Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANDUNG BARAT JAWA BARAT

65,63%

21

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
34,38%

11

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di BANDUNG BARAT JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 16 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di BANDUNG BARAT JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
BANDUNG BARATRONGGATerpencil Non Rawat Inap2021013366612112202011101000202
BANDUNG BARATGUNUNGHALUTerpencil Rawat Inap2021011081881018202101101202101202
BANDUNG BARATSINDANGKERTAPedesaan Non Rawat Inap1011014157310303101101202011112
BANDUNG BARATCICANGKANGGIRANGPedesaan Non Rawat Inap11210122411516112101101101101202
BANDUNG BARATCILILINPedesaan Rawat Inap21310168148816101011101202202303
BANDUNG BARATMUKAPAYUNGPedesaan Non Rawat Inap2022025165712303011101101011202
BANDUNG BARATCIHAMPELASPerkotaan Non Rawat Inap30310134710111202101101101112202
BANDUNG BARATPATARUMANPedesaan Non Rawat Inap40421343711213011101101303303325
BANDUNG BARATCIPONGKORTerpencil Non Rawat Inap2021011349817101011112112011202
BANDUNG BARATCITALEMPedesaan Non Rawat Inap3031010227613101011000112101101
BANDUNG BARATBATUJAJARPerkotaan Rawat Inap2241011071711617202112101303123202
BANDUNG BARATSAGULINGTerpencil Rawat Inap20210124661016202000101303112101
BANDUNG BARATRAJAMANDALAPerkotaan Rawat Inap25710184126814112000101112022101
BANDUNG BARATCIPATATPerkotaan Non Rawat Inap404011426606404101101303000112
BANDUNG BARATSUMURBANDUNGPedesaan Non Rawat Inap202101325808112011101202101202
BANDUNG BARATPADALARANGPerkotaan Non Rawat Inap4041016177512000000000202101303
BANDUNG BARATTAGOGAPUPedesaan Non Rawat Inap112101538707101101101101101303
BANDUNG BARATJAYAMEKARPerkotaan Non Rawat Inap202101314909101101202101101202
BANDUNG BARATNGAMPRAHPerkotaan Non Rawat Inap20210120210616000000000202101202
BANDUNG BARATCIMAREMEPerkotaan Non Rawat Inap20220253812012101101112303011314
BANDUNG BARATPARONGPONGPerkotaan Non Rawat Inap303202325505101101202202101202
BANDUNG BARATCIWARUGAPerkotaan Non Rawat Inap202202404415404202101101101303
BANDUNG BARATJAYAGIRIPedesaan Rawat Inap156101751211011213202101202202202
BANDUNG BARATLEMBANGPerkotaan Non Rawat Inap30310142611011101101101303112303
BANDUNG BARATCIKOLEPedesaan Non Rawat Inap11210161712012101101011303101202
BANDUNG BARATCIBODASPedesaan Non Rawat Inap1910101314628101101101112202101
BANDUNG BARATCISARUAPedesaan Non Rawat Inap303101538808101101000303112101
BANDUNG BARATPASIRLANGUPedesaan Non Rawat Inap2021015168715101011202101011101
BANDUNG BARATCIKALONGWETANPedesaan Rawat Inap202011691512416101011011202202213
BANDUNG BARATRENDEPedesaan Non Rawat Inap202101415426303101000202011202
BANDUNG BARATCIPEUNDEUYPedesaan Non Rawat Inap20210151671017303000000202101202
BANDUNG BARATCIRATAPedesaan Non Rawat Inap101101213437213000101202101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan