Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BEKASI JAWA BARAT

52,94%

27

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
47,06%

24

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BEKASI JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 51 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BEKASI JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BEKASISUKARAYAPerkotaan Non Rawat Inap01110132512012011101101101112101
BEKASITRIDAYASAKTIPerkotaan Non Rawat Inap202000101415303101303202101000
BEKASIBAHAGIAPerkotaan Non Rawat Inap31410140411011101101101202202202
BEKASISETIAMULYAPerkotaan Non Rawat Inap303011044729101101101101101011
BEKASIBANJARSARIPerkotaan Non Rawat Inap101011314448000000000101101011
BEKASIWALUYAPerkotaan Non Rawat Inap2020002249817000011101011101000
BEKASICIBUNTUPerkotaan Non Rawat Inap101101101314000000112000101101
BEKASIKARANGREJAPerkotaan Non Rawat Inap1010001237613000000000011000000
BEKASIRIDOGALIHPedesaan Non Rawat Inap101000224325000000011000112000
BEKASISRIMAHIPerkotaan Non Rawat Inap202000213415101000000000101000
BEKASISUKASEJATIPerkotaan Non Rawat Inap101000235415000000011000101000
BEKASISETU IPerkotaan Non Rawat Inap391210140416218101101000101202101
BEKASISETU IIPerkotaan Non Rawat Inap50510141514014000101101011101101
BEKASISIRNAJAYAPerkotaan Non Rawat Inap20210190919322202101112011112202
BEKASISUKADAMIPerkotaan Non Rawat Inap2131017310718101101000000101101
BEKASICIBATUPerkotaan Non Rawat Inap202101426909011011022101101101
BEKASISUKAMAHIPerkotaan Non Rawat Inap30310150515015202101101101202101
BEKASICIBARUSAHPerkotaan Non Rawat Inap20210163910212202011000112101202
BEKASIKARANGMULYAPedesaan Rawat Inap20210132571017000101101101101202
BEKASILEMAHABANGPerkotaan Non Rawat Inap30320262810616202101101101202202
BEKASICIPAYUNGPerkotaan Non Rawat Inap11210171810414303101101101101202
BEKASIKEDUNGWARINGINPerkotaan Non Rawat Inap2020003148715202101202202000000
BEKASIKARANGSAMBUNGPerkotaan Non Rawat Inap202101426606101101101101202202
BEKASICIKARANGPerkotaan Non Rawat Inap314011841215621202101101213314112
BEKASIMEKARMUKTIPerkotaan Non Rawat Inap30310163913922202101112000213112
BEKASIKARANG BAHAGIAPerkotaan Non Rawat Inap0221011011114216202101101101202101
BEKASIWANASARIPerkotaan Non Rawat Inap21301181913114101011101101213112
BEKASISUKAJAYAPerkotaan Non Rawat Inap10100050510313101101101202101000
BEKASIWANAJAYAPerkotaan Non Rawat Inap303101303729000000000112202101
BEKASIDANAU INDAHPerkotaan Non Rawat Inap20210130313114101000112011101202
BEKASITELAGAMURNIPerkotaan Non Rawat Inap20210150520020101101011213101202
BEKASITAMBUNPerkotaan Non Rawat Inap5051016069110101101112202202101
BEKASIMEKARSARIPerkotaan Non Rawat Inap101101101718000101000101101101
BEKASIJATIMULYAPerkotaan Non Rawat Inap30310190912214101101101202213202
BEKASIMANGUNJAYAPerkotaan Non Rawat Inap12310170710212101101101101101202
BEKASISUMBERJAYAPerkotaan Non Rawat Inap325101606718101101101202000303
BEKASILAMBANGSARIPerkotaan Non Rawat Inap505101505516101011101101101101
BEKASISETIAMEKARPerkotaan Non Rawat Inap202202505808101101101202202303
BEKASISRIAMURPerkotaan Non Rawat Inap20220284129716101202202101202202
BEKASIKARANGSATRIAPerkotaan Non Rawat Inap31410151614115101101101202202202
BEKASIBABELAN IPerkotaan Non Rawat Inap2461011021220525022101101123112101
BEKASIBABELAN IIPerkotaan Non Rawat Inap303101314718202101202112011101
BEKASITARUMAJAYAPerkotaan Non Rawat Inap32510120214620101202101101303101
BEKASITAMBELANGPerkotaan Non Rawat Inap202011931222224303101202112202011
BEKASISUKATENANGPerkotaan Non Rawat Inap11220261711415011000101011101202
BEKASISUKATANIPerkotaan Non Rawat Inap20211211314101020101101101202112112
BEKASISUKAINDAHPedesaan Non Rawat Inap112101617181129000101000202000112
BEKASIPEBAYURANPedesaan Rawat Inap10110161117172138202101101202101101
BEKASIKARANGHARJAPedesaan Non Rawat Inap11210142610010000101000101202101
BEKASICABANGBUNGINPedesaan Rawat Inap20200010414181634202000101101202000
BEKASIMUARAGEMBONGPedesaan Rawat Inap21310183118715101101101202101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan