Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANDUNG BARAT JAWA BARAT

84,38%

27

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
15,63%

5

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANDUNG BARAT JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 5 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BANDUNG BARAT JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANDUNG BARATRONGGATerpencil Non Rawat Inap2021014377714112202011101101101
BANDUNG BARATGUNUNGHALUTerpencil Rawat Inap2131121091991019202101101202101112
BANDUNG BARATSINDANGKERTAPedesaan Non Rawat Inap2021014157310303101101202011101
BANDUNG BARATCICANGKANGGIRANGPedesaan Non Rawat Inap11210122412517112101101101112101
BANDUNG BARATCILILINPedesaan Rawat Inap2131018101891019101011101202202101
BANDUNG BARATMUKAPAYUNGPedesaan Non Rawat Inap2022025165712303011101101011202
BANDUNG BARATCIHAMPELASPerkotaan Non Rawat Inap30310145910212202101101101112101
BANDUNG BARATPATARUMANPedesaan Non Rawat Inap40421343711213011101101303303213
BANDUNG BARATCIPONGKORTerpencil Non Rawat Inap20210123510919101011112112011101
BANDUNG BARATCITALEMPedesaan Non Rawat Inap3031011237613101011000112101101
BANDUNG BARATBATUJAJARPerkotaan Rawat Inap22410110818121022202112101303123101
BANDUNG BARATSAGULINGTerpencil Rawat Inap20210125761016202000101303112101
BANDUNG BARATRAJAMANDALAPerkotaan Rawat Inap291110187157916112101101213022101
BANDUNG BARATCIPATATPerkotaan Non Rawat Inap505011527617404101101303101011
BANDUNG BARATSUMURBANDUNGPedesaan Non Rawat Inap202101325808112011101202101101
BANDUNG BARATPADALARANGPerkotaan Non Rawat Inap40410182107512101000011202101101
BANDUNG BARATTAGOGAPUPedesaan Non Rawat Inap112101538707101101101101101101
BANDUNG BARATJAYAMEKARPerkotaan Non Rawat Inap202101314909101101202202101101
BANDUNG BARATNGAMPRAHPerkotaan Non Rawat Inap2021013039514000101011202101101
BANDUNG BARATCIMAREMEPerkotaan Non Rawat Inap325202641012012101101112303022202
BANDUNG BARATPARONGPONGPerkotaan Non Rawat Inap303202325606101101202202101202
BANDUNG BARATCIWARUGAPerkotaan Non Rawat Inap303202415516404202202101101202
BANDUNG BARATJAYAGIRIPedesaan Rawat Inap134101751213013213202101202202101
BANDUNG BARATLEMBANGPerkotaan Non Rawat Inap30310142611011101101101303112101
BANDUNG BARATCIKOLEPedesaan Non Rawat Inap11210161712012101101011303101101
BANDUNG BARATCIBODASPedesaan Non Rawat Inap210121013147411101101101112202101
BANDUNG BARATCISARUAPedesaan Non Rawat Inap31410153811011101101101303112101
BANDUNG BARATPASIRLANGUPedesaan Non Rawat Inap20210151610818101011202101011101
BANDUNG BARATCIKALONGWETANPedesaan Rawat Inap3140225101512416101011011202202022
BANDUNG BARATRENDEPedesaan Non Rawat Inap202101415437303101101202011101
BANDUNG BARATCIPEUNDEUYPedesaan Non Rawat Inap20210161781321303000101202101101
BANDUNG BARATCIRATAPedesaan Non Rawat Inap1121012135510213101101202101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan