Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA DEPOK JAWA BARAT

97,37%

37

Puskesmas Teregistrasi Lengkap
2,63%

1

Puskesmas Teregistrasi Belum Lengkap
Keterangan Kelengkapan 9 Jenis Nakes di KOTA DEPOK JAWA BARAT
     76% - 100% |      51% - 75% |      26% - 50% |      0% - 25%
Keterangan
     Lengkap
     Belum Lengkap

Kembali ke Tampilan Nasional

Terdapat Kekurangan 1 Nakes Untuk Mengisi Kekosongan Puskesmas Teregistrasi di KOTA DEPOK JAWA BARAT

KabupatenPuskesmas TeregistrasiJenisDokterDokter GigiPerawatBidanPromosi KesehatanSanitasi LingkunganGiziFarmasiATLMDokter Gigi/Terapis Gigi dan Mulut
ASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotalASNNon-ASNTotal
KOTA DEPOKSAWANGANPerkotaan Non Rawat Inap448101235404123101101213202101
KOTA DEPOKDUREN SERIBUPerkotaan Non Rawat Inap224101224505033101112202101101
KOTA DEPOKPASIR PUTIHPerkotaan Non Rawat Inap303101404404123101112202101101
KOTA DEPOKKEDAUNGPerkotaan Non Rawat Inap4262025277411314101101235112202
KOTA DEPOKPENGASINANPerkotaan Non Rawat Inap224101235303033101101202112101
KOTA DEPOKBOJONGSARIPerkotaan Non Rawat Inap55101013585611224101112235213101
KOTA DEPOKPANCORAN MASPerkotaan Non Rawat Inap571220238117714033101112246235202
KOTA DEPOKDEPOK JAYAPerkotaan Non Rawat Inap303202404404123101101112101202
KOTA DEPOKRANGKAPAN JAYA BARUPerkotaan Non Rawat Inap325202314415123101101202101202
KOTA DEPOKCIPAYUNGPerkotaan Non Rawat Inap41014101437404134101112235213101
KOTA DEPOKRATUJAYAPerkotaan Non Rawat Inap48121014487613134101112325123101
KOTA DEPOKSUKMAJAYAPerkotaan Non Rawat Inap4111516747114812235011123235224167
KOTA DEPOKABADIJAYAPerkotaan Non Rawat Inap426202325505044101112202112202
KOTA DEPOKBAKTIJAYAPerkotaan Non Rawat Inap314101415505033101011112112101
KOTA DEPOKVILLA PERTIWIPerkotaan Non Rawat Inap224101404404033101112202101101
KOTA DEPOKKALIMULYAPerkotaan Non Rawat Inap303101213303044101101202101101
KOTA DEPOKPONDOK SUKMAJAYAPerkotaan Non Rawat Inap213202314303123101101112202202
KOTA DEPOKCILODONGPerkotaan Non Rawat Inap3471014375611213101101325224101
KOTA DEPOKCIMANGGISPerkotaan Non Rawat Inap3362795385510134101101246235279
KOTA DEPOKCISALAK PASARPerkotaan Non Rawat Inap213202314404033101101202000202
KOTA DEPOKTAPOSPerkotaan Non Rawat Inap43710153810313213101101134213101
KOTA DEPOKSUKATANIPerkotaan Non Rawat Inap314101505415123101101202112101
KOTA DEPOKTUGUPerkotaan Non Rawat Inap325101415415123101101202112101
KOTA DEPOKJATIJAJARPerkotaan Non Rawat Inap213202314505033101101202101202
KOTA DEPOKHARJAMUKTIPerkotaan Non Rawat Inap213202314404123101101011101202
KOTA DEPOKPASIR GUNUNG SELATANPerkotaan Non Rawat Inap303101303303033101101202112101
KOTA DEPOKMEKARSARIPerkotaan Non Rawat Inap213101303404134101101101011101
KOTA DEPOKCILANGKAPPerkotaan Non Rawat Inap426101314404033101101202202101
KOTA DEPOKCIMPAEUNPerkotaan Non Rawat Inap303202404303123101101202011202
KOTA DEPOKSUKAMAJU BARUPerkotaan Non Rawat Inap213101404404134101101202101101
KOTA DEPOKBEJIPerkotaan Non Rawat Inap5162025385712134101101235213202
KOTA DEPOKTANAH BARUPerkotaan Non Rawat Inap404202314314055011101202112202
KOTA DEPOKKEMIRI MUKAPerkotaan Non Rawat Inap325101415404123101101112011101
KOTA DEPOKLIMOPerkotaan Non Rawat Inap4371014483912134011112235213101
KOTA DEPOKCINEREPerkotaan Non Rawat Inap369202448527134101202325134202
KOTA DEPOKDEPOK UTARAPerkotaan Non Rawat Inap213202112314033101101112101202
KOTA DEPOKCINANGKAPerkotaan Non Rawat Inap202101314314033101101213112101
KOTA DEPOKMAMPANGPerkotaan Non Rawat Inap213101415303033101101213101101
Keterangan
     Sudah Terisi |      Kosong
Standar Ketenagaan Minimal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024, Standar Ketenagaan Minimal (SKM) merupakan salah satu metode penyusunan perencanaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pendekatan Institusi. SKM digunakan untuk menghitung kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar ketenagaan (jenis dan jumlah) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang baru atau akan didirikan.


Perhitungan Kekurangan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM

Perhitungan kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan SKM di Fasilitas Kesehatan yaitu dengan membandingkan tenaga eksisting (bezetting) yang aktif bekerja di fasilitas kesehatan dan terdata di SISDMK dengan standar masing-masing fasilitas kesehatan.
 
 
Perhitungan Kekurangan Tenaga Berdasarkan SKM
 (Kekurangan = standar - eksisting (bezetting))


Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas

SKM di Puskesmas merupakan kondisi jenis dan jumlah eksisting (bezetting) 9 jenis tenaga medis & tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan layanan yang disandingkan dengan SKM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
 
 9 Jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Prioritas di Puskesmas
 yaitu Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Promosi Kesehatan, Sanitasi Lingkungan, Gizi, Farmasi, dan ATLM.


Perbandingan Standar Minimal dengan Jenis Kepegawaian

Perbandingan Standar Minimal dengan Status Kepegawaian merupakan filterisasi status kepegawaian yang dapat digunakan untuk pemanfaatan tertentu. Status kepegawaian dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Sehingga dalam hal filterisasi data tersebut dapat membandingkan eksisting (bezetting):
 
1. Pegawai ASN (PNS dan PPPK); atau 
 2. SELURUH status pegawai (ASN dan Non ASN).


Persentase Kelengkapan Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase kelengkapan tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang SUDAH MEMILIKI tenaga prioritas >= SKM. Puskesmas dianggap LENGKAP apabila memiliki minimal 1 untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Kelengkapan Puskesmas dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Kelengkapan = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Kelengkapan = persentase kelengkapan (%)
 Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Persentase Tidak Lengkap Tenaga Prioritas Berdasarkan SKM di Indonesia

Persentase Belum Lengkap tenaga prioritas berdasarkan SKM merupakan Puskesmas yang MEMILIKI tenaga prioritas < SKM. Fasilitas Kesehatan dianggap BELUM LENGKAP apabila tidak memiliki tenaga untuk 9 jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan prioritas di Puskesmas.
 

 
Perhitungan Persentase Puskesmas Tidak Lengkap dilakukan pada masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota
 (Tidak Lengkap = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas/Total Puskesmas * 100%)

 
 
Note:
 Tidak Lengkap = persentase tidak lengkap (%)
 Jumlah Puskesmas tidak lengkap Tenaga Prioritas = Jumlah Puskesmas Tidak Lengkap Tenaga Prioritas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota
 Total Puskesmas = Total Puskesmas dalam Provinsi/Kabupaten/Kota


Gradasi Pewarnaan Peta

Gradasi warna yang menunjukkan perbedaan nilai berdasarkan kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas dengan menggunakan pewarnaan yang berbeda.
 
 a. 
Merah = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 0 - 25%
 b. 
Orange = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 26 - 50%
 c. 
Hijau Muda = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 51 - 75%
 d. 
Hijau Tua = Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki persentase kelengkapan tenaga prioritas di Puskesmas sebesar 76 - 100%


Sumber Data

Terdapat beberapa sumber data yang digunakan yaitu:
A. Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
     1. Data daftar Puskesmas
     2. data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

B. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/717/2025

     Data daftar Puskesmas Teregistrasi Semester II Tahun 2024
C. Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019
     Jumlah Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas


Cut Off Data

Cut off penyajian data fasilitas pelayanan kesehatan dan data eksisting (bezetting) tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah per tanggal 1 setiap bulan.


© Kementerian Kesehatan
Direktorat Perencanaan SDM Kesehatan
Dashboard Perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan