Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA DEPOK JAWA BARAT

97,37%

37

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
2,63%

1

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA DEPOK JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 1 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KOTA DEPOK JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA DEPOKSAWANGANPerkotaan Non Rawat Inap426101235404123101101213202202
KOTA DEPOKDUREN SERIBUPerkotaan Non Rawat Inap224101224505033101112202101202
KOTA DEPOKPASIR PUTIHPerkotaan Non Rawat Inap303101404404123101112202011202
KOTA DEPOKKEDAUNGPerkotaan Non Rawat Inap3361015277411112101101224112202
KOTA DEPOKPENGASINANPerkotaan Non Rawat Inap235101235303033101101202112202
KOTA DEPOKBOJONGSARIPerkotaan Non Rawat Inap55101013584610224101101235213202
KOTA DEPOKPANCORAN MASPerkotaan Non Rawat Inap471110138116713033101112235235202
KOTA DEPOKDEPOK JAYAPerkotaan Non Rawat Inap303202404404123101101112101202
KOTA DEPOKRANGKAPAN JAYA BARUPerkotaan Non Rawat Inap325101314415123101101202101202
KOTA DEPOKCIPAYUNGPerkotaan Non Rawat Inap4913101437404134101112235213202
KOTA DEPOKRATUJAYAPerkotaan Non Rawat Inap4591014487714134101112325123202
KOTA DEPOKSUKMAJAYAPerkotaan Non Rawat Inap4111516747114913235011123235224268
KOTA DEPOKABADIJAYAPerkotaan Non Rawat Inap426202325505044101112202011303
KOTA DEPOKBAKTIJAYAPerkotaan Non Rawat Inap314101415303033101011112112202
KOTA DEPOKVILLA PERTIWIPerkotaan Non Rawat Inap224101404404033101112112101202
KOTA DEPOKKALIMULYAPerkotaan Non Rawat Inap303101213303044101101112101202
KOTA DEPOKPONDOK SUKMAJAYAPerkotaan Non Rawat Inap213202213303123101101112202202
KOTA DEPOKCILODONGPerkotaan Non Rawat Inap3471014375611213101202325224202
KOTA DEPOKCIMANGGISPerkotaan Non Rawat Inap3472574595611134101101246235358
KOTA DEPOKCISALAK PASARPerkotaan Non Rawat Inap213101314404033101101202011101
KOTA DEPOKTAPOSPerkotaan Non Rawat Inap3361015389312213101101134213112
KOTA DEPOKSUKATANIPerkotaan Non Rawat Inap314101505314123101101202112202
KOTA DEPOKTUGUPerkotaan Non Rawat Inap336101314314123101101202022202
KOTA DEPOKJATIJAJARPerkotaan Non Rawat Inap213101314404033101101202011202
KOTA DEPOKHARJAMUKTIPerkotaan Non Rawat Inap213202213404123101101011101303
KOTA DEPOKPASIR GUNUNG SELATANPerkotaan Non Rawat Inap303101202303033101101202011202
KOTA DEPOKMEKARSARIPerkotaan Non Rawat Inap213101303404134101101112011101
KOTA DEPOKCILANGKAPPerkotaan Non Rawat Inap325101314404033101101112202202
KOTA DEPOKCIMPAEUNPerkotaan Non Rawat Inap303101404303123101101202011202
KOTA DEPOKSUKAMAJU BARUPerkotaan Non Rawat Inap213101404404134000101202101202
KOTA DEPOKBEJIPerkotaan Non Rawat Inap5162024375712134101101224224303
KOTA DEPOKTANAH BARUPerkotaan Non Rawat Inap404202314314055011101202112202
KOTA DEPOKKEMIRI MUKAPerkotaan Non Rawat Inap325101213404123101101112011202
KOTA DEPOKLIMOPerkotaan Non Rawat Inap3691014483912134011011134213202
KOTA DEPOKCINEREPerkotaan Non Rawat Inap369202448549134101202325134213
KOTA DEPOKDEPOK UTARAPerkotaan Non Rawat Inap213202112314033101101112101202
KOTA DEPOKCINANGKAPerkotaan Non Rawat Inap202101112314033101101112112202
KOTA DEPOKMAMPANGPerkotaan Non Rawat Inap224101415213033101101011101202
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Kriteria Data Puskesmas

Kriteria Data merupakan filterisasi karakteristik data yang disajikan dan dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Kriteria data terdiri dari:
 1. 
Capaian Output RPJMN, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan IKK Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Total Puskesmas = 10.195)
 2. 
Teregistrasi, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Puskesmas Teregistrasi yang diterbitkan setiap satu semester
 3. 
Terdata SISDMK, merupakan penyajian data dengan menggunakan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan bersumber dari SISDMK tiap awal bulan dan data daftar Puskesmas yang terdata pada SISDMK


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/507/2024

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2023
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
© Kementerian Kesehatan