Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA BEKASI JAWA BARAT

45,83%

22

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
54,17%

26

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA BEKASI JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 37 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KOTA BEKASI JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA BEKASIJATI RANGGONPerkotaan Non Rawat Inap4041011238210101101000202101202
KOTA BEKASIPERWIRAPerkotaan Non Rawat Inap2242025165611101101101202101303
KOTA BEKASIHARAPAN BARUPerkotaan Non Rawat Inap246303617246101101101202000404
KOTA BEKASICIKETING UDIKPerkotaan Non Rawat Inap101101415448101101101000101101
KOTA BEKASIKALI BARUPerkotaan Non Rawat Inap202000404628101101101202101101
KOTA BEKASIJAKA SETIAPerkotaan Non Rawat Inap145202314606101011101202000202
KOTA BEKASICIMUNINGPerkotaan Non Rawat Inap2021015385510101101022123101101
KOTA BEKASIPADURENANPerkotaan Non Rawat Inap202101628538101101101202000202
KOTA BEKASIPONDOKGEDEPerkotaan Non Rawat Inap3142025167613112101101213112303
KOTA BEKASIJATIBENINGPerkotaan Non Rawat Inap202202415505101101101202202303
KOTA BEKASIJATIMAKMURPerkotaan Non Rawat Inap202101404505112101101202011101
KOTA BEKASIJATIKARYAPerkotaan Non Rawat Inap202101112606000000101213011101
KOTA BEKASIJATISAMPURNAPerkotaan Non Rawat Inap4043036287714101101202202112303
KOTA BEKASIJATIBENING BARUPerkotaan Non Rawat Inap202101224426101101101202101303
KOTA BEKASIJATIRAHAYUPerkotaan Non Rawat Inap303202505516101101101202112303
KOTA BEKASIJATIWARNAPerkotaan Non Rawat Inap40440471811112303101202000202505
KOTA BEKASIJATI ASIHPerkotaan Non Rawat Inap303303617527000000112303101404
KOTA BEKASIJATI LUHURPerkotaan Non Rawat Inap303101224639112112101112101202
KOTA BEKASIJATIKRAMATPerkotaan Non Rawat Inap202202314718011000000303112202
KOTA BEKASIJATIMEKARPerkotaan Non Rawat Inap101112202606101101000101000112
KOTA BEKASIBANTARGEBANGPerkotaan Non Rawat Inap303101819639101101101213101202
KOTA BEKASICIKIWULPerkotaan Non Rawat Inap0001010224610101101000112000101
KOTA BEKASISUMUR BATUPerkotaan Non Rawat Inap1011015167411101112101213101202
KOTA BEKASIMUSTIKA JAYAPerkotaan Non Rawat Inap4041566399615112011202224000358
KOTA BEKASIMUSTIKASARIPerkotaan Non Rawat Inap303101325336011000000202000112
KOTA BEKASIDUREN JAYAPerkotaan Non Rawat Inap202112819628112101101224000213
KOTA BEKASIBEKASI JAYAPerkotaan Non Rawat Inap2022021345611011011112213011202
KOTA BEKASIKARANGKITRIPerkotaan Non Rawat Inap4042026287613123101101213112314
KOTA BEKASIAREN JAYAPerkotaan Non Rawat Inap202202516369101101101022101404
KOTA BEKASIBOJONG RAWA LUMBUPerkotaan Non Rawat Inap2573034046511101000101202112303
KOTA BEKASIPENGASINANPerkotaan Non Rawat Inap2021012027310213101101112101101
KOTA BEKASIBOJONG MENTENGPerkotaan Non Rawat Inap202101202628101000000101101202
KOTA BEKASIPERUMNAS IIPerkotaan Non Rawat Inap404202303527101011101000011202
KOTA BEKASIJAKA MULYAPerkotaan Non Rawat Inap202101538606101101112202101101
KOTA BEKASIPEKAYON JAYAPerkotaan Non Rawat Inap4372025385914101000101202011303
KOTA BEKASIMARGAJAYAPerkotaan Non Rawat Inap2021016177310101011101101101101
KOTA BEKASIKOTA BARUPerkotaan Non Rawat Inap303101303538213000011101000101
KOTA BEKASIRAWA TEMBAGAPerkotaan Non Rawat Inap303202314505101011011202112303
KOTA BEKASIBINTARAPerkotaan Non Rawat Inap202202415516112101000000101202
KOTA BEKASIBINTARA JAYAPerkotaan Non Rawat Inap303101404527112101112202101202
KOTA BEKASIKRANJIPerkotaan Non Rawat Inap202123617437101101213202101224
KOTA BEKASIPEJUANGPerkotaan Non Rawat Inap3032025055510011000101224101303
KOTA BEKASIMEDAN SATRIAPerkotaan Non Rawat Inap2022022026612022101011000101303
KOTA BEKASIHARAPAN MULYAPerkotaan Non Rawat Inap3031013145510022101101000101202
KOTA BEKASISEROJAPerkotaan Non Rawat Inap3253033148311101101000101101303
KOTA BEKASITELUK PUCUNGPerkotaan Non Rawat Inap4151013147411101101101112101202
KOTA BEKASIMARGA MULYAPerkotaan Non Rawat Inap3031012247310101011000224101101
KOTA BEKASIKALIABANG TENGAHPerkotaan Non Rawat Inap3031013256511112101101011101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan