Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA BEKASI JAWA BARAT

70,83%

34

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
29,17%

14

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA BEKASI JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 20 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KOTA BEKASI JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA BEKASIJATI RANGGONPerkotaan Non Rawat Inap5051011239211101101000202101101
KOTA BEKASIPERWIRAPerkotaan Non Rawat Inap123202617549101101101202101202
KOTA BEKASIHARAPAN BARUPerkotaan Non Rawat Inap2463036176511101101101202101303
KOTA BEKASICIKETING UDIKPerkotaan Non Rawat Inap202101415549101101101202101101
KOTA BEKASIKALI BARUPerkotaan Non Rawat Inap213000404639101101101202101000
KOTA BEKASIJAKA SETIAPerkotaan Non Rawat Inap246202314617101011101202112202
KOTA BEKASICIMUNINGPerkotaan Non Rawat Inap2021016396612101101022213101101
KOTA BEKASIPADURENANPerkotaan Non Rawat Inap3031016287411101101101202011101
KOTA BEKASIPONDOKGEDEPerkotaan Non Rawat Inap3142026177613112101101213112202
KOTA BEKASIJATIBENINGPerkotaan Non Rawat Inap202202415606101101101202202202
KOTA BEKASIJATIMAKMURPerkotaan Non Rawat Inap202101505505112101101202011101
KOTA BEKASIJATIKARYAPerkotaan Non Rawat Inap202101112606000000101213011101
KOTA BEKASIJATISAMPURNAPerkotaan Non Rawat Inap4043036287714101101202202112303
KOTA BEKASIJATIBENING BARUPerkotaan Non Rawat Inap213101224527101101101202101101
KOTA BEKASIJATIRAHAYUPerkotaan Non Rawat Inap303202505718101101101202101202
KOTA BEKASIJATIWARNAPerkotaan Non Rawat Inap40440481911213303303202213202404
KOTA BEKASIJATI ASIHPerkotaan Non Rawat Inap404303617628000000213303101303
KOTA BEKASIJATI LUHURPerkotaan Non Rawat Inap404101224639112112101112101101
KOTA BEKASIJATIKRAMATPerkotaan Non Rawat Inap202101415718011000000303112101
KOTA BEKASIJATIMEKARPerkotaan Non Rawat Inap101112303606101101000101000112
KOTA BEKASIBANTARGEBANGPerkotaan Non Rawat Inap303101819639101101101314101101
KOTA BEKASICIKIWULPerkotaan Non Rawat Inap1011010114610101101000112000101
KOTA BEKASISUMUR BATUPerkotaan Non Rawat Inap2021015168412101112101202101101
KOTA BEKASIMUSTIKA JAYAPerkotaan Non Rawat Inap4041016289615112011202224000101
KOTA BEKASIMUSTIKASARIPerkotaan Non Rawat Inap3031014376511011000000202202101
KOTA BEKASIDUREN JAYAPerkotaan Non Rawat Inap303213819729112101101224101213
KOTA BEKASIBEKASI JAYAPerkotaan Non Rawat Inap2022021346612011011112213011202
KOTA BEKASIKARANGKITRIPerkotaan Non Rawat Inap4042026397815123101101213112202
KOTA BEKASIAREN JAYAPerkotaan Non Rawat Inap2022025163710101101101123101202
KOTA BEKASIBOJONG RAWA LUMBUPerkotaan Non Rawat Inap2573035056511101000101202112303
KOTA BEKASIPENGASINANPerkotaan Non Rawat Inap2021012138412213101101112101101
KOTA BEKASIBOJONG MENTENGPerkotaan Non Rawat Inap202202303628101101101101101202
KOTA BEKASIPERUMNAS IIPerkotaan Non Rawat Inap404202505617101011101101101202
KOTA BEKASIJAKA MULYAPerkotaan Non Rawat Inap202101628606101101101202101101
KOTA BEKASIPEKAYON JAYAPerkotaan Non Rawat Inap43720254951015101000101202011202
KOTA BEKASIMARGAJAYAPerkotaan Non Rawat Inap2021016067310101011101202101101
KOTA BEKASIKOTA BARUPerkotaan Non Rawat Inap303101303538213202011101000101
KOTA BEKASIRAWA TEMBAGAPerkotaan Non Rawat Inap303202415606101011011202112202
KOTA BEKASIBINTARAPerkotaan Non Rawat Inap303202505707112101101202101202
KOTA BEKASIBINTARA JAYAPerkotaan Non Rawat Inap303101404729112101112303101101
KOTA BEKASIKRANJIPerkotaan Non Rawat Inap202134617538101101213202101134
KOTA BEKASIPEJUANGPerkotaan Non Rawat Inap3032026065510011000101224101202
KOTA BEKASIMEDAN SATRIAPerkotaan Non Rawat Inap2022022026612022112011202101202
KOTA BEKASIHARAPAN MULYAPerkotaan Non Rawat Inap3031013255510022101101000101101
KOTA BEKASISEROJAPerkotaan Non Rawat Inap3693033148311101101101101101303
KOTA BEKASITELUK PUCUNGPerkotaan Non Rawat Inap4371013258412101101101112101101
KOTA BEKASIMARGA MULYAPerkotaan Non Rawat Inap3031013257310101011101224101101
KOTA BEKASIKALIABANG TENGAHPerkotaan Non Rawat Inap3031013256511112101101112101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan