Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KARAWANG JAWA BARAT

32,00%

16

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
68,00%

34

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KARAWANG JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 71 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KARAWANG JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KARAWANGPANGKALANPedesaan Rawat Inap2021017189413000000000101101202
KARAWANGLOJIPedesaan Rawat Inap10110142618725101000101101101202
KARAWANGCIAMPELPedesaan Rawat Inap20210150512315101101101112112202
KARAWANGTELUKJAMBEPerkotaan Rawat Inap20210150514317101101011202101101
KARAWANGWADASPerkotaan Non Rawat Inap101101909516101000101202101202
KARAWANGWANAKERTAPedesaan Rawat Inap20200070714721101000000101000101
KARAWANGKLARIPerkotaan Rawat Inap2131011001019423101101101202101202
KARAWANGCURUGPedesaan Rawat Inap20210141510212101101101101101101
KARAWANGANGGADITAPerkotaan Non Rawat Inap202101606404101101101202101202
KARAWANGCIKAMPEKPerkotaan Rawat Inap325101841215621000101101112112202
KARAWANGPURWASARIPerkotaan Rawat Inap20200080810111101101101101101000
KARAWANGTIRTAMULYAPedesaan Rawat Inap10100070715015101101000000000101
KARAWANGJATISARIPerkotaan Rawat Inap369022821016824101101101202101123
KARAWANGPACINGPedesaan Rawat Inap20200091108513112000101101101101
KARAWANGCICINDEPedesaan Rawat Inap1011015058614101000112101101101
KARAWANGGEMPOLPedesaan Rawat Inap202101100107310101000000101101101
KARAWANGKOTABARUPedesaan Rawat Inap20210171812416101101101101101202
KARAWANGJOMINPerkotaan Non Rawat Inap1011015057310000101000101101112
KARAWANGCIKAMPEK UTARAPerkotaan Non Rawat Inap20200051610010101101101101101000
KARAWANGCILAMAYAPedesaan Rawat Inap2131011041414519101101101202000202
KARAWANGSUKATANIPedesaan Non Rawat Inap20210160661016101000000101101101
KARAWANGPASIRUKEMPedesaan Rawat Inap20210162811920000000101112000202
KARAWANGBAYURLORPedesaan Non Rawat Inap2021017189312101000000000101101
KARAWANGLEMAHABANGPedesaan Rawat Inap11210141515520101101101202101101
KARAWANGTELAGASARIPedesaan Rawat Inap30310151619726101101101000101101
KARAWANGMAJALAYAPedesaan Rawat Inap20210181911516112000101101101202
KARAWANGPLAWADPerkotaan Rawat Inap2131016069514101101101202101202
KARAWANGADIARSAPerkotaan Non Rawat Inap30310150511516101101101202000101
KARAWANGKARAWANG KULONPerkotaan Non Rawat Inap202101505404101101101202101202
KARAWANGKARAWANG KOTAPerkotaan Rawat Inap202101808808101101101101101202
KARAWANGTUNGGAK JATIPedesaan Non Rawat Inap1012026065813101101011112101202
KARAWANGNAGASARIPerkotaan Non Rawat Inap30310150512113101000101213101202
KARAWANGTANJUNGPURAPerkotaan Non Rawat Inap202101505437101000101202101101
KARAWANGRAWAMERTAPedesaan Rawat Inap202101931217421101011101112101101
KARAWANGBALONGSARIPedesaan Rawat Inap101101707314101011000101101101
KARAWANGTEMPURANPedesaan Rawat Inap101101911016521000000000101101202
KARAWANGLEMAHDUHURPedesaan Non Rawat Inap1121017411808101000000101101202
KARAWANGKUTAWALUYAPedesaan Rawat Inap336011921113720112000000000101011
KARAWANGKUTAMUKTIPedesaan Non Rawat Inap01110152710313101000000101011202
KARAWANGRENGASDENGKLOKPerkotaan Rawat Inap303101831115722101101011101112101
KARAWANGKALANGSARIPedesaan Non Rawat Inap1230116286814202101101213112123
KARAWANGMEDANGASEMPedesaan Rawat Inap3031017310909112101101112101202
KARAWANGJAYAKERTAPedesaan Rawat Inap10100081910717101000000202101000
KARAWANGPEDESPedesaan Rawat Inap281000062816824011101101101101000
KARAWANGSUNGAI BUNTUPedesaan Non Rawat Inap1120006066511000101000000101000
KARAWANGKERTAMUKTIPedesaan Rawat Inap20210192119514000000000112101101
KARAWANGCIBUAYAPedesaan Rawat Inap404101941319322101101000101101101
KARAWANGTIRTAJAYAPedesaan Rawat Inap2020001151619827101000011202000101
KARAWANGBATUJAYAPedesaan Rawat Inap1010001351817724000000101101000000
KARAWANGPAKISJAYAPedesaan Rawat Inap303101437141630000000101000000202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan