101101101
KARAWANGKERTAMUKTIPedesaan Rawat Inap2021011141515621000000101112101101
KARAWANGCIBUAYAPedesaan Rawat Inap404101961522426101101101101101101
KARAWANGTIRTAJAYAPedesaan Rawat Inap20210114721201232000101112202101101
KARAWANGBATUJAYAPedesaan Rawat Inap2021011351824933000101101101000101
KARAWANGPAKISJAYAPedesaan Rawat Inap3031019615161733000101101000101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan